WBTB dan Cagar Budaya Dalam Kebijakan Pemerintah Daerah Maluku Utara

Oleh : Rustam Abdul Gani, SH, MH.  (Pemerhati Sejarah & Budaya)

MOLOKU Kie Raha dengan segala legendanya yang terdiri dari Kesultanan Jailolo, Kesultanan Bacan, Kesultanan Tidore, maupun Kesultanan Ternate, berbagai fase kepemimpinan seperti pada masa sebelum datangnya colonial, dimasa colonial maupun pada masa perjuangan kemerdekaan dan setelah kemerdekaan, dari beberapa fase tersebut kemudian membentuk keberagaman suatu komunitas sosial masyarakat adat diseluruh wilayah Maluku Utara hingga saat ini.

Kehidupan sosial masyarakat adat melahirkan berbagai karya budaya seperti kesenian, rumah adat, bahasa, pakaian, makanan dan lain sebagainya, hasil karya tersebut kemudian kita kenal dengan sebutan warisan budaya tak benda (WBTB) maupun cagar budaya, kejayaan masa lalu empat Kesultanan dengan rempah – rempah sebagai komoditi unggulan yang menjadi bergening politik bangsa eropa, yang membawa negeri ini dalam konstalasi politik dunia, begitu juga nusantara dengan sepertiga wilayahnya dalam wilayah adat maupun pengaruh Kesultanan Tidore maupun Kesultanan Ternate pada abad 15, 16 maupun 17.

WBTB dan cagar budaya merupakan bukti sejarah keberadaan Moloku Kie Raha yang masih terjaga hingga saat ini, WBTB maupun cagar budaya bukan hanya sebagai jati diri suatu komunitas masyarakat adat tertentu, namun merupakan cikal bakal lahirnya Negara Indonesia dalam bingkai NKRI.

B. KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tahun 1999 – 2000 terbentuknya Provinsi Maluku Utara dan beberapa Kabupaten/Kota, memberikan harapan baru bagi masyarakat terkait perlindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatan WBTB maupun cagar budaya yang akan menjadi perhatian bagi kebijakan dan arah pembangunaan Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kab/Kota, harapan tersebutpun terjawab secara Nasional, Negara kemudian menerbitkan UU No 11 tahun 2010 tentang cagar budaya dan UU No 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan sebagai respon terhadap amanat pasal 32 UUD 1945.

Pemerintah Provinsi Maluku Utara pada tahun 2022 menerbitkan Peraturan Daerah No 5, tentang pelestarian dan pengelolaan cagar budaya, pertanyaannya kemudian apakah saat ini pemajuan kebudayaan dan cagar budaya sudah menjadi perhatiaan bersama dan serius diwilayah Maluku Utara, ataukah hanya menjadi perhatian berupa regulasi tanpa adanya realisasi yang lebih jelas dilapangan.
a. WBTB

Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan hanya terfokus pada mengejar angka berupa jumlah WBTB pada setiap Kab/Kota yang harus diakui oleh Kementrian Kebudayaan, kemudian WBTB tersebut direalisasikan dalam bentuk acara – acara budaya yang masih bersifat seremony dan belum menyentuh pokok permasalahan ditingkat bawah, sebagaimana kita ketahui bahwa dalam UU No 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan terdiri dari 10 objek pemajuan kebudayaan yaitu :

1. Tradisi Lisan
2. Manuskrip
3..Adat Istiadat
4. Ritus
5. Pengetahuan Tradisional
6. Teknologi Tradisional
7. Seni
8. Bahasa
9. Permainan Rakyat
10. Olahraga Tradisional

Jika melihat pada 10 objek pemajuan kebudayaan tersebut diatas, nampak saat ini Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kab/Kota hanya terfokus pada tradisi lisan, seni, dan bahasa sedangkan 7 objek pemajuan kebudayaan lainnya masih minim perhatian dan langkah – langkah pemeliharaan maupun pemanfaatan yang belum serius dilakukan secara keseluruhan pada 10 objek pemajuan kebudayaan tersebut.

Terdapat banyak catatan sejarah seperti manuskrip/naskah kuno yang belum ditelusuri untuk diselamatkan dari kerusakan karena termakan usia, langkah penyelamatan sangat penting bagi kita sebagai dokumen penting daerah dimasyarakat yang dapat mengkontruksi sejarah Maluku Utara secara jelas dan menyeluruh.

Adat istiadat, ritus, teknologi tradisional, permainan rakyat, olahraga tradisional, dan bahasa dari berbagai suku diMaluku Utara yang belum terdata secara pasti, baik dalam bentuk tertulis dengan memanfaatkan teknologi guna edukasi bagi masyarakat, pendidikan maupun wisatawan, kurikulum pendidikan yang berbasis kultur sebagai pembentuk karakter bangsa masih sebatas sekolah dasar dan belum menyentuh pada jenjang pendidikan menengah pertama/menengah atas dan kejuruan.

b. Cagar Budaya

Sebagaimana amanat UU No 11 tahun 2010 tentang cagar budaya, bahwa cagar budaya terdiri dari, bangunan, benda, dan kawasan yang telah berumur 50 tahun, jika melihat dari keberadaan masyarakat adat dari berbagai suku diMaluku Utara seperti, Togale/Togamaloka, Makayoa, Sahu, Tidore dan Ternate serta beberapa suku lainnya dengan bentuk rumah adat, pusaka dan kawasan yang disakralkan begitu juga berbagai ornamen artefak dll, ini menunjukkan bahwa hampir seluruh wilayah Maluku Utara adalah berkaitan dengan cagar budaya.

Dengan adanya Perda tentang pelestarian dan pengelolaan cagar budaya yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan keberadaan Tim Ahli cagar budaya, menjadi harapan bagi masyarakat adat bukan hanya pelestarian/pemeliharaan dan pengelolaan saja yang menjadi perhatian, namun perlindungan cagar budaya menjadi hal penting dan utama guna menjaga bangunan, benda maupun kawasan dari kerusakan akibat dari usia, kondisi alam, maupun aktivitas manusia dan investasi.

Saat ini beberapa bangunan cagar budaya yang sangat dekat dengan masyarakat adat belum masuk dalam penetapan cagar budaya baik ditingkat daerah maupun secara nasional, seperti contoh beberapa rumah adat sasadu suku Sahu diJailolo begitu juga rumah adat batang suku Gamkonora diJailolo yang telah hilang termakan usia, kawasan air kaca peninggalan perang dunia kedua diMorotai, rumah – rumah adat/soa diTidore, Ternate, Makian/Kayoa, Bacan, Tobelo dan lain sebagainya.

Dari WBTB maupun cagar budaya kita dapat menginventarisir beragam suku diMaluku Utara serta menampilkan data terbaru sejarah Maluku Utara yang lebih utuh, rekontruksi kembali sejarah Maluku Utara yang lebih baik dan jelas dengan berlandaskan pada keberadaan WBTB maupun cagar budaya merupakan hal yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat adat saat ini.

WBTB dan cagar budaya bukan hanya dibahas habis dalam kata, namun tindakan cepat dan nyata baik Pemerintah Daerah maupun Pemerintah pusat dan masyarakat dengan berbagai elemen, sangat penting sebagai langkah dalam menjaga khasanah budaya bangsa sebagaimana amanat UUD 1945.

c. Lemahnya Menagemen Pemerintah Daerah

Dalam pelestarian budaya maupun cagar budaya, Pemerintah Daerah bukan hanya sekedar regulator ataupun fasilitator saja namun juga selaku dinamisator/penggerak, langkah Pemerintah Daerah seperti inventarisasi, pendaftaran, perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan adalah hal yang sangat penting bagi terwujudnya WBTB dan cagar budaya yang terpelihara dengan baik.

Masih lemahnya kurikulum pendidikan didaerah yang berbasis kultur, dengan mengintegrasikan mauatan local sebagai pembentuk jati diri generasi muda  ditingkat sekolah dasar sampai pada menengah atas/kejuruan, hal tersebut  adalah kebijakan utama dalam membentuk sikap dan perilaku maupun menjaga jati diri generasi muda diera moderenisasi saat ini..

Kegiatan – kegiatan daerah seperti festival, pameran budaya, maupun pentas seni yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan dukungan Pemerintah maupun yang diselenggarakan oleh Pemerintah itu sendiri, hanya sebatas acara seremonial tanpa meniggalkan sesuatu yang berkelanjutan dalam kehidupan social masyarakat, sehingga kolaborasi bersama antara Pemerimtah Daerah dengan masyarakat dapat terbentuk dalam melestarikan maupun perlindungan terhadap WBTB maupun cagar budaya.

Beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih menunjukkan ego sektoral ataupun belum memahami secara menyeluruh berkaitan dengan WBTB maupun cagar budaya, tidak adanya OPD yang khusus mengurusi masalah kebudayaan, saat ini dari semua OPD diMaluku Utara dan beberapa Kab/Kota, kebudayaan masih melekat dibawah Dinas Pendidikan maupun Dinas Pariwisata atau hanya sebagai esalon 3 (kepala bidang).

