Jual Beli Emas Digital di Tengah Skeptisme Masyarakat

Oleh: Abidil Haq M. Torano (Alumni Perbankan Syariah, IAIN Ternate)

TRANSFORMASI digital di sektor keuangan membawa pergeseran mendasar dalam cara masyarakat berinvestasi, termasuk pada komoditi emas. Masyarakat Indonesia selama ini terbiasa dengan investasi berbentuk emas karena harga yang cenderung stabil dan risiko yang rendah, sehingga emas lebih populer dibandingkan instrumen investasi lainnya. Namun dengan adanya perkembangan teknologi keuangan, para penyedia jasa menawarkan emas digital sementara masyarakat Indonesia masih terbiasa dengan transaksi emas secara fisik. (Kurniawan et al., 2023)

Ditinjau berdasarkan data laporan tahunan dari bursa dan lembaga regulator (ICDX), performa emas digital di Indonesia sepanjang tahun 2025 menunjukan lonjakan yang sangat signifikan. Pertumbuhan volume perdagangan tumbuh sebesar 25,20%. Total volume mencapai 58,65 juta gram (58,6 ton), meningkat dari 46,85 juta gram pada tahun sebelumnya. Melihat tren positif tersebut, ICDX menargetkan volume transaksi emas digital tumbuh sebesar 30% pada tahun 2026, atau diproyeksi mencapai sekitar 76,25 juta gram. (ICDX, 2026)

Namun, dari data yang disajikan diatas tidak jarang pula penulis temukan di keseharian yaitu stigma negatif tentang transaksi emas secara digital yang dipandang terdapat unsur riba dan gharar (ketidakjelasan) di dalamnya dan juga barangkali masih banyak akar skeptisme yang lain. Ketegangan antara kebiasaan lama (transaksi secara fisik) dan inovasi baru (transaksi secara digital) inilah yang barangkali menjadi titik mula skeptisme.

Dalam merespon hal tersebut penulis ingin menjabarkan akar skeptisme terhadap emas digital yang banyak terdengar langsung dan juga melihat perspektif yang berseliweran di media sosial. Pertama: Literasi Terkait Emas Digital, pemahaman terkait investasi emas digital di kalangan masyarakat masih relatif rendah, terutama pada produk emas digital melalui lembaga perbankan, dikarenakan kurangnya pemahaman terkait produk tersebut. Kedua, Pengaruh Lingkungan Terdekat, ketika seseorang mendengar cerita negatif dari kerabat tentang emas digital yakni pengalaman buruk seperti trauma investasi bodong tentu persepsinya terhadap manfaat emas digital ikut tergerus, meskipun faktanya platform legal (Bullion bank) bekerja dengan baik yang mana telah diawasi oleh para regulator. Ketiga: Ketidakpercayaan Terhadap Digital, hal demikian yang paling lumrah terjadi dengan asumsi tidak bisa pegang fisiknya sehingga timbul penilaian subjektif dari mereka tanpa mempelajari ataupun mencari tahu secara komprehensif juga objektif.

Berkenaan dengan skeptisme terhadap emas digital ternyata jika ditinjau dari aspek hukumnya telas di jelaskan dengan sangat gamblang oleh DSN-MUI yaitu pada Fatwa No. 77/DSN-MUI/V/2010 tentang Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai yang memutuskan jual beli emas secara tidak tunai termasuk cicilan dan digital hukumnya dibolehkan (mubah), selama emas tidak lagi menjadi alat tukar resmi (uang), melainkan diperlakukan sebagai komoditas biasa. Adapun batasan-batasan yang ditetapkan oleh DSN MUI yaitu Pertama, harga jual emas tidak boleh bertambah selama jangka waktu perjanjian, meski ada perpanjangan waktu. Kedua, emas yang dibelikan dengan cicilan boleh dijadikan jaminan (rahn). Ketiga, emas yang dijadikan jaminan (Rahn) tidak boleh diperjualbelikan atau dijadikan objek akad lain yang menyebabkan perpindahan kepemilikan. (Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia, 2010)

Pararel juga dengan peraturan Bappebti Nomor 3 Tahun 2025 dan pembaruan dari peraturan 4/2019 dan 13/2019, mewajibkan pedagang emas digital memiliki fisik emas 1:1, simpanan minimal 10 kg, dan persetujuan kepala Bappebti. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan keamanan, legalitas, dan ketersediaan emas fisik bagi masyarakat yang berinvestasi melalui platform digital.

Berkaitan dengan skeptisme masyarakat diluar sana, penulis ingin memberikan sebuah fakta yaitu PT. Bank Syariah Indonesia Tbk, resmi memperoleh izin untuk menjalankan bank emas alias bullion bank dari OJK pada 12 Februari 2025. Layanan ini kemudian diresmikan oleh Presiden pada 26 Februari 2025, dan BSI menjadi satu-satunya bank yang mendapatkan izin layanan bank emas tersebut. (BSI, 2025)

Pada praktik bullion bank (BSI) sendiri diawasi ketat oleh DSN MUI dan OJK. DSN MUI melalui pengawasan DPS (Dewan Pengawan Syariah) memastikan seluruh operasional BSI sesuai dengan prinsip-prinsip syaariah Islam melalui Fatwa nomor 166/DSN MUI/II/2026 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah, yang memberi kepastian masyarakat dalam berinvestasi emas sesuai prinsip syariah. Kemudian, OJK memastikan Bsi beroperasi secara legal, prudent, dan melindungi konsumen dari sisi regulasinya seperti pada POJK Nomor 17 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.

Jual beli emas digital di Indonesia berada dalam fase transisi kritis: tumbuh pesat secara data, namun belum sepenuhnya memperoleh kepercayaan sosial yang luas. Skeptisisme masyarakat bukan irasional — ia berakar pada pengalaman nyata kerugian, keterbatasan literasi, dan ketidakmampuan membedakan platform yang legal dan tidak legal juga kredibel dan tidak kredibel.

Kuncinya terletak pada tiga pilar yang saling menopang: regulasi yang konsisten dan dapat dipercaya, edukasi keuangan yang menjangkau akar rumput, dan platform yang membuktikan dirinya melalui rekam jejak yang transparan. Skeptisisme tidak akan hilang seketika — tetapi ia akan bertransformasi dari hambatan menjadi penyaring alami yang justru memperkuat kualitas ekosistem emas digital Indonesia.(*)

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *