Oknum ASN Bawaslu Morotai Dilaporkan ke Polres atas Dugaan Kasus Pencabulan 5 Orang pelajar

Para siswa saat memberikan keterangan di hadapan polisi

KASUS dugaan Asusila yang menyeret seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pulau Morotai mulai mencuat ke publik. Oknum yang diketahui bertugas di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) itu resmi dilaporkan ke pihak kepolisian.

Laporan tersebut kini tengah ditangani oleh Polres Pulau Morotai, Senin (13/4/2026).

Informasi yang dihimpun media ini, dugaan tindakan tidak pantas itu diduga dilakukan oleh oknum ASN berinisial S terhadap sejumlah pelajar. Sejumlah korban diketahui berinisial SD, CB, dan DCM yang masih berstatus siswa. Ironisnya, jumlah korban diduga tidak hanya satu orang.

Sedikitnya lima pelajar dengan rentang usia 15-17 tahun telah melaporkan peristiwa tersebut. Diketahui merupakan siswa SMA di Pulau Morotai, bahkan sebagian di antaranya disebut-sebut sebagai calon anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).

Para korban yang merasa dirugikan akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polres Pulau Morotai. Pihak kepolisian membenarkan telah menerima laporan tersebut. Saat ini, penyidik tengah melakukan pemeriksaan awal dengan meminta keterangan dari para pelapor.

“Jadi pada hari ini baru dilaporkan terkait dengan dugaan kasus pencabulan tersebut, ada 5 orang pelajar dari sekolah terkait melaporkan bahwa ada terjadinya dugaan pelecehan oleh orang yang dulunya sebagai pelatih Paskibraka sekarang dinasnya di Bawaslu. Mungkin baru dilaporkan sekarang tapi dugaannya sudah banyak dilakukan oleh oknum tersebut “Ungkap Ibda Rafif S. Pamapta I SPKT Polres Morotai.

Kasus ini pun menuai perhatian publik. Selain karena melibatkan seorang oknum pegawai di Bawaslu Morotai, korban yang masih berusia di bawah umur menambah serius persoalan ini.(*)

Penulis : Moh

Editor.  : S.S.Suhara

banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *