TEMUAN Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pelaksanaan perjalanan dinas pada tujuh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai mendapat sorotan dari Badan Pengurus (BP) Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Morotai.
Ketua BP Hippmamoro, Fandi Lukman, menilai temuan perjalanan dinas dengan nilai mencapai Rp411,9 juta tersebut tidak boleh hanya dipandang sebagai persoalan administrasi. Menurutnya, temuan itu harus menjadi bahan evaluasi serius terhadap tata kelola dan pengawasan penggunaan APBD.
“Ini bukan sekadar soal angka. Ketika BPK menemukan adanya perjalanan dinas yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, pembayaran yang tidak sesuai SPJ, bahkan perjalanan yang tidak dilaksanakan, maka ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah,” ujar Fandi, Jumat (28/8/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, nilai ketidaksesuaian perjalanan dinas pada tujuh SKPD mencapai Rp411.936.079,65 sepanjang Tahun Anggaran 2025 hingga Oktober. Sekretariat DPRD menjadi perangkat daerah dengan nilai temuan terbesar, yakni Rp208.174.182.
Fandi menilai besarnya temuan pada Sekretariat DPRD perlu menjadi perhatian khusus. Ia meminta seluruh pihak yang berkaitan dengan pengelolaan perjalanan dinas bertanggung jawab dan mengikuti proses tindak lanjut sesuai rekomendasi BPK.
“Kalau sudah ada rekomendasi BPK, maka harus ditindaklanjuti secara transparan. Siapa yang harus mengembalikan, berapa nilainya, dan sejauh mana progres pengembaliannya harus jelas kepada publik,” tegasnya.
Ia juga menyoroti temuan perjalanan dinas yang berdasarkan pemeriksaan BPK ternyata tidak dilaksanakan. Menurut Fandi, persoalan tersebut harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Publik berhak tahu bagaimana mekanisme pengawasan sampai pembayaran perjalanan dinas bisa terjadi. Jangan sampai persoalan seperti ini terus berulang setiap tahun,” katanya.
Dalam pemeriksaannya, BPK tidak hanya mengandalkan dokumen administrasi. Pemeriksaan juga dilakukan melalui konfirmasi kepada pihak pelabuhan, maskapai, penginapan serta meminta keterangan dari pejabat terkait. Dari proses tersebut, BPK menemukan pembayaran tiket pesawat, kapal, transportasi, penginapan, uang harian hingga uang representasi yang tidak sesuai kondisi sebenarnya maupun bukti pertanggungjawaban.
Fandi meminta Pemkab Morotai memperkuat sistem pengawasan internal, terutama pada tahap pengusulan, verifikasi hingga pembayaran perjalanan dinas. Ia juga mendorong agar rekomendasi BPK tidak berhenti pada proses administratif, tetapi benar-benar diselesaikan sesuai ketentuan.
“Pemerintah daerah harus memastikan uang daerah yang menurut BPK harus dikembalikan benar-benar masuk kembali ke kas daerah. Ini uang rakyat, sehingga pertanggungjawabannya juga harus kepada rakyat,” ujarnya.
BPK sendiri merekomendasikan agar kelebihan pembayaran sebesar Rp377.886.079,65 ditagih kepada para pelaksana perjalanan dinas untuk kemudian disetorkan kembali ke kas daerah.
Fandi berharap temuan tersebut menjadi momentum bagi Pemkab Morotai untuk membenahi pengelolaan APBD. Ia menegaskan Hippmamoro akan terus mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran daerah.
“Jangan sampai setiap ada pemeriksaan baru ditemukan persoalan yang sama. Pemerintah harus melakukan pembenahan dari hulu sampai hilir agar pengelolaan APBD benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Morotai,” pungkasnya.(*)
Penulis : Moh : Editor : S.S.Subara






