Menepis Stigma Bunga Bank Syariah

Oleh: Abidil Haq M. Torano/Alumni IAIN Ternate

PERBANKAN merupakan lembaga keuangan yang sangat berperan penting bagi pembangunan suatu negara. Dengan kata lain, perbankan merupakan salah satu agen pembangunan (agent of development).

Hal ini disebabkan karena fungsi perbankan adalah sebagai lembaga intermediasi keuangan (financial intermediary institution) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 yakni, bahwa Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat.

Yakni dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. (Cahaya, Widyastuti, & Fatharani, p. 2021)
Adapun yang ingin penulis sampaikan kaitan dengan kegiatan bank umum secara garis besar menurut Anshori (2007) dibedakan menjadi tiga, yaitu:
konvensional murni, dalam usahanya mencari keuntungan berasal dari selisih bunga simpanan dan bunga pinjaman (interest based income) serta kegiatan usaha lainnya.

Syariah, dengan menerapkan prinsip-prinsip syariah ke dalam operasional kegiatan usahanya. Prinsip bunga yang secara tegas dan jelas dilarang dalam Islam digantikan dengan prinsip-prinsip yang sesuai dengan koridor hukum syar’i. Islamic Window, dikenal juga sebagai unit usaha syariah, salah satu kegiatan bank umum yang selain menjalankan usaha secara konvensional juga membuka unit usaha syariah.

Polemik Riba Dalam Konteks Bunga Bank
Masalah riba atau bunga merupakan salah satu isu sentris dalam ekonomi syariah yang telah menimbulkan perdebatan dan perhatian yang mendalam. Menurut Suripto & Salam (2021) Riba, yang secara harfiah berarti “pertumbuhan” atau “penambahan”, merujuk pada praktik pemberian dan pengambilan bunga dalam transaksi keuangan yang melibatkan pinjaman uang. Dalam konteks konvensional, riba adalah hal yang umum dan dianggap sebagai bagian tak terhindarkan dari sistem keuangan. Namun, dalam ekonomi syariah riba sungguh dilarang keras.

Dewasa ini riba telah menjadi teman bahkan sahabat yang sulit dipisahkan bagi kehidupan sehari-hari. Hal ini boleh jadi disebabkan oleh kurangnya pengetahuan tentang riba, hukum-hukum yang mendasari riba, sebab-sebab pengharamannya riba, hal-hal yang menyebabkan riba serta dampak yang diakibatkan oleh riba.

Berkenaan dengan riba bunga bank, ternyata masih banyak masyarakat yang salah kaprah. Yaitu, menganggap bunga bank syariah sama seperti bunga bank konvensional. Hal ini sering muncul karena ketidaktahuan mengenai perbedaan prinsip dasar antara keduanya.

Menurut Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2004, perbedaan mendasar antara bunga bank konvensional dan sistem bank syariah terletak pada kepastian hukum dan prinsip keadilannya. Berikut adalah poin-poin berbedaan utamanya: Status Hukum: Riba vs Bagi Hasil, Bunga (Konvensional): MUI (Majelis Ulama Indonesia) menegaskan bahwa bunga bank adalah riba nasi’ah, yang hukumnya haram..Bagi Hasil (Syariah): berdasarkan prinsip syariah, pendapatan bank berasal dari bagi hasil (nisbah) dari keuntungan usaha atau margin jual beli yang sah dan bebas riba.

Penentuan Besaran Imbalan
Bank Konvensional: besaran bunga ditentukan diawal dalam bentuk presentase terhadap modal yang dipinjamkan. Nilainya tetap dan wajib dibayar terlepas dari apakah nasabah untung atau rugi. Bank Syariah: penentuan imbalan didasarkan pada rasio bagi hasil (Nisbah) dari keuntungan yang benar-benar diperoleh. Besaran rupiahnya bisa berubah sesuai kinerja usaha, namun rasio pembagiannya tetap sesuai kesepakatan awal.

Distribusi Risiko Usaha
Bank Konvensional: risiko usaha sepenuhnya ditanggung oleh peminjam. Bank tetap menuntut keuntungan meski usaha nasabah sedang lesu.Bank Syariah: menerapkan prinsip profit and loss sharing. Jika usaha mengalami kerugian (bukan karena kelalaian nasabah), risiko tersebut ditanggung bersama oleh bank dan nasabah sesuai porsi modal/kesepakatan.

Dari pemaparan diatas, kita seharusnya sudah bisa membedakan antara bunga bank konvensional dan juga bagi hasil bank syariah. Dengan demikian, apabila masih ada yang menyebut “bunga bank syariah” maka hal ini sedari awal sudah beda objeknya sebab tidak ada yang namanya “bunga bank syariah”, yang ada hanya bagi hasil bank syariah. Para ulama menetapkan dengan tegas dan jelas tentang pelarangan riba, hal demikian disebabkan riba mengandung eksploitasi yang dampaknya merugikan orang lain, hal ini mengacu pada Kitabullah dan Sunnah Rasul serta ijma’ para ulama. Bahkan dapat dikatakan tentang pelarangannya telah menjadi aksioma dalam ajaran Islam.

Persoalan terkait riba pun tidak diindahkan oleh banyak ulama kontemporer dan ekonom Islam terutama Yusuf Qardhawi, Abu Zahrah, dan Muhammad al-Ghazali. Mereka berpendapat bahwa riba merusak ekonomi dengan memindahkan kekayaan dari pihak yang produktif kepada pemilik modal tanpa usaha, menyebabkan akumulasi modal ditangan sedikit orang, serta memicu inflasi dan pengangguran.
Secara sederhana, dari argumen tersebut yang dapat penulis simpulkan bahwa riba menghalangi sektor riil untuk berkembang karena pemilik modal lebih memilih meminjamkan uang dengan bunga daripada menanggung resiko usaha, sehingga menghambat lapangan pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi.

Bank Syariah Sebagai Ikhtiar Menjahui Riba
Pentingnya mencari solusi alternatif yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dalam mengelola keuangan tidak hanya mencerminkan kebutuhan akan keadilan dan keberlanjutan, tetapi juga mencerminkan kesadaran akan nilai-nilai etika dan moral dalam aktivitas keuangan.

Prinsip-prinsip syariah menekankan pada keadilan, transparansi, dan tanggung jawab sosial dalam setiap transaksi keuangan, serta melarang praktik riba dan spekulasi yang berlebihan. Dengan mengadopsi pendekatan ini, individu dan lembaga dapat memastikan bahwa kegiatan ekonomi mereka tidak hanya memberikan manfaat finansial, tetapi juga memberikan dampak positif pada masyarakat secara keseluruhan.

Namun, dalam upaya mendorong keuangan yang berbasis syariah ini masih perlu sinergitas dan kesungguhan daripada seluruh elemen masyarakat. Sebab, tidak jarang kita dengar berbagai skeptisme daripada orang-orang diluar sana terkait bank syariah sehingga cenderung belum menggunakan produk dari bank syariah.

Hal demikian dapat dilihat dari Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLK) 2025 oleh OJK & BPS terkait indeks literasi keuangan syariah mencapai 43,42% dan indeks inklusi keuangan syariah hanya 13,41%. Dari data ini menunjukan gap yang lebar antar keduanya bahwa penggunaan yang belum begitu optimal serta dapat dikatakan bahwa “orang yang tau belum tentu mau”.Hal ini tentunya menjadi catatan bersama bagi masyarakat Indonesia yang notabene-nya mayoritas muslim dalam hal mendorong agar produk keuangan syariah dapat digunakan secara lebih masif lagi.(*)

banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *