PIKIRANPOST.COM– Gubernur Provinsi Maluku Utara Abdul Gani Kasuba didesak segera mencopot Imam Makhdy Hasan dan Fahmi Halabsy selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara dan Sekdis.
Desakan Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) Provinsi Maluku Utara, karena diduga terjadi pengaturan proyek bersama pihak ketiga yang melekat pada Dinas Pendidikan melalui anggaran DAU dan DAK tahun 2022-2023.
“Dan dari hasil investigasi kami ada dugaan besar terjadi pengaturan proyek fisik dengan pihak ke tiga dari anggaran DAU dan DAK tahun 2022-2023. Kami menilai ini kejahatan besar yang terstruktur, untuk itu gubernur tidak bisa membiarkan ini terus terjadi nantinya merusak kualitas sektor pendidikan di Maluku Utara,” kata Ketua Pemuda Solidaritas Merah Putih Maluku Utara Mudasir Ishak, Selasa (11/07/2023).
Mudasir bilang, desakan pencopotan Kadis dan Sekdis bukan persoal suka dan tidak suka namun persoalan bagaimana menghilangkan dugaan KKN yang masih terjadi hingga saat ini.
“Bagaimana kita perjuangkan kualitas pendidikan yang baik, kalau dugaan KKN masih terus terjadi di tubuh Dikbud, dan ini bukan persoal suka dan tidak suka siapa kadis dan sekdis, namun ini murni sama-sama kita harus cegah yang namanya kejahatan,” ucapnya.
Apalagi kata Mudasir, tim internal Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) sudah melaporkan dugaan main proyek ke penyidik Kejaksaan dan Polda Malut, sebagai bentuk keseriusan PSMP dalam memberantas kejehatan.
“Kami sudah melapor ke penegak hukum baik di Kejati maupun di Polda, bahkan kami sudah siapkan bawa dokumen dugaan kami ke KPK. Kami benar-benar serius cegah KKN, sehingga kami minta gubernur serius karena terlalu banyak kejahatan di lingkaran Dikbud Malut yang terjadi selama ini,” ujarnya.
Tidak sebatas itu, belakangan ini tim investigasi Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMS) masih menemukan Dinas Pendidikan yang dengan sengaja mengabaikan instruksi Gubernur Abdul Gani Kasuba dan surat edaran Sekretaris Daerah Samsuddin Abdul Kadir, terhadap seluruh ASN Pemprov Malut untuk berkantor di Sofifi.
“Kami temukan Dikbud miliki dua kantor di Ternate, kami tidak tahu apa mereka kontrak atau sudah dibeli oleh dinas 2 gedung di Ternate yang dijadikan kantor. Pada prinsipnya gubernur dan sekda sudah mewanti-wanti terkait seluruh ASN harus berkantor di Sofifi. Ini ada apa sehingga masih berkantor di Ternate, kalau kita cermati ini hanya habiskan uang untuk kontrak atau sewa kantor apalagi 2 gedung yang digunakan. Kami menilai ini korupsi yang sistematis dilakukan Dikbut,” kesal Mudasir.
Sekertaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara Fahmi Alhabsih ketika didatangi di kantornya yang terletak di samping lapangan Gelora Ternate untuk dikonfirmasi namun tak berada di kantor.”Pak Sekertaris Dinas baru saja keluar,”kata salah satu staf.(tim/red/FMM)