Panitia Fun Run 10K Morotai Tak Terbuka Soal Anggaran Kegiatan, Sebut Itu Privasi

Antusias para peserta saat mengikuti fun run

PELAKSANAAN event “Morotai Fun Run 10K, yang digelar pada Minggu (12/4/2026) kembali menuai sorotan publik. Kegiatan yang menghabiskan anggaran daerah sekitar Rp469,5 juta ini dinilai menyisakan banyak pertanyaan, terutama terkait transparansi penggunaan dana yang hingga kini belum dibuka secara rinci kepada masyarakat.

Berdasarkan penelusuran melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai tercatat mengalokasikan anggaran sebesar Rp469,5 juta melalui Satuan Kerja Dinas Pariwisata, dengan kode RUP 66410354. Namun, dari total anggaran tersebut, hadiah yang disiapkan hanya sebesar Rp112 juta, sehingga terdapat selisih sekitar Rp357,5 juta yang belum dijelaskan secara terbuka peruntukannya.

Ketimpangan antara total anggaran dan alokasi hadiah ini memicu kecurigaan publik. Dalam praktik pengelolaan kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), transparansi merupakan prinsip mendasar yang wajib dipenuhi. Tanpa rincian penggunaan anggaran, ruang spekulasi terkait potensi pembengkakan biaya hingga dugaan mark-up menjadi sulit dihindari.

Kecurigaan semakin menguat karena kegiatan yang berlangsung sekitar empat jam tersebut sepenuhnya difasilitasi oleh pemerintah daerah dengan anggaran yang relatif besar. Masyarakat berhak mempertanyakan efektivitas penggunaan dana tersebut serta kejelasan distribusi anggaran, terutama terhadap komponen biaya yang tidak dipublikasikan.

Persoalan kian kompleks dengan adanya dukungan sponsor dari sejumlah pihak, seperti Bank Maluku, BNI, BSI, BRI, serta dua perusahaan air minum dalam kemasan. Hingga kini, kontribusi masing-masing sponsor, baik dalam bentuk dana maupun fasilitas, juga tidak pernah dipublikasikan secara transparan, sehingga menambah daftar pertanyaan yang belum terjawab.

Alih-alih memberikan klarifikasi, Ketua Panitia yang juga CEO Bommtale, Sugiarti, justru memilih menutup informasi terkait anggaran. Saat dikonfirmasi, ia menyatakan bahwa persoalan anggaran tidak dapat dibicarakan secara terbuka dan tidak dapat diakses publik, baik sebelum maupun setelah kegiatan berlangsung.

“Tidak bisa,” jawabnya singkat saat ditanya kemungkinan publik mengakses data tersebut. Saat dimintai penjelasan lebih lanjut, ia kembali menegaskan bahwa informasi itu merupakan ranah pribadi. “Itu privasi saya,” katanya. Ia juga menambahkan, “Untuk anggaran, saya pikir tidak bisa dibicarakan di sini.”

Sikap tertutup tersebut memperkuat kesan minimnya transparansi dalam pengelolaan kegiatan ini. Padahal, meskipun melibatkan pihak swasta, kegiatan ini tetap menggunakan dana publik yang seharusnya dapat diakses dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Minimnya keterbukaan ini berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta dapat bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sekaligus membuka ruang polemik dugaan mark-up yang dapat terus berkembang di tengah publik.(*)

Penulis : Moh

Editor.  : S.S.Suhara

banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *