SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Morotai melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kembali menunjukkan komitmennya dalam menangani tindak pidana yang melibatkan anak sebagai korban.
Pada Senin (29/6), penyidik Unit PPA resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Ruang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, Iptu Yakub Panjaitan, S.Tr.K., M.H., mengatakan, pelimpahan Tahap II merupakan tanda bahwa proses penyidikan telah selesai. Selanjutnya, penanganan perkara menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum hingga disidangkan di pengadilan.
“Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Selanjutnya proses hukum berada pada kewenangan Jaksa Penuntut Umum hingga disidangkan di pengadilan,” ujar Yakub.
Informasi yang dihimpun, tersangka berinisial LT alias E (26), warga Kecamatan Morotai Selatan Barat. Ia diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak sebagaimana diatur dalam Pasal 415 huruf (b) KUHP. Perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/63/IV/2026/SPKT/Polres Pulau Morotai/Polda Maluku Utara tertanggal 19 April 2026. Korban diketahui merupakan seorang pelajar perempuan berusia 16 tahun. Demi melindungi hak-hak korban sekaligus mematuhi etika pemberitaan, identitas korban tidak dipublikasikan.
Dalam pelaksanaan Tahap II, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan pakaian milik tersangka yang berkaitan dengan pembuktian perkara. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan berdasarkan Surat Pengantar Kapolres Pulau Morotai Nomor: B/709/VI/2026/Reskrim tanggal 29 Juni 2026 tentang Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II). Seluruh proses diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Mitita Siruang, S.H.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Pulau Morotai, Ipda Muh. Yusuf Kasim, S.IP., M.Si., menegaskan bahwa Polres Pulau Morotai berkomitmen menangani setiap perkara yang berkaitan dengan perempuan dan anak secara profesional, transparan, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penanganan perkara dilakukan dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban, sekaligus menjamin hak-hak tersangka dalam setiap tahapan proses peradilan pidana,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak.
“Dukungan masyarakat sangat penting untuk mencegah terjadinya tindak pidana serupa sekaligus memberikan perlindungan maksimal kepada korban,” pungkasnya.(*)
Penulis : Moh : Editor : S.S.Suhara






