Kunjungi IAIN Ternate, Sekjen Kemenag Sebut ASN Harus Miliki Kualifikasi, Kompetensi dan Berkinerja Baik

Sekjen Kemenag RI Prof Dr H Nizar Ali didampingi Rektor IAIN Ternate Prof.Dr. Radjiman Ismail saat memberikan pembinaan kepada ASN 

PIKIRANPOST.COM– Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia Prof Dr H Nizar Ali pada Senin (8/1/2023) siang, bertandang ke kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate, Maluku Utara.

Kedatangan Mantan Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Ditjen Pendidikan Islam Kemenag itu, dalam rangka menghadiri kegiatan pembinaan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan IAIN Ternate.

Kegiatan yang berlangsung di Auditorium IAIN Ternate itu, dihadiri oleh Rektor IAIN Ternate Prof Dr Radjiman Ismail dan para unsur pimpinan, serta seluruh tenaga pendidik (dosen) dan tenaga kependidikan (tendik) di IAIN Ternate.

Juga diikuti Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Maluku Utara H. Amar Manaf dan sejumlah pejabat eselon III di lingkup Kanwil Kemenag Malut.

Dalam kesempatan tersebut, Sekjen Kemenag Nizar Ali menyampaikan bahwa di tengah era disrupsi saat ini, ASN dituntut bekerja secara maksimal dalam menghadirkan nama baik satuan kerja maupun institusi.

“Kalau tidak, praktis berpengaruh tidak bagus pada satker dan institusi, sehingga setiap ASN harus memiliki atau memenuhi standar kompetensi yang dipersyaratkan dalam regulasi,” terangnya

Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab, lanjut Nizar, sebagai ASN harus memiliki 3 syarat utama. Syarat tersebut, kata dia, meliputi kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.

Ia menjelaskan dunia kerja birokrasi saat ini telah bertransformasi dari era konvensional ke digital, sehingga dalam rekrutmen ASN pihak kementerian sangat selektif dalam melihat kualifikasi yang dimiliki oleh setiap calon ASN. Hal ini, kata dia, agar nantinya berpengaruh pada capaian kinerja.

“Kalau dulu sebelum diberlakukan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, setiap bidang pekerjaan terdapat ASN dengan beragam background pendidikan, tapi sekarang sudah tidak bisa lagi, kalau bidang pranata komputer, ya harus sarjana komputer” paparnya

“Begitupun sama halnya penyuluh agama, kalau misalnya yang background program studi PAI yang melamar menjadi penyuluh praktis ditolak,” imbuhnya

Ia mengungkapkan, dengan memperhatikan kualifikasi ASN, tentu merujuk pada sistem merit dalam UU No. 5 tahun 2014. Diterapkan sistem merit, kata dia, agar tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan dan lain-lain.

“Jadi, misalnya dulu sarjana agama bisa mengajar matematika, sekarang tidak lagi, pokoknya harus sesuai dengan spesifikasi keilmuan,” tegasnya

Selain kualifikasi, lanjut Nizar, setiap ASN harus memiliki kompetensi yang memadai dalam mendukung pelaksanaan tugas pokok dan tanggung jawab. Ia menjelaskan seorang ASN walaupun memiliki kompetensi yang baik, tetap akan dievaluasi secara berjenjang, evaluasi yang dilakukan tersebut, kata dia, untuk meningkatkan kompetensi yang dimiliki oleh setiap ASN.

“Secara kompetensi ya oke, tapi kalau belum maksimal atau belum dikatakan kompeten kalau belum diuji kompetensi. Sehingga, seluruh ASN wajib hukumnya diuji kompetensi, karena hal ini merupakan amanat regulasi, setiap 3 tahun harus di update (uji kompetensi, red).” tandasnya

Lebih lanjut, Guru besar Ilmu Hadits UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, ini menjelaskan uji kompetensi bukan hanya diberlakukan pada tenaga kependidikan, melainkan juga berlaku bagi tenaga pendidik (dosen). Uji kompetensi kata dia, nantinya menjadi proofeading (peninjauan, red), sehingga pihak kementerian memiliki gambaran secara jelas untuk mengukur kemampuan ASN.

“Ada tigas aspek penting yang dilihat dan diukur dalam uji kompetensi, yaitu memenuhi syarat, masih memenuhi syarat, dan kurang memenuhi syarat. Sekarang ini bagi jabatan fungsional kalau naik pangkat tidak lagi sekadar kumpul angka kredit (kum, red), tapi harus melewati uji kompetensi, termasuk usulan ke profesor,” jelasnya

Dan syarat terakhir bagi seorang ASN kata Nizar adalah kinerja, untuk aspek kinerja menurut dia, dapat memengaruhi capaian tugas dan tanggung jawab serta berimplikasi pada nama baik sebuah satker atau institusi.

Untuk itu, menurutnya seorang ASN yang memenuhi aspek kualifikasi dan kompetensi, belum sepenuhnya menjamin berkinerja baik dan maksimal. Sehingga, akan selalu dievaluasi oleh setiap pimpinan satuan kerja.

Dalam evaluasi kinerja, lanjut dia, dilihat berdasarkan standar yang telah ditetapkan, yakni memiliki kinerja yang sangat baik, baik, dan cukup. Dari penilaian inilah, nanti direkomendasikan untuk dilakukan pembinaan, dan yang berkinerja tidak baik praktis berpotensi diberhentikan dari jabatan.

“Jadi, seperti yang tidak memenuhi kompetensi yang dipersyaratkan dalam jabatan, maka akan dilakukan treatment, seperti wajib mengikuti diklat jangka panjang 3 bulan, 6 bulan atau direkomendasikan melanjutkan studi, maka pada aspek kinerja juga dievaluasi dan direkomendasikan kepada pimpinan untuk diberi pembinaan,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, selain memberi pembinaan ASN di lingkungan IAIN Ternate, Sekjen Kemenag Nizar Ali, juga sampaikan pihak kementerian agama pada tahun 2024 ini bakal kembali membuka seleksi CASN, serta melakukan optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan PPPK untuk menyerap tenaga honorer yang belum ter-cover pada optimalisasi PPPK 2023 lalu.(*)

Penulis : HMS
Editor. : S.S.Suhara

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *