MENTERI Agama Nasaruddin Umar menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya terkait zakat yang menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Ia menegaskan, zakat tetap merupakan kewajiban individual (fardhu ‘ain) dan bagian dari rukun Islam yang tidak berubah kedudukannya.
“Saya memohon maaf atas pernyataan saya yang menimbulkan kesalahpahaman. Perlu saya tegaskan, zakat adalah fardhu ‘ain dan rukun Islam yang wajib kita tunaikan,” ujar Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, Sabtu (28/2/2026).
Menag menjelaskan, pernyataan yang disampaikannya dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah sesungguhnya dimaksudkan sebagai ajakan melakukan reorientasi pengelolaan dana umat.
Menurut dia, penyampaian tersebut mendorong penguatan ekonomi syariah agar tidak berhenti pada pendekatan zakat semata, melainkan juga mengoptimalkan instrumen filantropi Islam lainnya seperti wakaf, infak, dan sedekah.
Sarasehan 99 Ekonom Syariah: Sharia Investment Forum 2026 digelar oleh Center for Sharia Economic Development (CSED) INDEF. Kegiatan yang dihelat di Menara Bank Mega pada 24 Februari 2026 itu mengangkat tema “Pengarusutamaan Ekonomi Syariah sebagai Pilar Baru Pertumbuhan Ekonomi Nasional”.
Menag Nasaruddin menyampaikan, banyak negara telah menunjukkan kemajuan melalui pengelolaan wakaf yang profesional dan terintegrasi.
Ia mencontohkan praktik di Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab, di mana kementerian yang menangani wakaf mampu menjadikannya motor penggerak pembangunan sosial dan ekonomi umat.
“Inilah model yang ingin kita pelajari dan adaptasi untuk mempercepat kemajuan umat di Indonesia, tanpa mengurangi kewajiban zakat yang sudah jelas dalam ajaran Islam,” tegasnya.
Menag berharap penjelasan ini dapat meluruskan informasi yang beredar serta memperkuat pemahaman publik tentang pentingnya optimalisasi seluruh instrumen dana sosial keagamaan. Ia juga mengajak masyarakat terus menunaikan zakat sekaligus mendukung pengembangan wakaf dan filantropi Islam secara lebih produktif dan berkelanjutan.
Menanggapai pernyataan permohonan maaf Menag Nasaruddin Umar, Rektor IAIN Ternate Prof Radjiman Ismail menegaskan klarifikasi Menteri Agama tersebut perlu dipahami sebagai bagian dari upaya menjaga kemurnian ajaran Islam sekaligus memperkuat orientasi strategis pengelolaan filantropi umat di era modern.
Menurut dia, penegasan bahwa zakat tetap merupakan rukun Islam yang wajib ditunaikan menunjukkan komitmen negara dalam memastikan bahwa prinsip-prinsip dasar syariat tetap menjadi fondasi kehidupan beragama.
Selain itu, ajakan Menag untuk mengoptimalkan wakaf, infak, dan sedekah mencerminkan visi yang lebih luas, yaitu mendorong transformasi filantropi Islam dari sekadar instrumen karitatif menjadi kekuatan produktif, yang mampu menopang kemandirian ekonomi umat dan berkontribusi nyata bagi pembangunan sosial.
“Zakat merupakan kewajiban fundamental yang memiliki dimensi teologis dan sosial sekaligus. Ia adalah bentuk ketaatan kepada Allah SWT dan pada saat yang sama menjadi instrumen keadilan sosial yang memperkuat solidaritas dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, zakat harus tetap dipahami sebagai bagian integral dari sistem ajaran Islam yang menyeluruh,” ucap Radjiman saat dimintai tanggapan, Minggu (1/3/2026).
“Permohonan maaf yang disampaikan Menteri Agama menunjukkan sikap kenegarawanan dan tanggung jawab moral dalam menjaga kejelasan ajaran Islam. Substansi utama dari pernyataan tersebut, pada hakikatnya, bukanlah menegasikan zakat, melainkan mengajak umat Islam untuk memperkuat seluruh instrumen filantropi Islam, termasuk wakaf, infak, dan sedekah, sebagai bagian dari upaya strategis membangun kemandirian ekonomi umat secara berkelanjutan,” sambungnya.
Menurut Prof Radjiman, ajakan Menteri Agama untuk mengoptimalkan wakaf, infak, dan sedekah perlu dipahami sebagai langkah strategis dalam memperkuat ekosistem ekonomi Islam. Karena, lanjut dia, zakat memiliki fungsi redistribusi sosial, sementara wakaf memiliki potensi besar sebagai instrumen pembangunan produktif yang dapat menopang pendidikan, layanan kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi umat.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa sejarah peradaban Islam menunjukkan bagaimana pengelolaan zakat dan wakaf yang baik mampu menciptakan kesejahteraan sosial dan memperkuat kemandirian umat.
“Oleh karena itu, integrasi pengelolaan zakat dan wakaf secara profesional dan akuntabel menjadi kebutuhan penting dalam menjawab tantangan sosial dan ekonomi modern,” ujarnya.
Guru Besar bidang ilmu teknologi pendidikan pada fakultas Tarbiyah dan ilmu keguruan (FTIK) IAIN Ternate itu menegaskan, pentingnya kedewasaan dalam menyikapi informasi di era digital. Menurutnya, pemahaman yang tidak utuh dapat menimbulkan kesalahpahaman, sementara pemahaman yang komprehensif akan melahirkan sikap yang bijak dan konstruktif.
Dia menambahkan, sebagai perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTKIN), IAIN Ternate berkomitmen untuk terus memperkuat literasi keislaman yang moderat dan kontekstual, serta mendorong penguatan pengelolaan zakat dan wakaf melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
“Klarifikasi yang disampaikan Menteri Agama harus dilihat sebagai penegasan bahwa zakat tetap merupakan kewajiban yang tidak dapat ditinggalkan, sekaligus ajakan untuk membangun kemandirian umat melalui penguatan wakaf dan filantropi Islam lainnya,” cetusnya.
“Karena Zakat dan wakaf bukan hanya instrumen ibadah, tetapi juga instrumen strategis dalam membangun keadilan sosial dan kemajuan peradaban umat,” tandasnya. (*)
Penulis : HMS
Editor. : S.S.Suhara






