Warga Protes Seleksi Penyaringan Cakades Tepeleo, Sebut Petahana Belum Laporkan LPJ Tapi Diloloskan

Foto Batu dua dan dibelakang nampak Desa Tepeleo Kecamatan Patani

RENCANA pelaksanaan pesta demokrasi  pemilihan kepala desa di Kabupaten Halmahera Tengah memasuki babak baru krusial.

Salah satu desa yang ikut dalam proses pemilihan pimpinan desa dari sekian desa di kabupaten Halmahera tengah untuk masa bakti 2026-2030 adalah Desa Tepeleo Kecamatan Patani Utara.

Proses pemilihan ini diharapkan bisa berjalan mulus, transparansi, jujur, adil tanpa ada tendensi apapun,  namun harapan itu tampaknya tak berjalan efektif. Buktinya baru memasuki penyaringan calon kepala desa diduga sudah bermasalah.

“Seleksi pilkades di desa tepeleo penuh dengan masalah karena di saat penyaringan ada calon kades petahana yang belum membuktikan dokumen LPJ secara fisiknya termasuk BPD desa tepeleo pun blm menerima LPJ nya tapi di loloskan oleh DPMD Halteng,”kata salah satu warga Desa Tepeleo kepada media, pada Sabtu (28/2/2026)  yang meminta namanya enggan disebutkan.

Dia mengungkap selain, meloloskan mantan kepala desa,  dua oknum ASN yang di ikut sertakan dalam penyaringan juga dinyatakan lolos. Olehnya itu, ia menduga bahwa dalam proses seleksi calon kepala desa penuh dengan kejanggalan.

“Saya beranggapan bahwa ada kejanggalan dalam penyeleksian cakades sementara pa bupati sudah memberikan warning bahwa yang namanya ASN tidak boleh calon kades harus fokus tugas dan tanggung jawab sebagai abdi negara,”ungkapnya dengan nada kesal.

Ia berharap, pilkades di desa tepeleo bisa berjalan sesuai dengan aturan tanpa intervensi dari siapapun sehingga pemimpin yang lahir dari pilihan rakyat benar-benar dapat menjalankan amanah dengan baik.

“Saya berharap DPMD Halteng harus meninjau kembali dan melaksanakan seleksi ulang agar penyeleksian ini bisa transparan,”harap dia.

Terpisah Kepala Dinas BPMD Kabupaten Halmahera Tengah, Bustami Jamal ketika dikonfirmasi media ini dirinya membantah bahwa dalam seleksi Cakades ada muatan politik.

Ia menuturkan bahwa ASN tidak boleh melibatkan diri sebagai tim sukses atau mendukung salah satu calon, tapi ASN bisa mencalonkan diri dengan catatan mengajukan surat izin ke pimpinan (bupati red) dibuktikan dengan catatan buka lisan yang dimasukkan ke panitia.

Ditanya mengenai informasi bahwa ada dua oknum ASN yang dinyatakan lolos dalam penyaringan.”Kalau 2 orang ASN itu lolos berarti kemungkinan ada izin dari atasan. Jadi itu tidak ada larangan selama ada izin dari pimpinan. Jadi yang dilarang adalah menjadi tim sukses salah satu calon dan itu yang dilarang oleh pak bupati. Jika ada ASN yang menjadi tim salah satu kandidat dan apabila dalam proses pemilihan kandidat tersebut, dinyatakan menang maka akan dibatalkan,”papar dia

Mantan Lurah Fitu Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate juga menjelaskan mengenai LPJ. Ia menuturkan bahwa harus dibedakan LPJ dan LPPD yang dimaksud didalamnya adalah LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa ). Sesuai dengan perintah UU Desa bahwa setiap tahun dia (patahana red) harus membuat LPPD kepada BPD.

“Kalau LPJ berarti laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran dana (ADD) desa dan dana desa (DD) dan itu tidak masalah karena itu setiap tahun sudah dilaporkan. Jadi siapapun yang menjadi kelapa desa regulasi itu harus dibaca, sehingga setiap tahun membuat laporan,”ucap dia.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa tahapan penjaringan bakal calon kata dia telah selesai dilaksanakan dan kini memasuki tahapan pemberkasan itu pun hari ini dinyatakan selesai dan itu sudah ditetapkan dalam peraturan bupati.

Dan apabila ada pihak-pihak yang merasa keberatan dengan tahapan penjaringan bakal calon segera mengajukan keberatan yakni bisa ke desa maupun ke tingkat kecamatan.”Tapi untuk membuat penjaringan kembali sudah tidak ada,”tutur dia.

Olehnya itu ia berharap pelaksanaan Pilkades pada bulan Mei tahun 2026 tersebut, harus berjalan dengan aman lancar dan tidak ada kepentingan politik, karena bupati memberikan warning keras bagi ASN yang ikut terlibat mendukung salah satu kandidat.

“Sekali lagi saya sampaikan bahwa apabila ada kedapatan ada ASN yang mendukung kandidat dan dalam proses pemilihan dan dinyatakan menang maka akan dibatalkan. Jadi prinsipnya kami tidak mencampuri, jadi jadi pihak yang merasa dirugikan saya kira mengajukan pengaduan”,pungkas dia.(*)

Penulis : Redaksi
Editor.   : S.S.Suhara

banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *