11 Orang Diamankan, Polisi Dalami Dugaan Pemerkosaan Terhadap Anak Perempuan di Morotai

Para terduga pelaku saat diamankan pihak kepolisian untuk dimintai keterangan

POLRES Pulau Morotai telah mendalami kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan di Desa Tanjung Saleh, Kecamatan Morotai Utara, Kabupaten Pulau Morotai, Senin (24/8/2026).

Sebanyak 11 orang telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan peristiwa tersebut. Kasus ini mencuat setelah polisi menerima laporan masyarakat pada Minggu (23/8/2026), disertai informasi awal dan rekaman video yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Morotai Utara IPDA Iksan Lampah bersama personelnya langsung bergerak ke lokasi. Dalam waktu kurang dari satu jam, polisi mengamankan 11 orang yang diduga mengetahui, berada di lokasi, atau memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut. Mereka kemudian dibawa ke Polsek Morotai Utara untuk menjalani pemeriksaan awal sebelum selanjutnya diserahkan ke Mako Polres Pulau Morotai.

Polisi menegaskan, 11 orang yang diamankan tersebut belum dapat disebut sebagai pelaku. Penyidik masih mendalami peran masing-masing berdasarkan keterangan korban, saksi, bukti elektronik, serta alat bukti lainnya. Status hukum mereka akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta kecukupan alat bukti.

Berdasarkan informasi awal yang diperoleh kepolisian, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIT di wilayah Desa Tanjung Saleh. Korban yang masih berusia 15 tahun dan berstatus pelajar diduga diajak sejumlah orang menuju kawasan sekitar bangunan sekolah sebelum kemudian dibawa ke sebuah kebun milik warga.

Di lokasi tersebut, korban bersama seorang temannya diduga mendapat ancaman dan tekanan hingga mengikuti ajakan sejumlah orang. Keduanya juga diduga dipaksa mengonsumsi minuman keras berulang kali hingga berada dalam kondisi tidak sadar sepenuhnya. Dalam kondisi tersebut, korban diduga mengalami kekerasan seksual.

Kapolsek Morotai Utara, IPDA Iksan Lampah, mengatakan tindakan cepat dilakukan sebagai bentuk respons kepolisian terhadap laporan masyarakat sekaligus upaya memastikan dugaan tindak pidana terhadap anak ditangani secara serius.

“Setelah menerima laporan masyarakat dan informasi awal terkait dugaan peristiwa tersebut, kami bersama anggota langsung bergerak melakukan tindakan kepolisian,” ujar Iksan.

Saat ini, perkara tersebut telah ditangani lebih lanjut oleh penyidik Polres Pulau Morotai. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan pihak-pihak yang diamankan, sekaligus mengumpulkan serta menguji berbagai bukti yang berkaitan dengan perkara.

Polisi memastikan proses hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh. Masyarakat juga diminta tidak mengambil tindakan sendiri atau melakukan aksi main hakim sendiri terhadap pihak yang diamankan.

Di sisi lain, polisi mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan foto, video, nama, maupun informasi lain yang dapat mengungkap identitas korban. Mengingat korban masih di bawah umur, perlindungan identitas dan keselamatan korban menjadi perhatian utama selama proses hukum berlangsung.

Masyarakat diharapkan memberikan ruang kepada penyidik untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh, dengan tetap menghormati hak korban, perlindungan anak, serta asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang sedang menjalani pemeriksaan.(*)

Penulis : Moh : Editor : S.S.Suhara

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *