PIKIRANPOST.COM– Gubernur Provinsi Maluku Utara Abdul Gani Kasuba akhirnya membatalkan sebanyak 157 Pegawai Negeri Sipil (PNS) eselon III dan IV yang telah dilantik pada, Jumat (7/7/2024) oleh Staf Ahli Gubernur, Abuhari Hamzah.
Pembatalan hasil pelantikan tersebut setelah gubernur mengeluarkan SK Nomor 821.2/KEP/ADM/43/2023 tentang pembatalan SK gubernur sebelumnya terkait Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan Adminstrasi Dilingkup Pemprov Malut.
Dimana pembatalan 157 orang PNS tersebut dikarenakan tim penilai kinerja Pemprov Malut dinilai sepenuhnya tidak
menelah dan mengkaji secara matang dan mendalam kepada 157 PNS sebelum dilakukan pelantikan.
Untuk itu, gubernur memerintahkan agar tim tersebut lebih selektif dan profesional untuk menetapkan PNS dalam jabatan yang akan diduduki sesuai kopetensi yang dimiliki.(red/FMS)