TATA kelola pemerintahan yang baik tidak pernah lahir dari sesuatu yang kebetulan. Ia merupakan hasil dari pertemuan antara sistem yang sehat dan deretan manusia yang berkompeten. Dalam literatur administrasi publik, konsep good governance menekankan tiga prinsip utama: akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas. World Bank dalam laporannya tentang Governance and Development (1992) menegaskan bahwa pemerintahan yang baik adalah prasyarat utama bagi pembangunan yang berkelanjutan.
Ketika salah satu dari tiga pilar ini runtuh, maka yang terjadi bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan kegagalan struktural yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat. Kabupaten Pulau Morotai hari ini, kita dihadapkan pada sebuah kemelut yang tidak bisa lagi ditutupi dengan retorika pembangunan. Anggaran ada, program berjalan, tetapi hasilnya tidak terasa secara adil. Ini menandakan bahwa problemnya bukan semata pada ketersediaan sumber daya, melainkan pada tata kelola dan lebih dalam lagi, pada kompetensi orang-orang yang mengelolanya. Misalnya kepala dinas Keuangan yang tidak berkompeten (Marwan Sidasi).
Salah satu indikator penting untuk membaca kesehatan fiskal daerah adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Secara umum, PAD Morotai masih berada pada kisaran yang sangat terbatas, tidak sampai 10% dari total APBD. Ini berarti ketergantungan terhadap dana transfer pusat masih sangat tinggi. Dalam situasi seperti ini, setiap rupiah yang dibelanjakan seharusnya diprioritaskan secara ketat, tepat sasaran, dan berorientasi pada kesejahteraan publik. Namun yang terjadi justru sebaliknya: kebijakan anggaran tampak kehilangan arah prioritas.
Secara normatif, kerangka otonomi daerah di Indonesia termaktub dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang ini menegaskan bahwa otonomi daerah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mempercepat pelayanan publik, serta meningkatkan daya saing daerah. Artinya, desentralisasi bukan sekadar pelimpahan kewenangan administratif, tetapi juga amanah untuk menghadirkan keadilan sosial di tingkat lokal.
Dalam perspektif teori, Rondinelli Dennis A. dalam bukunya Decentralization and Development: Policy Implementation in Developing Countries (1981) menjelaskan bahwa desentralisasi atau otonomi daerah bertujuan untuk mendekatkan pengambilan keputusan kepada masyarakat, meningkatkan efisiensi pelayanan, serta mendorong partisipasi publik dalam pembangunan. Ketika tujuan ini tidak tercapai, maka otonomi daerah hanya menjadi formalitas kelembagaan tanpa substansi kesejahteraan.
Kita bisa melihat contoh konkret dari penyimpangan prioritas ini pada penyelenggaraan kegiatan seperti Festival Fun Run. Secara konsep, kegiatan semacam ini memang bisa menjadi ruang rekreasi publik. Namun menjadi problematik ketika anggaran yang digelontorkan mencapai ratusan juta rupiah, sementara manfaatnya sangat terbatas, hanya berlangsung dalam hitungan jam. Lari satu jam, tetapi uang daerah terkuras dalam jumlah besar. Dalam perspektif manajemen publik, ini bukan sekadar pemborosan, tetapi kegagalan dalam menetapkan skala prioritas anggaran.
Kontras dengan itu, kita menyaksikan kebijakan yang justru menyentuh langsung kehidupan masyarakat kecil mengalami pemangkasan signifikan. Insentif bagi janda dan lansia yang sebelumnya berada pada angka sekitar 2 juta rupiah, kini turun drastis menjadi hanya sekitar 300 ribu. Ini bukan sekadar angka, tetapi menyangkut martabat dan keberlangsungan hidup kelompok rentan. Ketika negara hadir dalam bentuk bantuan, lalu tiba-tiba menarik diri secara drastis, maka yang terjadi adalah hilangnya kepercayaan publik.
Dalam membaca rangkaian persoalan ini, sulit untuk tidak melihat adanya problem serius pada sektor pengelolaan keuangan daerah. Salah satu titik krusialnya adalah kepemimpinan di Dinas Keuangan. Ketika posisi strategis ini tidak diisi oleh figur yang memiliki kompetensi memadai di bidangnya, maka konsekuensinya adalah kebijakan fiskal yang tidak presisi. Dalam hal ini, keberadaan Kepala Dinas Keuangan, Marwan Sidasi, patut dikritisi secara objektif. Bukan dalam kerangka personal, tetapi sebagai bagian dari evaluasi sistemik. Sebab dalam tata kelola pemerintahan, jabatan bukan sekadar soal penempatan, tetapi soal kapasitas dan tanggung jawab.
Persoalan ini tentu membawa kita pada satu kesimpulan: ketika jabatan tidak sejalan dengan kompetensi, maka kebijakan yang lahir cenderung kehilangan arah. Dan ketika itu terjadi di sektor keuangan, dampaknya akan menjalar ke seluruh sendi pemerintahan dari desa hingga kota, dari program besar hingga kebutuhan paling dasar masyarakat.
Karena itu, langkah pembenahan harus segera dilakukan. Pertama, copot Marwan Sidasi dari kadis keuangan, kemudian perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap manajemen keuangan daerah, termasuk penempatan pejabat di OPD berdasarkan kompetensi, bukan sekadar pertimbangan non-teknis. Kedua, pemerintah daerah harus kembali pada prinsip anggaran berbasis kebutuhan publik, bukan sekadar kegiatan seremonial. Ketiga, transparansi anggaran harus diperkuat agar publik dapat mengawasi secara langsung penggunaan keuangan daerah.
Di titik ini, harapan masih terbuka. PB Hipma-moro menyarankan kepada Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai, perlu berbenah, sebab waktu kepemimpinan masih cukup panjang sekitar 3,8 tahun ke depan. Ini adalah kesempatan emas untuk melakukan koreksi, membenahi manajemen pemerintahan dan mengembalikan kepercayaan publik. Sebab sebagaimana amanat otonomi daerah, kekuasaan itu bukan untuk dikelola semata, tetapi untuk dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
Sebab, pemerintahan bukan tentang siapa yang duduk di jabatan, tetapi tentang seberapa besar manfaat yang dirasakan oleh masyarakat. Dan di situlah, demokrasi menemukan maknanya yang paling sejati.(*)






