Petani Kelapa Halmahera Utara Menggugat

Oleh: M. Basry Hamaya, (Dosen Fakultas Hukum Unkhair dan Pengamat Kebijakan Korporasi)

PERATURAN Daerah sebagai payung hukum dan instrument kebijakan pemerintah tidak semestinya hanya di jadikan sebagai jargon pemanis di atas kertas berstempel negara, melainkan harus diadili secara radikal berdasarkan akibat nyata kehancuran ekonomi yang diderita rakyat kecil. Pengundangan Perda Kabupaten Halmahera Utara Nomor 2 Tahun 2025 tentang Hilirisasi Kelapa, pemerintah daerah dan DPRD seakan angkat bahu dan dada membusung seolah memamerkan narasi kemajuan investasi dan modernisasi industry Hilirisasi, namun di balik klaim sepihak tersebut, tersimpan realitas memalukan yang menelanjangi nurani penguasa, harga buah kelapa di tingkat petani terperosot tajam hingga menyentuh angka tragis Rp1.800 per buah. Sungguh ironi akal sehat kita melayani kepentingan publik, di saat korporasi industri raksasa berdiri megah meraup miliaran rupiah dari hasil komoditas kelapa rakyat, para petani kelapa yang menjadi pilar penyedia bahan baku industry justru dipaksa jatuh melarat. Ini adalah tamparan keras bagi pembuat regulasi yang seolah melahirkan ketahanan ekonomi palsu, mengukur kesuksesan pembangunan daerah dari laporan laba perusahaan, sementara membiarkan kemiskinan struktural masyarakat desa di pesisir dan pedalaman Halmahera Utara jatuh dalam jurang nestapa.

Filosofi mulia Pasal 33 UUD 1945 yang mengamanatkan penguasaan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat telah dikhianati secara vulgar. Mandat konstitusi diberikan kepada penguasa bukan untuk bertindak sebagai pelayan korporasi, melainkan sebagai penjamin isi perut rakyat. Ketentuan Pasal 10 Perda Nomor 2 Tahun 2025 secara nyata melahirkan kedaruratan hukum akibat pertentangan ekstrem terhadap rezim hukum nasional. Berdasarkan asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori yang ditegaskan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011, bahwa produk hukum daerah dilarang memuat norma yang menegasikan undang-undang. Klausul larangan dalam Perda yang menutup rapat pintu penjualan ke luar wilayah dengan dalih hilirisasi merupakan wujud tindakan melampaui wewenang (ultra vires) sekaligus penyelundupan hukum yang merampas hak konstitusional warga negara serta martabat ekonomi petani kelapa di perdesaan.

Secara materiil, pembatasan sepihak ini bertentangan dengan Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang menetapkan wilayah Indonesia sebagai Satu Kesatuan Pasar Nasional yang mengutamakan kelancaran arus barang domestik. Pasal 53 ayat (1) dan ayat (2) UU Perdagangan menetapkan secara eksklusif bahwa kewenangan menetapkan pembatasan atau larangan perdagangan barang berada mutlak di tangan Pemerintah Pusat demi kepentingan nasional makro. Dengan merambah urusan absolut pusat, Pemda dan DPRD Halmahera Utara melakukan penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir) yang berakibat pada batal demi hukumnya (null and void) regulasi daerah tersebut.
Intervensi keliru ini juga mengeksploitasi hak petani dengan menabrak Pasal 12, Pasal 15 dan Pasal 25 UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang mewajibkan negara memberikan jaminan kepastian pasar dan harga komoditas yang adil. Mengunci pilihan pasar petani tanpa instrumen harga dasar (floor price) layak adalah bentuk pelanggaran atas Pasal 25 UU Perlindungan Petani yang mengamanatkan pemulihan ekonomi dari praktik perdagangan tidak sehat.

Menekan hak jual rakyat di tengah monopoli industri lokal adalah bentuk perampasan kedaulatan ekonomi demi melegalisasi kemiskinan struktural lewat instrumen hukum daerah.
Pada dimensi persaingan usaha, regulasi ini menabrak Pasal 17 dan Pasal 18 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Perda ini bertindak sebagai tameng hukum yang memfasilitasi praktik monopsoni dan penguasaan pasokan sepihak oleh pembeli tunggal, alias memberi karpet merah terhadap PT. NIKO. Tindakan pemerintah daerah menggunakan instrumen publik untuk memaksa petani menyerahkan hasil buminya kepada satu perusahaan adalah pelanggaran hukum administrasi negara yang merusak iklim usaha dan mematikan kompetisi harga di pasar bebas.

Sebelum aturan zalim ini mengikat, petani menikmati harga layak berkisar Rp2.700 hingga Rp3.000 per buah karena adanya persaingan pembeli dari luar daerah. Kini, posisi tawar petani dihancurkan berkeping-keping akibat kehilangan hak memilih pasar alternatif. Bagaimana pengawas di DPRD bisa bertindak adil jika fungsinya mandul dan diduga tercemar konflik kepentingan bisnis komoditas di lingkaran elit korporasi? Berdasarkan seluruh rangkaian pelanggaran hukum di atas, ketentuan pembatasan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2025 sangat memenuhi syarat untuk dibatalkan melalui revisi dana tau hak uji materiil di Mahkamah Agung atau executive review oleh Kemendagri. Stop membohongi publik dengan ilusi kemajuan industri yang dibangun di atas fondasi pemiskinan rakyat, bangun kedaulatan ekonomi melalui pemberdayaan petani kelapa, kembalikan hak petani, dan batalkan aturan penindasan ini sekarang juga. Semoga anda masih ada nurani, masih ada rasa empati kepada rakyat sehingga masih ada tempat di hati rakyat.(*)

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *