PH Ishak Rajak
PIKIRANPOST.COM– Warga Desa Dagasuli Kecamatan Loloda Kepulauan Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara melalui Ishak Rajak selalu penasehat hukum (PH) meminta kepada penyidik Polres Halmahera Utara untuk membuka kembali kasus dugaan ijasah palsu milik Kepala Desa Dagasuli berinisial AA.
Kasus ini sendiri telah dilaporkan oleh salah seorang warga Dagasuli Lokep sejak dua tahun lalu ke Polres Halut, dan sudah dalam penanganan sejumlah saksi telah menjalani pemeriksaan, namun hingga saat ini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
“Kami meminta penyidik Polres Halut membuka kembali terkait dengan berkas perkara ijasah palsu. Dan kasus ini tidak bisa didiamkan karena sudah 2 tahun belum ada peningkatan penanganan perkara ini,”kata PH Ishak Rajak ketika ditemui awak media, Jumat (26/1/2024).
Dia berharap kepada penyidik Polres Halmahera Utara untuk serius menangani perkara dugaan ijasah palsu milik AA yang kini masih menjabat sebagai Kepala Desa aktif tersebut, sehingga ke depan tidak ada lagi kasus serupa.
“Ini untuk memberikan efek jerah dan ke depan tidak ada lagi oknum lain melakukan dengan sengaja atau memanfaatkan celah hukum untuk maju mencalonkan diri sebagai kades,”harap dia.
Sementara oknum kades belum dapat terkonfirmasi karena terkendala dengan jaringan. (*)
Penulis : M.V Katce
Editor. :.S.S.Suhara