MOMENTUM Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-17 Kabupaten Pulau Morotai, Senin (30/3/2026), diwarnai aksi demonstrasi puluhan massa dari BP Hipmamoro di depan Kantor DPRD sekitar pukul 13.00 WIT.
Di tengah jalannya sidang paripurna yang mengusung tema “Bersinergi Membangun Morotai yang Unggul, Adil, dan Sejahtera”, massa yang terdiri dari mahasiswa dan nelayan datang menyuarakan protes terhadap berbagai persoalan yang dinilai belum terselesaikan.
Aksi tersebut menjadi kontras dengan agenda seremonial pemerintah daerah. Massa membentangkan spanduk bertuliskan “Jamin Hak Nelayan Lokal, Wujudkan Kesejahteraan” sebagai simbol kekecewaan sekaligus tuntutan kepada pemerintah dan DPRD.
Ketua Umum BP Hipmamoro, Fandi Lukman, menegaskan bahwa aksi ini merupakan lanjutan dari perjuangan sebelumnya yang hingga kini belum membuahkan hasil konkret.
“Kami kembali menagih janji pemerintah dan DPRD Kabupaten Pulau Morotai terkait berbagai persoalan yang dihadapi nelayan. Ini bukan aksi pertama, tetapi bentuk konsistensi perjuangan kami,” tegas Fandi dalam orasinya.
Ia mengingatkan, pada aksi jilid II tahun 2025, pemerintah daerah bersama DPRD telah berkomitmen untuk menyelesaikan berbagai persoalan nelayan, termasuk menyusun dan mengesahkan peraturan daerah sebagai payung hukum perlindungan nelayan lokal.
Menurut Fandi, hingga saat ini janji tersebut belum terealisasi, sementara kondisi di lapangan justru masih memprihatinkan. Harga ikan dinilai belum layak, distribusi BBM bersubsidi belum merata, serta aktivitas kapal-kapal besar yang melanggar zona tangkap masih terjadi.
“Kami juga melihat masih banyak rumpon ilegal yang tidak ditertibkan, sementara perlindungan terhadap sumber daya ikan semakin lemah. Ini menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan ekonomi nelayan lokal,” tambahnya.
Dalam aksi tersebut, massa membawa tujuh tuntutan utama, di antaranya kenaikan harga ikan, penuntasan kelangkaan BBM subsidi, penertiban kapal besar dan rumpon ilegal, pembentukan Perda perlindungan nelayan, pembentukan tim lintas wilayah antara Pemda dan Pemprov Maluku Utara, serta pencabutan SK Bupati Nomor 100.3.3.2/220/KPTS/PM/2025 tentang harga patokan ikan.
Aksi kemudian berlanjut dengan hearing bersama Komisi II DPRD Pulau Morotai. Ketua Komisi II, Suhari Lohor, menerima dan menyerap seluruh aspirasi massa aksi serta menyatakan akan menindaklanjuti melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dinas terkait dalam waktu dekat.(*)
Penulis : Moh
Editor. : S.S.Suhara