Belum adanya OPD Kebudayaan baik dilingkungan Pemprov dan beberapa Kab/Kota yang hanya berupa kepala bidang serta mengurusi ratusan/ribuan suku, WBTB dan cagar budaya yang begitu luas diMaluku Utara, dengan beban tugas yang begitu besar tidak sebanding dengan keberadaan institusi kebudayaan yang hanya sebatas kepala bidang, keberagaman WBTB dan cagar budaya secara nasional sehingga membuat Presiden akhirnya membentuk Kementrian Kebudayaan terpisah dengan Kementrian Pendidikan, dari sinilah kita dapat melihat keseriusan Pemerintah dalam menempatkan urusan WBTB maupun cagar budaya sebagai hal yang penting dan serius.

Tugas pokok beberapa OPD yang saling berkaitan tidak dapat berjalan dengan cepat dan tepat sasaran, seperti contoh sebagaimana sepuluh objek pemajuan kebudayaan dan cagar budaya  tersebut diatas yang sangat erat kaitannya dengan inventarisasi serta perlindungan, seperti pada naskah kuno, tenun bangunan, benda maupun kawasan cagar budaya yang dilakukan oleh Institusi terkait kebudayaan seperti Dinas Kebudayaan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan maupun keberadaan Museum Maluku Utara/Moloku Kie Raha.

Keberadaan Dinas Kebudayaan sebagai institusi inti dimana sebagai pusat data WBTB maupun cagar budaya dan sejarah, Dinas Perpustakaan dan Arsip sebagai institusi edukasi dan literasi dari semua data sejarah yang berada pada Dinas Kebudayaan yang nantinya dibukukan maupun dialih mediakan guna edukasi bagi Masyarakat, sedangankan Dinas Pariwisata bagaimana membrending kekayaan sejarah daerah kepada public, begitu juga Dinas Pendidikan bagaimana menjaga dan membentuk sikap serta perilaku dan jati diri generasi muda dengan membentuk kurikulum yang pro pada kultur daerah.

Masih banyak WBTB dan cagar budaya yang belum terserap dalam data base Pemerintah Provinsi Maluku Utara seperti manuskrip, tenun, benda, makanan, maupun kawasan cagar budaya, begitu juga keberadaan suku dan bahasa, kita seharusnya miris ketika seorang peneliti asal Belanda Prof Leontine Visser yang meneliti bahasa Suku Sahu, Wayoli, Tobaru, Loloda dan Galela sejak tahun 1985, ia melakukan penelitian selama sepuluh tahun diwilayah Sahu dan sekitarnya.

Hasil penelitian Prof Leontine Visser bukan hanya terkait bahasa, namun corak tenun dari suku – suku tersebut dapat diinventarisasi yang kemudian dibukukan, bagaimana dengan Pemerintah Daerah kita, para penulis dan lain sebagainya, jangan sampai data sejarah Maluku Utara terkait WBTB maupun cagar budaya justru dilengkapi oleh penulis – penulis manca Negara.

Ruang – ruang birokrasi yang kaku dan monoton serta ketidak fahaman atau minimnya SDM  para pejabat daerah yang diberi tanggung jawab oleh kepala Daerah berkaitan dengan WBTB maupun cagar budaya, hal ini berakibat pada lambatnya penyelesaian masalah kebudayaan dilingkungan masyarakat.

Kondisi geografis Maluku Utara, maka seorang pejabat OPD pada tingkat Pemerintah Provinsi yang bertugas mengurusi masalah WBTB maupun cagar budaya harus memahami karakteristik sejarah masyarakat setempat, diperlukan   SDM yang betul – betul memahami tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) pada institusi yang dipimpin serta keterkaitan tupoksi diantara OPD yang lain baik pada tingkat Provinsi maupun Kab/Kota.

C. PENUTUP

Kebudayaan adalah cara berfikir, bertindak dan cara kita merasa, seorang pemikir filsafat politik Martha Nussbaum (kelahiran 1974, Filsuf terkemuka Amerika Serikat dan Profesor Hukum dan Etika diUniversitas Chicago, terkenal karena mengembangkan “Pendekatan Kapabilitas”, untuk mengukur kesejahteraan manusia, serta kontribusinya pada studi emosi, feminisme, etika, dan filsafat Yunani/Romawi kuno),  dalam suatu seminar di Indonesia dia percaya bahwa emosi bisa di didik melalui sastra seni, dan ia memberikan contoh yang sangat menarik, yaitu seorang anak kecil saat diajarkan menyanyi lagu twinkle twinkle little star, sesudah itu ada kalimat how I wonder what you are wonder, dia bertanya ada apa distu ?, wonder ini dengan lagu itu kemudian si anak kecil tersebut dia melihat apapun disekitar dia, maka akan muncul rasa diisi dengan kognisnya (seluruh proses mental yang terjadi diotak untuk memperoleh pengetahuan dan memanipulasi informasi), maka kurikulum yang berbasis kultur sangat penting guna membentuk karakter dan jati diri generasi muda sejak berada pada tingkat Sekolah Dasar hingga Menengah Pertama/Atas maupun Kejuruan.

Membangun ekonomi tanpa mengorbankan cagar budaya, hal pertama yang menjadi dasar yaitu Environmental sustainability (keberlanjutan lingkungan) adalah kemampuan dalam menjaga keseimbangan ekologis dengan melestarikan sumber daya alam serta melindungi lingkungan demi kesehatan manusia saat ini dan yang akan datang, alam adalah warisan leluhur sampai kepada generasi saat ini  yang akan diwariskan kepada generasi yang akan datang, ketika keruskan itu terjadi pada generasi kita saat ini, maka sebagai seorang yang beragama dan taat pada aturan Sang Pencipta pasti tidak akan mau dosa tersebut berlanjut ke generasi berikutnya, mengejar pembangunan ekonomi yang menguntungkan kelompok kecil/income bagi negara dan daerah, jangan sampai kita mengejar income kemudian  mengorbankan kepentingan orang banyak, menjaga keseimbangan alam/lingkungan, cagar budaya maupun ekonomi, adalah hal sangat penting bagi semua elemen baik negara maupun masyarakat.

Pemerintah Daerah dengan segala instrument yang dimilikinya sangat mampu dalam melestarikan WBTB maupun cagar budaya yang berkolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat, Kepala Daerah harus mampu mengendalikan para kepala OPD agar bisa memahami arah kebijakan Kepala Daerah yang konsen terhadap WBTB maupun cagar budaya, bukan hanya mengejar pengakuan negara dalam bentuk sertifikat maupun piagam penghargaan, namun bagaimana membentuk jati diri warga negara/masyarakat untuk memahami dan menjaga warisan bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Indonesia.

Bangsa Indonesia tetap kokoh sampai dengan saat ini bukan hanya karena memiliki sumber daya alam yang menjanjikan atau pertahanan keamanan yang kuat, namun persatuan yang terbentuk dari perbedaan suku, bahasa maupun agama, beragam budaya tersebut membuat negara ini kokoh hingga saat ini, kita bangga terhadap negeri ini dengan mudah, adalah dengan mengenal warisan budayanya, kita temukan cerita dalam bangunan Kedaton, Rumah – rumah Tua/Fala Soa, Benteng, maupun kata dalam kertas tua/manuskrip, kita rasakan kedamaian dalam alunan Tifa, Suling,maupun Gong, kita maknai kebajikan dalam lenggak lenggok tarian, kita renungkan mozaik kehidupan pada setiap ukirannya yang kemudian dikenal dengan sebutan WARISAN, dari sanalah kita mengenal, serta memahami asal mula dan menggali jati diri.

Menjaga warisan budaya diawali dengan kemauan mengapresiasi secara lebih kritis, bukan hanya secara kasat mata, kebudayaan tidak berdiri diatas hal kosong, bangunan tua dan museum bukan hanya tumpukan bebatuan maupun gudang panjangan yang seram dan berdebu, budaya bukan hanya sebagai pengenang masa lalu, tapi nasehat bagi kita untuk merancang masa depan, dari kekayaan budaya kita berhutang inspirasi diberbagai inovasi, langkah kita menciptakan karya – karya hari ini, warisan haruslah diterima dengan kecintaan berfikir sebagai sumber pengetahuan dan sebagai bekal imajinasi yang tak terhingga.

Budaya adalah seperangkat norma, nilai, adat istiadat, kepercayaan dan jati diri bangsa, diwariskan dan dibagikan oleh suatu kelompok masyarakat yang mencakup cara hidup, bahasa, pakaian maupun makanan dan ekspresi seni, yang kemudian membentuk identitas bangsa.

Maluku Utara sebagai salah satu Provinsi multikulturalisme memiliki keberagaman yang sangat banyak, bahkan dapat dikatakan Maluku Utara adalah cerminan Bangsa Indonesia,  Akhirnya saya ucapkan terima kasih, semoga dengan catatan singkat ini dapat menjadi tambahan edukasi maupun informasi bagi Pemerintah Daerah dalam merancang kebijakan yang pro terhadap kultur daerah, Pemerintah Daerah maupun masyarakat sangat diharapkan dapat bersama – sama berkolaborasi dalam menjaga maupun melestarikan WBTB dan cagar budaya sebagai khasanah budaya bangsa yang sangat penting, bagi keutuhan NKRI.(*)

banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *