RAPAT Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat DPRD pada Rabu (1/4/2026) menghasilkan sejumlah kesepakatan penting terkait tata kelola bahan bakar minyak (BBM) subsidi bagi nelayan.
RDP tersebut menghadirkan berbagai pihak, mulai dari DPRD, Dinas Perikanan, Bagian Hukum, pihak SPBU, hingga unsur terkait lainnya. Fokus utama pembahasan adalah penetapan harga serta mekanisme distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.
Dalam hasil kesepakatan bersama yang dituangkan dalam surat pernyataan, ditetapkan bahwa harga BBM subsidi untuk nelayan sebesar Rp10.000 per liter. Selain itu, biaya jasa transportir atau distribusi juga disepakati sebesar Rp500 per liter.
Tak hanya itu, penyaluran BBM subsidi diperketat dengan syarat administratif. Nelayan penerima wajib memiliki kartu pass kecil sebagai bukti kelayakan menerima subsidi. Sementara itu, hasil tangkapan nelayan akan dilakukan pengecekan atau verifikasi langsung di pantai.
Kesepakatan ini juga menegaskan larangan keras terhadap pihak supplier yang mencoba mengelola atau mendistribusikan BBM subsidi di luar mekanisme resmi yang telah disepakati.
“Dengan adanya kesepakatan ini, seluruh pihak wajib mematuhi aturan yang telah ditetapkan bersama,” demikian poin penting dalam pernyataan tersebut.
RDP juga menekankan bahwa setiap pelanggaran terhadap kesepakatan ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kesepakatan ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam menata distribusi BBM subsidi, sekaligus memastikan nelayan sebagai penerima manfaat utama tidak lagi dirugikan oleh praktik-praktik yang tidak sesuai aturan.(*)
Penulis : Moh
Editor. : S.S.Suhara






