PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pulau Morotai menyepakati Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Pulau Morotai di Gedung DPRD, Selasa (29/9/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Pulau Morotai Muhamad Riski. Wakil Bupati Rio Christian Pawane turut hadir bersama pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, para asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.
Dalam pidatonya, Muhamad Riski mengatakan kesepakatan KUA-PPAS Perubahan 2026 merupakan hasil pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Dari hasil pembahasan tersebut, terjadi penyesuaian terhadap struktur anggaran daerah.
Nilai APBD Morotai mengalami kenaikan sebesar Rp20.170.827.600, dari APBD induk 2026 sebesar Rp556.936.486.079 menjadi Rp577.107.313.679 pada APBD Perubahan 2026.
Riski menegaskan, pembahasan anggaran tidak semata-mata berorientasi pada perubahan angka, tetapi juga mempertimbangkan efektivitas serta keberlanjutan program pembangunan yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat
“Pembahasan yang kita lakukan tidak hanya berorientasi pada angka semata, melainkan juga pada efektivitas dan keberlanjutan program pembangunan yang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat Morotai,” ujar Riski.
Ketua DPRD juga meminta pemerintah daerah segera menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangan kepada DPRD untuk dibahas sesuai mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, Wakil Bupati Rio Christian Pawane menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Banggar, atas proses pembahasan KUA-PPAS Perubahan 2026.
Menurut Rio, kesepakatan tersebut diperlukan untuk menyesuaikan arah kebijakan anggaran dengan kondisi keuangan daerah serta hasil evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan hingga Semester I 2026.
“Penyesuaian ini diperlukan agar kebijakan penganggaran tetap realistis, terukur, dan selaras dengan kemampuan keuangan daerah serta prioritas pembangunan Kabupaten Pulau Morotai,” tegas Rio.
Ia menambahkan, hasil kesepakatan KUA-PPAS Perubahan 2026 selanjutnya menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
Pemerintah daerah bersama DPRD, kata Rio, juga berkomitmen menjaga koordinasi dan komunikasi dalam pelaksanaan program serta kegiatan.
Hal tersebut diharapkan dapat mendukung pengelolaan anggaran yang efektif, akuntabel dan transparan, sekaligus memastikan anggaran memberikan manfaat bagi masyarakat Morotai.(*)






