Dana Desa Bukan Rahasia: Jika Benar, Mengapa Harus Takut Terbuka?

Oleh: Muhammad Wahyudin/ Sekertaris Jenderal Himpunan Pelajar Mahasiswa Maba Tengah (HIPMMAT) Periode 2023-2024

ADA satu pertanyaan sederhana yang seharusnya tidak membuat pemerintah desa gelisah. Dana Desa digunakan untuk apa? Pertanyaan itu terdengar sederhana, tetapi dalam praktiknya justru sering menjadi persoalan ketika masyarakat mulai meminta informasi secara terbuka. Padahal, masyarakat tidak sedang meminta sesuatu yang bukan haknya. Mereka hanya ingin mengetahui bagaimana uang publik yang diperuntukkan bagi desa dikelola oleh pemerintah desa.

Masih ada cara berpikir yang menempatkan pemerintah desa seolah-olah sebagai pemilik anggaran, sementara masyarakat hanya diposisikan sebagai penerima manfaat. Cara berpikir seperti ini harus dihentikan. Kepala desa memang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, tetapi kewenangan tidak sama dengan kepemilikan. Jabatan bukan hak untuk menguasai informasi secara sepihak. Dana Desa bukan uang pribadi kepala desa, bukan uang perangkat desa, dan bukan pula milik kelompok tertentu. Dana Desa merupakan bagian dari keuangan publik yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, ketika masyarakat bertanya tentang Dana Desa, pemerintah desa semestinya tidak merasa sedang diserang. Pertanyaan masyarakat merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Pemerintahan yang sehat tidak dibangun dengan membuat masyarakat diam, tetapi dengan memberikan ruang kepada masyarakat untuk mengetahui, mengawasi, mengkritik, dan memberikan masukan. Pemerintah yang takut terhadap pertanyaan justru sedang mempertaruhkan kepercayaan publik yang menjadi dasar legitimasi pemerintahan itu sendiri.

UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah memberikan dasar yang jelas mengenai posisi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Pasal 68 ayat (1) huruf a memberikan hak kepada masyarakat desa untuk meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Artinya, masyarakat bukan sekadar objek pembangunan. Masyarakat memiliki posisi sebagai subjek yang berhak mengetahui bagaimana pemerintahan desanya bekerja.

Prinsip tersebut diperkuat oleh UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Setiap orang pada dasarnya memiliki hak memperoleh informasi publik, dengan tetap memperhatikan informasi yang memang dikecualikan berdasarkan ketentuan hukum. Karena itu, informasi mengenai pengelolaan anggaran desa tidak seharusnya secara otomatis diperlakukan sebagai rahasia. APBDes, program yang dibiayai Dana Desa, realisasi anggaran, dan berbagai informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa pada prinsipnya harus dikelola secara terbuka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Masyarakat tidak perlu merasa bersalah ketika ingin mengetahui bagaimana uang desa digunakan. Mereka dapat mempertanyakan berapa anggaran yang diterima, untuk apa dialokasikan, berapa yang telah direalisasikan, apa hasil pembangunannya, dan apakah pelaksanaannya sesuai dengan perencanaan. Pertanyaan seperti itu bukan bentuk permusuhan kepada pemerintah desa. Justru pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa masyarakat masih memiliki kepedulian terhadap masa depan desanya.

Pemerintah desa juga tidak seharusnya menggunakan kalimat seperti “ini urusan pemerintah desa” untuk menutup ruang pertanyaan masyarakat. Jika yang dibicarakan adalah uang publik, maka masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana uang tersebut dikelola. Pemerintah memang memiliki kewenangan untuk mengelola anggaran, tetapi kewenangan tersebut selalu disertai kewajiban untuk mempertanggungjawabkannya. Kekuasaan tanpa pertanggungjawaban akan mudah berubah menjadi kesewenang-wenangan.

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa juga menempatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi sebagai prinsip penting dalam pengelolaan keuangan desa. Dengan demikian, keterbukaan bukan kemurahan hati kepala desa kepada masyarakat. Keterbukaan merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik. Pemerintah desa seharusnya tidak menunggu masyarakat berulang kali meminta informasi. Informasi penting mengenai perencanaan dan penggunaan anggaran semestinya dapat diakses masyarakat melalui mekanisme yang sesuai.

Lebih jauh, transparansi sebenarnya bukan ancaman bagi pemerintah desa. Justru transparansi dapat menjadi perlindungan bagi pemerintah yang bekerja dengan benar. Ketika dokumen dan realisasi anggaran terbuka, pemerintah memiliki kesempatan untuk menjelaskan kebijakannya berdasarkan data. Jika muncul tuduhan yang tidak benar, pemerintah dapat memberikan klarifikasi dengan dokumen. Jika terdapat kesalahan administrasi, pemerintah dapat segera memperbaikinya. Jika ada program yang belum selesai, masyarakat dapat mengetahui penyebabnya.

Sebaliknya, ketika informasi ditutup tanpa alasan yang jelas, ruang kecurigaan semakin besar. Ketika masyarakat tidak memperoleh informasi resmi, rumor akan berkembang. Ketika pemerintah tidak memberikan penjelasan, asumsi akan mengambil alih. Pada akhirnya, yang rusak bukan hanya citra pemerintah desa, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan. Karena itu, keterbukaan bukan sekadar persoalan administrasi. Transparansi adalah bagian dari membangun kepercayaan publik.

Namun, masyarakat juga harus kritis secara rasional. Meminta keterbukaan Dana Desa tidak berarti masyarakat boleh menuduh kepala desa melakukan korupsi tanpa bukti. Kritik harus dibangun berdasarkan fakta dan dokumen. Jangan menjadikan permintaan informasi sebagai alasan untuk melakukan penghakiman. Jangan pula menjadikan perbedaan politik sebagai dasar untuk menyebarkan tuduhan yang tidak dapat dibuktikan. Demokrasi membutuhkan keberanian untuk bertanya, tetapi juga membutuhkan tanggung jawab untuk memastikan bahwa kritik tidak berubah menjadi fitnah.

Begitu pula pemerintah desa harus mampu membedakan antara kritik dan ancaman. Tidak semua orang yang mempertanyakan anggaran adalah lawan politik. Tidak semua warga yang meminta dokumen sedang mencari kesalahan. Tidak semua kritik merupakan bentuk kebencian. Dalam pemerintahan yang demokratis, kritik justru dapat menjadi alat kontrol agar kebijakan berjalan lebih baik. Jika terdapat kesalahan, pemerintah dapat menjelaskan. Jika ada kekeliruan, pemerintah dapat memperbaiki. Jika ada tuduhan yang tidak benar, pemerintah dapat membantah dengan data.

Jawaban pemerintah harus berbasis dokumen, bukan emosi. Ketika masyarakat bertanya berapa Dana Desa yang diterima, pemerintah harus mampu menjelaskan. Ketika masyarakat bertanya program apa yang dibiayai, pemerintah harus mampu menunjukkan perencanaannya. Ketika masyarakat mempertanyakan realisasi, pemerintah harus mampu menunjukkan laporan dan bukti pelaksanaannya. Dengan cara seperti itu, perdebatan di desa tidak lagi didominasi oleh prasangka, tetapi dapat dikembalikan kepada fakta.

Desa bukan kerajaan kecil. Kepala desa bukan raja yang tidak boleh ditanya. Perangkat desa bukan pemilik tunggal informasi. Pemerintahan desa adalah institusi publik yang memperoleh mandat untuk mengurus kepentingan masyarakat. Karena itu, setiap kewenangan harus berjalan bersama dengan tanggung jawab. Semakin besar kewenangan yang dimiliki, semakin besar pula kewajiban untuk mempertanggungjawabkannya kepada masyarakat.

Kita juga harus berhenti membangun budaya politik desa yang hanya menganggap masyarakat penting ketika pemilihan kepala desa berlangsung. Jangan sampai warga dianggap penting ketika suara mereka dibutuhkan, tetapi dianggap mengganggu ketika mereka mulai bertanya tentang anggaran. Demokrasi tidak berhenti setelah pencoblosan. Justru setelah pemimpin dipilih, pengawasan masyarakat harus berjalan. Mandat politik bukan cek kosong yang memberikan kekuasaan tanpa batas.

Masyarakat berhak bertanya: berapa Dana Desa yang diterima? Ke mana anggaran dialokasikan? Apa program prioritasnya? Berapa yang telah direalisasikan? Apa hasilnya? Apakah sesuai dengan APBDes? Apakah pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat? Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan kejahatan. Itu adalah bentuk tanggung jawab warga negara dalam memastikan bahwa pembangunan desa tidak hanya menjadi angka dalam laporan, tetapi benar-benar menjadi manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.

Pada akhirnya, persoalan Dana Desa bukan hanya persoalan angka. Ini adalah persoalan kekuasaan, kepercayaan, dan pertanggungjawaban. Siapa pun yang menerima mandat untuk mengelola uang publik harus siap menjelaskan penggunaannya kepada publik. Tidak boleh ada anggapan bahwa setelah anggaran berada dalam pengelolaan pemerintah desa, masyarakat kehilangan hak untuk mengetahui.

Pemerintah desa yang bersih seharusnya tidak takut terhadap keterbukaan. Bahkan, pemerintah yang bekerja dengan benar membutuhkan keterbukaan untuk membuktikan bahwa pekerjaannya benar. Jika penggunaan anggaran sesuai aturan, tunjukkan dokumennya. Jika pembangunan telah dilaksanakan, tunjukkan hasilnya. Jika realisasi sesuai perencanaan, jelaskan kepada masyarakat. Jika ada kekurangan, akui dan perbaiki. Keterbukaan justru akan memperkuat kepercayaan terhadap pemerintah desa.

Maka masyarakat juga tidak boleh takut untuk bertanya. Bertanya dengan data, meminta informasi melalui mekanisme yang benar, mengawasi dengan bukti, dan menyampaikan kritik secara bertanggung jawab adalah bagian dari demokrasi desa. Pemerintah desa pun harus menjawab dengan dokumen, bukan dengan kemarahan; dengan penjelasan, bukan dengan ancaman; dengan keterbukaan, bukan dengan kerahasiaan yang tidak memiliki dasar.

Sebab pada akhirnya, Dana Desa bukan milik penguasa desa. Dana Desa adalah uang publik yang harus kembali menjadi manfaat publik. Pemerintah desa hanya menerima mandat untuk mengelolanya. Mandat tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat yang menjadi bagian dari pemilik kepentingan atas pembangunan desa.

Kalau benar penggunaannya, jangan takut masyarakat ingin tahu. Kalau transparan, buka datanya. Kalau sesuai aturan, tunjukkan buktinya. Kalau ada kekeliruan, perbaiki.

Karena pemerintahan yang bersih tidak takut diperiksa, pemerintahan yang transparan tidak takut ditanya, dan pemerintahan yang benar tidak membutuhkan kerahasiaan untuk mempertahankan kepercayaan. Warga berhak tahu. Pemerintah wajib menjelaskan. Uang publik harus dapat di pertanggungjawabkan kepada publik.(*)

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *