Dua Rumah Warga di Maliaro Dieksekusi, Arsyad Berjanji Akan Melaporkan PN Ke Polisi

Rumah warga Maliaro Dieksekusi Pengadilan Negeri Ternate

PIKIRANPOST.COM – Pengadilan Negeri (PN) Kelas II A Kota Ternate hari ini mengeksekusi dua rumah warga di Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah, Provinsi Maluku Utara (Malut)

Amatan, pikiranpost.com, Senin (10/7) siang tadi dua rumah itu diketahui milik Arsyad Saha dan Andre Sosilo dijaga ketat oleh puluhan personil Polisi dan TNI, Satpol-PP dan Pemadam Kebakaran.

Satu unit alat berat (excavator) diturunkan melaksanakan pembongkaran dan dijaga oleh pihak PLN untuk memutuskan sambungan listrik. Sekitar pukul 13:30 WIT dua rumah itu akhirnya dieksekusi setelah pengosongan barang-barang dari rumah objek sengketa.

Sebelum dilakukan eksekusi rumah, pemilik rumah, Arsyad Saha melakukan protes terhadap Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ternate, yang mempertanyakan bukti putusan PK nomor :730/PDT/2001.

“Kita hanya butuh bukti amar Putusan dari Pengadilan Negeri, kok tidak bisa dijawab. Sehingga itu kita meminta jaminan atas dilakukan eksekusi rumah kami, karena kami merasa dibodohi. Kenapa demikian, karena kita sudah dua kali membayar lahan, namun sampai saat ini sertifikat tidak terlihat,” protesnya.

Arsyad juga berjanji akan menyampaikan laporan ke Pihak Kepolisian, karena hal ini penipuan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Ternate. “Besok saya jamin, warga sudah bayar sebelumnya dan sesudah yang memiliki bukti akan kita buat pengaduan di Kepolisian,” tegasnya.

Untuk diketahui, dalam eksekusi dua rumah warga yang menjadi objek sengketa lahan tersebut, dimenangkan oleh ahli waris Nindun Wahid dan Hamida Wahid berdasarkan surat jual beli pada 1996, dengan putusan perkara perdata Nomor 1/pdt.G/1994/PN Tte.Jo., Nomor 90/PDT.G/1994/PT MAL, Jo., Nomor 113 K/PDT/1995., Nomor 730 PK/PDT/2001.

Penulis : Ihdal Umam
Editor : S. S Suhara

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *