SETIAP kota yang mayoritas penduduknya beragama Islam umumnya memiliki satu bangunan yang bukan sekadar tempat ibadah, tetapi juga simbol peradaban umat. Bangunan itu adalah masjid raya. Ia tidak hanya menjadi tempat shalat lima waktu, tetapi juga pusat aktivitas keagamaan, ruang pertemuan umat, serta simbol kehadiran Islam dalam kehidupan sosial.
Karena itu, ketika hari raya seperti Idul Fitri tiba namun masjid raya justru tidak menjadi pusat pelaksanaan shalat Id, maka muncul pertanyaan yang wajar: untuk apa masjid raya dibangun jika pada momentum terbesar umat Islam tidak digunakan secara optimal?Dalam perspektif pemikiran Islam, rumah ibadah memiliki fungsi yang melampaui ritual semata. Filsuf dan sejarawan Muslim besar, Ibn Khaldun, menjelaskan bahwa kehidupan sosial manusia dibangun oleh apa yang ia sebut sebagai ‘ashabiyyah’ atau solidaritas sosial.
Dalam karya monumentalnya Muqaddimah, ia menegaskan bahwa kekuatan suatu masyarakat lahir dari kemampuan mereka memelihara kebersamaan, solidaritas, dan kesadaran kolektif dalam ruang-ruang sosial yang mempertemukan mereka. Dalam kerangka pemikiran tersebut, masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah individual, tetapi juga sebagai ruang sosial yang memperkuat kebersamaan umat.
Sejak masa awal peradaban Islam, masjid menjadi pusat pendidikan, musyawarah, dan pertemuan masyarakat. Ia menjadi jantung kehidupan komunitas Muslim. Karena itu, momentum Idul Fitri yang menghadirkan jamaah dalam jumlah besar sebenarnya merupakan saat yang sangat tepat untuk menghidupkan fungsi simbolik masjid raya sebagai pusat kebersamaan umat.
Di banyak daerah memang terdapat tradisi melaksanakan shalat Id di lapangan terbuka. Tradisi ini sering dikaitkan dengan praktik yang dilakukan oleh Muhammad pada masa awal Islam. Namun para ulama juga menjelaskan bahwa pelaksanaan shalat Id di masjid tetap sah dan tidak bertentangan dengan syariat, terutama jika masjid mampu menampung jamaah dalam jumlah besar serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat.
Imam besar mazhab Syafi’i, Muhammad ibn Idris al-Shafi’i, dalam kitabnya Al-Umm menjelaskan bahwa shalat Id boleh dilaksanakan di lapangan ataupun di masjid, tergantung pada kemaslahatan dan kondisi masyarakat. Dalam salah satu penjelasannya ia menegaskan: “Jika masjid mampu menampung manusia, maka melaksanakan shalat di dalamnya adalah baik.” Pandangan ini menunjukkan bahwa syariat Islam memberikan ruang bagi pertimbangan kemaslahatan umat. Karena itu, memanfaatkan masjid raya yang luas dan representatif untuk shalat Idul Fitri bukanlah sesuatu yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Dalam konteks pembangunan daerah, kita juga perlu melihat realitas yang ada. Masjid Raya di Pulau Morotai merupakan salah satu infrastruktur yang dibangun menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan nilai sekitar Rp48 miliar. Ini tentu bukan jumlah yang kecil bagi sebuah daerah kepulauan. Bahkan secara fiskal, pinjaman daerah untuk program PEN tersebut mencapai sekitar Rp200 miliar, yang hingga kini masih terus dibayar bersama bunganya oleh pemerintah daerah. Artinya, bangunan masjid raya bukan sekadar proyek fisik, melainkan investasi sosial dan spiritual masyarakat. Ia dibangun dari sumber daya publik, dari uang rakyat, dan dari harapan besar agar menjadi pusat kehidupan keagamaan umat Islam di daerah ini.
Belum lagi, pengelolaan masjid tersebut juga melibatkan pengurus dan imam yang setiap bulan menerima honor dari APBD. Hal ini menunjukkan bahwa negara dan pemerintah daerah memiliki komitmen untuk memastikan masjid itu hidup dan terurus dengan baik. Namun pertanyaan menjadi wajar jika kemudian muncul di tengah masyarakat: untuk apa ada pengelola dan anggaran pemeliharaan jika pada hari-hari besar umat Islam masjid tidak dimanfaatkan secara optimal?
Selain itu, dari sisi kapasitas, masjid raya ini sebenarnya sangat memadai untuk menampung jamaah dalam jumlah besar. Bangunan masjid memiliki ukuran sekitar lebar 83 meter dan panjang sekitar 100 meter, dengan halaman depan yang luas. Area pelataran tersebut diperkirakan mampu menampung sekitar 6.000 jamaah tambahan, belum termasuk area jalan di sisi kanan dan depan masjid yang juga cukup luas untuk menampung jamaah jika diperlukan. Dengan kapasitas tersebut, secara rasional dapat dipastikan bahwa masyarakat Morotai Selatan, khususnya warga Kota Daruba dan sekitarnya, dapat melaksanakan shalat Idul Fitri secara bersama di Masjid Raya Baiturrahman Morotai tanpa mengalami keterbatasan ruang.
Tentu kita memahami bahwa shalat Id di lapangan terbuka memiliki dasar sunnah yang kuat. Namun sunnah pada dasarnya juga memberi ruang bagi pertimbangan kemaslahatan. Jika sebuah masjid raya mampu menampung jamaah dalam jumlah besar, nyaman, tertata, dan memang dibangun sebagai pusat ibadah kota, maka menggunakan masjid tersebut untuk shalat Id bukanlah sesuatu yang keliru.
Sebagian ulama juga menjelaskan bahwa praktik shalat Id di lapangan pada masa awal Islam tidak terlepas dari kondisi ruang ibadah saat itu.
Masjid di masa awal Islam, termasuk masjid di kota Madinah, belum tentu mampu menampung seluruh jamaah yang datang pada momentum hari raya. Karena itu, ruang terbuka menjadi pilihan yang logis. Namun kondisi tersebut tentu berbeda dengan situasi sekarang. Masjid raya di Pulau Morotai dibangun dengan kapasitas besar, ruang yang luas, dan fasilitas yang memadai. Secara fisik, ia memang dirancang untuk menampung jamaah dalam jumlah besar dari seluruh wilayah kota.
Karena itu, tidak ada salahnya jika masyarakat mulai melihat masjid raya bukan hanya sebagai bangunan monumental, tetapi sebagai ruang ibadah utama pada momentum besar umat. Menggunakan masjid raya pada hari raya bukan berarti meninggalkan sunnah, melainkan mengoptimalkan fungsi masjid yang telah dibangun dengan pengorbanan anggaran yang tidak sedikit. Terlebih lagi, sudah dua tahun berturut-turut momentum Idul Fitri dan Idul Adha belum dilaksanakan di masjid raya tersebut.
Tentu, diskusi ini bukan soal memilih antara lapangan atau masjid semata. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana memastikan bahwa masjid raya benar-benar menjadi jantung kehidupan keagamaan masyarakat Pulau Morotai. Karena itu, ada baiknya persoalan ini dibicarakan secara terbuka dan bijaksana melalui dialog bersama antara Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Kementerian Agama, pengelola masjid raya, serta Pemerintah Daerah.
Tulisan ini pada dasarnya adalah bentuk introspeksi dan ikhtiar bersama. Untuk itulah kami menyarankan kepada pemerintah daerah agar pada momentum Idul Fitri tahun ini masjid raya dapat dipertimbangkan untuk digunakan sebagai lokasi pelaksanaan shalat Id. Selain untuk memakmurkan masjid, langkah ini juga menjadi simbol bahwa bangunan yang didirikan dengan dana besar dari rakyat benar-benar kembali kepada umat sebagai pusat ibadah dan kebersamaan.
Sekali lagi, ini hanyalah sebuah saran. Jika diterima, Alhamdulillah. Jika tidak, tentu tidak menjadi persoalan. Sebab dalam ruang publik, setiap gagasan pada dasarnya adalah bagian dari ikhtiar bersama untuk mencari yang terbaik bagi umat.
Sebab sebuah masjid raya tidak dibangun hanya untuk menjadi ikon kota yang indah dipandang. Ia dibangun agar dipenuhi oleh takbir, doa, dan langkah-langkah umat yang datang merayakan kemenangan setelah sebulan berpuasa.(*)






