KONDISI fiskal APBD Pemkab Pulau Morotai, yang dipimpin Bupati Rusli Sibua, kian mengkhawatirkan. Di satu sisi, kewajiban pembayaran ganti rugi Rp 92,5 miliar kepada PT. Morotai Marine Culture (MMC) sudah berada di tahap eksekusi, jum’at (27/2/2026).
Diketahui ganti rugi bernilai sekitar Rp92,5 milliar tersebut, merupakan sanksi perdata yang telah di eksekusi oleh Pengadilan Negeri Tobelo terhadap Pemkab Pulau Morotai. Sebab, dinyatakan bersalah atas dugaan kasus pengerusakan fasilitas PT MMC pada tahun 2012 silam.
Di sisi lain, beban bunga pinjaman Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang disebut mencapai sekitar Rp33 miliar, ikut menekan struktur keuangan daerah. Kombinasi dua beban ini membuat APBD Morotai berada dalam situasi yang mengkhawatirkan.
Putusan eksekusi dari Pengadilan Negeri Tobelo bukan lagi sekadar dokumen hukum. Ia telah menjadi kewajiban nyata yang harus dipenuhi pemerintah daerah.
Dengan kondisi fiskal yang belum sepenuhnya pulih, pembayaran Rp92,5 miliar berpotensi menggerus belanja publik, memangkas program prioritas, dan menunda proyek pembangunan strategis.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, Perkara ini bermula dari Putusan Nomor 28/Pdt.G/2012/PN TBL yang telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Maluku Utara serta kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 1688 K/Pdt/2014. Total kewajiban sekitar Rp92,52 miliar terdiri dari Rp67,52 miliar kerugian materiil dan Rp25 miliar kerugian immateriil.
Namun, tekanan tidak berhenti di situ. Di tengah kewajiban ganti rugi tersebut, APBD Morotai juga disebut harus menanggung beban bunga pinjaman PEN yang nilainya mencapai disebut sekitar Rp33 miliar per tahun.
Diketahui Pemkab Pulau Morotai melakukan pinjaman kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Utang pinjaman sekitar Rp 200 miliar yang dilaksanakan pada tahun 2020 ini akan terus berlangsung hingga tahun 2028.
Jika angka ini benar dan terus membebani struktur anggaran, maka ruang fiskal daerah berisiko semakin menyempit. Belanja wajib dan mengikat akan mendominasi, sementara ruang untuk belanja pembangunan dan pelayanan publik semakin tertekan.
Dalam proses aanmaning (teguran) pertama dan ketiga hingga eksekusi, kewajiban hutang ganti rugi belum juga dipenuhi secara sukarela. Situasi ini membuka kemungkinan pelaksanaan melalui mekanisme keuangan negara maupun daerah, termasuk penganggaran dalam APBD tahun berjalan atau berikutnya.
Ketua DPRD Pulau Morotai, Muhammad Rizki, ketika dikonfirmasi mengakui belum ada pembahasan resmi terkait pembayaran ganti rugi tersebut.
“Sejauh ini atas nama lembaga belum ada konfirmasi terkait hal ini, baik dari Pemda Morotai maupun pihak PT MMC,” ujarnya singkat.
Dengan dua tekanan besar ganti rugi Rp92,5 miliar dan bunga PEN sekitar Rp33 miliar per tahun, APBD Morotai kini berada dalam posisi yang sangat memperhatinkan. Jika tidak dikelola dengan strategi fiskal yang hati-hati, transparansi, serta pengawasan ketat, situasi ini berpotensi menciptakan tekanan jangka panjang terhadap stabilitas keuangan daerah.
Morotai kini menghadapi realitas pahit, kewajiban hukum yang tak bisa dihindari dan beban pembiayaan yang terus berjalan.
Tanpa langkah konkret dan terbuka kepada publik, dua beban ini bisa berpotensi menjadi badai fiskal yang mengguncang arah pembangunan daerah ke depan.(*)
Penulis : Moh
Editor. : S.S.Suhara






