Usai Protes Proyek Jalan Sabatai–Sabala, Nama Guru PAUD Al-BINA Dicoret dari Dapodik, IMM Pertanyakan Dasarnya

Kabid Hikmah DPD IMM Maluku Utara, Ikfan Pina.

POLEMIK pemindahan proyek pembangunan jalan Sabatai–Sabala, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, kini memunculkan persoalan baru. Kali ini, pencoretan nama salah satu guru PAUD Al-BINA di Desa Sabatai Tua, berinisial A.H.M.N., dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) menjadi sorotan Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Maluku Utara.

Berdasarkan informasi yang diterima, nama A.H.M.N. sebelumnya telah terdaftar dalam Dapodik. Namun, belakangan statusnya mengalami perubahan hingga tidak lagi tercantum dalam sistem pendataan pendidikan nasional tersebut.

Perubahan status ini memunculkan tanda tanya, terutama terkait alasan, dasar administratif, serta pihak yang memiliki kewenangan melakukan perubahan data tersebut.

Persoalan semakin menjadi perhatian lantaran muncul dugaan bahwa perubahan status A.H.M.N. berkaitan dengan keterlibatannya dalam menyampaikan aspirasi masyarakat Sabatai Tua dan Sabala terkait pemindahan lokasi proyek pembangunan jalan yang sebelumnya direncanakan menghubungkan kedua desa tersebut.

Menanggapi hal itu, Ikfan Pina, Kabid Hikmah DPD IMM Maluku Utara, menegaskan bahwa perubahan status tenaga pendidik dalam Dapodik harus dilakukan berdasarkan alasan administratif yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Jangan sampai persoalan administrasi pendidikan justru menimbulkan ketidakpastian bagi tenaga pendidik. Kami ingin mengetahui apa dasar pencoretan tersebut, siapa yang melakukan perubahan, dan apakah seluruh prosedurnya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Ikfan.

Ia menilai, dugaan keterkaitan antara perubahan status A.H.M.N. dengan keterlibatannya dalam menyampaikan aspirasi masyarakat perlu ditelusuri secara serius dan objektif.

Menurutnya, menyampaikan pendapat merupakan hak warga negara yang dilindungi undang-undang. Karena itu, jangan sampai muncul kesan bahwa keterlibatan seseorang dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat justru berdampak terhadap status administratif maupun kepastian pekerjaannya.

Ikfan juga mengungkapkan bahwa A.H.M.N. merupakan kader IMM. Atas dasar itu, organisasi memiliki tanggung jawab moral dan organisatoris untuk mengawal persoalan yang sedang dihadapi kadernya.

“Sebagai kader IMM, tentu kami memiliki tanggung jawab untuk memberikan perhatian dan mengawal persoalan ini. Kami tidak ingin berspekulasi atau menghakimi pihak tertentu, tetapi kami akan memastikan bahwa persoalan ini mendapatkan kejelasan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran terhadap hak yang bersangkutan, kami akan mendorong penyelesaiannya melalui mekanisme kelembagaan maupun jalur hukum,” tegasnya.

DPD IMM Maluku Utara mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Pulau Morotai segera memberikan klarifikasi resmi terkait perubahan status A.H.M.N. dalam Dapodik. Klarifikasi tersebut diharapkan mencakup alasan perubahan, pihak yang melakukan pembaruan data, serta dasar dan prosedur administratif yang digunakan.

Selain Dinas Pendidikan, pengelola PAUD Al-BINA juga diminta memberikan penjelasan terbuka agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.

IMM menegaskan, langkah ini bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong transparansi, kepastian administrasi, dan perlindungan terhadap hak tenaga pendidik.

“DPD IMM Maluku Utara akan terus mengawal persoalan ini sampai ada kejelasan. Melindungi hak kader, memperjuangkan keadilan, dan menjaga kebebasan berpendapat merupakan bagian dari tanggung jawab organisasi,” tutup Ikfan.(*)

Penulis : Moh : Editor : Redaksi

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *