EKS Kapolri Listyo Sigit telah resmi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penyadapan nomor telepon Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, oleh mantan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sebagai tindakan yang “mengarah ke perbuatan makar”.
“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori, bisa kita anggap, mengarah ke perbuatan makar. Mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” kata Prasetyo Hadi dalam konferensi pers Rabu (04/11), kutip dari BBC News Indonesia
Prasetyo mengatakan, dalam konteks dugaan penyadapan terhadap kepala negara, berbicara pimpinan negara, banyak informasi-informasi yang sangat sensitif.
“Bisa jadi informasi sensitif tersebut membahayakan kepentingan dan kedualatan bangsa dan negara,” tambahnya.
Ia juga menyebut dugaan penyadapan terhadap presiden dan pejabat negara ini sebagai sesuatu yang “luar biasa”, meskipun dia menyebut tidak tahu “motif dan tujuannya”.
Pada pagi hari ini tadi, Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas dia sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” kata Prasetyo.
Untuk mengisi kekosongan jabatan sementara waktu, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan.
Sementara terpisah, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, juga mengatakan dugaan tindakan penyadapan terhadap presiden mengarah pada tindakan makar.
”Jadi, mulai mengarah kesana (makar) walaupun masih dalam proses pendalaman,” kata Yusril dalam konferensi pers di Museum Tsunami Aceh, Rabu (04/11).
Kata Yusril, dugaan tindakan penyadapan yang dilakukan oleh mantan Kapolri dan sejumlah perwira tinggi terhadap presiden dan menteri tersebut terindikasi bertujuan untuk melumpuhkan presiden.
”Tindakan untuk melumpuhkan kali ini, dikhususkan untuk presiden, agar tidak dapat menjalankan roda pemerintahan dengan baik, untuk itu ada indikasi makar,” jelasnya.
Indikasi tindakan makar ini seperti yang tertulis pada Pasal 191 sampai 193 dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tambahnya.
Pasal 191, misalnya, menyatakan setiap orang yang melakukan makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan presiden dan/atau wakil presiden atau menjadikan presiden dan/atau wakil presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Hingga kini, lanjut Yusril, pihak Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman penyelidikan, untuk mengetahui tujuan penyadapan dan dikemanakannya informasi penyadapan tersebut.
”Ada dua alat bukti yang cukup terkait penyadapan, setelah dikembangkan akan diketahui motif penyadapan dan dikemanakan informasi penyadapan ini,” terang Yusril.
Listyo sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama dua perwira tinggi Polri lainnya dalam kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah pejabat negara.
Dua tersangka lainnya adalah Kadivkum Polri, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Dalam konferensi pers pada Selasa (03/11) malam, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Irjen Pol. Asep Safrudin, hanya mengungkap inisial ketiga tersangka tanpa membeberkan nama lengkap.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan proses penanganan perkara, penyidik menetapkan tiga orang tersangka. Inisialnya LSP, ASN, dan EH, satu orang lagi masih menjadi saksi,” ucapnya.
Asep mengatakan ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Mabes Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Terungkapnya kasus tersebut bermula dari laporan seorang anggota polisi yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik, serta ilegal akses pada 30 Oktober 2026.
Berangkat dari situ, Bareskrim Polri melakukan langkah penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli.
Selain pemeriksaan, Bareskrim turut menyita barang bukti berupa 11 handphone, 1 unit iPad, dan 4 flashdisk.
Beberapa saat kemudian, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mempersilakan publik menafsirkan sendiri siapa ketiga sosok tersebut.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyebut kasus ini “menunjukkan persoalan mendasar dalam penggunaan kekuasaan penegak hukum dan teknologi pengawasan oleh aparat negara.”
“Apabila terbukti, penggunaan sarana penyadapan tanpa dasar hukum dan tujuan yang sah merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) serta penyalahgunaan kewenangan yang harus dipertanggungjawabkan secara pidana dan kelembagaan,” kata YLBHI dalam keterangan tertulis.
Bagaimana kronologinya?
Dalam rentang 2025-2026, kata Asep Safrudin, tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri, yakni Perkapolri Nomor 5 Tahun 2010.
“Terdapat beberapa nomor telepon yang dimasukkan ke server lawful interception management system (LIMS) tanpa melalui verifikasi…”
“Nomor-nomor itu disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya prosedur penegakan hukum, penyelidikan, penyidikan berdasarkan undang-undang yang berlaku.”
Siapa Irjen Eko Hadi Santoso?
Eko Hadi Santoso saat ini menjabat sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim) Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri.
Eko menjabat Widyaiswara Sespim sejak Oktober 2026. Sebelumnya, ia memimpin Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri selama 1,5 tahun dan dimutasi dari jabatan itu pada akhir Agustus 2026.
Eko merupakan alumni SMA Taruna Nusantara Magelang angkatan keempat yang lulus pada 1996.
Ia lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) pada 1999 sebagai bagian dari Batalyon Endra Dharmalaksana.
Kariernya banyak ditempa di bidang reserse, khususnya pengungkapan tindak pidana terorisme, sehingga ia lebih dulu dikenal sebagai perwira antiteror.
Nama Eko mulai muncul dalam pemberitaan saat berpangkat AKBP dan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok pada 2018.
Pada Agustus 2020, ia diangkat sebagai Kepala Bagian Monitoring dan Evaluasi Biro Pembinaan dan Operasional Bareskrim Polri.
Pada 2022, ia naik pangkat menjadi brigadir jenderal dan menjabat Pengembang Teknologi Informasi Kepolisian Utama Tingkat II Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri.
Eko adalah sosok pertama dari alumni Akpol 1999 yang pecah bintang atau menyandang jenderal bintang satu pada tahun 2022.
Kapolri saat itu, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menunjuk Eko sebagai Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim melalui Surat Telegram Nomor ST/488/III/KEP./2025 tertanggal 12 Maret 2025.
Penunjukan itu sempat menjadi sorotan karena latar belakang Eko yang lebih lekat dengan penanganan terorisme.
Di bawah kepemimpinan Eko,
Direktorat Tindak Pidana Narkoba menangani sejumlah kasus jaringan internasional.(*)






