Miris…! 11 Sekolah di Morotai Tak Masuk Daftar Penerima BOSP 2026, Dikbud Beberkan Penyebabnya

Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pulau Morotai

SEBANYAK 11 sekolah di Kabupaten Pulau Morotai dikabarkan tidak menerima dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2026. Kondisi ini memicu kekhawatiran berbagai pihak karena sejumlah sekolah disebut mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan operasional, termasuk saat menghadapi proses akreditasi, Kamis (4/6/2026).

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, persoalan tersebut diduga berkaitan dengan pengelolaan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang selama ini menjadi basis utama penyaluran berbagai program bantuan pendidikan dari pemerintah pusat.

Sebelas sekolah yang disebut tidak menerima dana BOSP Tahun 2026 antara lain:

1. SD Inpres Yao

2. SD Inpres Saminyamau

3. SD Inpres Cucumare

4. SD GMIH Cio Gerong

5. SD GMIH Wayabula

6. SD GMIH Bido

7. SMP BPD Bido

8. SMP BPD Kasih Libano

9. SD Negeri Leo-Leo Rao

10. SD Negeri Loleo Jaya

11. SD Negeri Cio Dalam

Akibat tidak masuk dalam daftar penerima dana BOSP, sejumlah sekolah dikabarkan mengalami kesulitan dalam membiayai kebutuhan operasional dan administrasi pendidikan. Bahkan, beberapa sekolah disebut harus menghadapi proses akreditasi tanpa dukungan anggaran yang memadai.

Di tengah polemik tersebut, beredar surat resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pulau Morotai Nomor 420/9646/DIKBUD/XII/2025 tertanggal 31 Desember 2025 yang ditujukan kepada seluruh kepala sekolah negeri dan swasta.

Surat yang ditandatangani Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan saat itu, Mauluddin Wahab, S.Pd., memuat sejumlah instruksi kepada sekolah. Salah satu poin penting dalam surat tersebut adalah kewajiban setiap SD dan SMP negeri maupun swasta memiliki satu operator Dapodik pada tahun 2026.

Dalam poin pertama surat itu disebutkan bahwa seluruh sekolah wajib memiliki satu operator Dapodik untuk satu sekolah. Ketentuan tersebut menunjukkan pentingnya peran operator dalam pengelolaan dan pembaruan data pendidikan yang menjadi dasar berbagai kebijakan pemerintah, termasuk penyaluran dana bantuan operasional.

Selain mewajibkan keberadaan operator Dapodik, surat tersebut juga menginstruksikan seluruh guru untuk menyusun perangkat pembelajaran yang ditandatangani kepala sekolah. Guru yang perangkat pembelajarannya belum lengkap diminta mengikuti kegiatan Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Munculnya persoalan ini memunculkan berbagai pertanyaan di kalangan kepala sekolah dan pemerhati pendidikan mengenai keterkaitan pengelolaan data Dapodik dengan tidak diterimanya dana BOSP oleh 11 sekolah tersebut.

Pendamping Satuan Pendidikan, Jacklyn Syah, mengaku prihatin dengan kondisi yang dialami sekolah-sekolah tersebut.

“Kasihan sekolah-sekolah ini. Saat akreditasi membutuhkan biaya operasional, tetapi tidak memiliki dana BOSP yang seharusnya menjadi penopang utama kegiatan sekolah,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pulau Morotai, Ansar Tibu, memberikan penjelasan terkait penyebab 11 sekolah tersebut tidak masuk dalam daftar penerima dana BOSP Tahun 2026.

Menurut Ansar, pada Oktober 2025 Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meminta data pokok pendidikan dari seluruh sekolah sebagai dasar penetapan penerima dana BOS tahun berikutnya. Menindaklanjuti permintaan tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Morotai telah menyampaikan pemberitahuan kepada seluruh sekolah negeri maupun swasta, termasuk sekolah di bawah naungan Muhammadiyah dan GMIH.

“Pada saat itu Kemendikdasmen meminta data pokok pendidikan sebagai syarat penetapan penerima dana BOS. Dinas sudah menyampaikan kepada seluruh sekolah agar memasukkan data yang dibutuhkan. Namun sampai batas waktu yang ditentukan, operator dari 11 sekolah tersebut tidak menyampaikan data yang diminta,” jelas Ansar kepada media ini.

Ansar, menegaskan bahwa konsekuensi dari tidak masuknya data tersebut adalah sekolah tidak dapat ditetapkan sebagai penerima dana BOS Tahun 2026. Ansar juga membantah adanya dugaan monopoli pengelolaan Dapodik di lingkungan Dinas Pendidikan.

“Bukan dimonopoli. Semua data dari sekolah direkap oleh operator dinas untuk kemudian diteruskan ke Kemendikdasmen. Jadi bukan operator dinas yang memonopoli data. Justru operator sekolah yang saat itu tidak kooperatif dalam menyampaikan data kepada dinas sesuai waktu yang telah ditentukan,” tegasnya.(*)

Penulis : Moh : Editor : S.S.Suhara

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *