25 Tahun Berkarya, Abdul Hakim Soleman Ciptakan 30 Lagu dan Raih Prestasi Jingle WBK WBBM Kementrian Hukum Republik Indonesia, Kanwil Maluku Utara

Penyerahan Sertifikat HKI Dari Kanwil Hukum RI Maluku Utara ke Abdul Hakim Soleman

KIPRAH pencipta lagu asal Maluku Utara, Abdul Hakim Soleman di sapa Hakim Soleman Atau Hakim terus menunjukkan konsistensinya di dunia musik. Sejak mulai menciptakan lagu pada 2001, Hakim Soleman telah melahirkan sedikitnya 30 karya yang telah terdaftar sebagai kekayaan intelektual (HKI) di Kementerian Hukum RI Kantor wilayah Maluku Utara.

Perjalanan panjang tersebut dimulai dari lagu “Cinta To Sayang”, yang diciptakan Hakim Soleman pada 2001 dan kemudian dinyanyikan oleh Aldy Umamit. Karya itu menjadi titik awal perjalanan kreatifnya dalam menciptakan lagu dengan warna dan karakter yang dekat dengan kehidupan masyarakat Maluku Utara.

Lebih dari dua dekade kemudian, Hakim Soleman masih aktif menghasilkan karya baru. Pada September 2026, ia kembali memperkenalkan lagu terbarunya berjudul “Hati Sake”, yang mengusung genre dangdut Maluku Utara.

Tidak hanya menghasilkan lagu untuk kebutuhan hiburan, kreativitas Hakim Soleman juga merambah karya musik untuk kepentingan kelembagaan. Salah satu karya yang menjadi catatan penting dalam perjalanan kariernya adalah “Jingle WBK WBBM Kanwil hukum RI Malut”, yang kemudian mengantarkannya memperoleh prestasi.

Berawal dari Kecintaan terhadap Musik

Konsistensi Hakim Soleman dalam menciptakan lagu tidak lahir secara instan. Sejak karya pertamanya pada 2001, ia terus mengembangkan kemampuan mencipta lagu dengan mengangkat berbagai tema dan karakter musik.

Menurut Hakim Soleman , menciptakan lagu baginya bukan hanya persoalan membuat lirik dan melodi, tetapi juga bagaimana sebuah karya dapat menyampaikan pesan kepada pendengarnya.“Bagi saya, menciptakan lagu bukan hanya tentang musik. Ada cerita, pesan, dan perasaan yang ingin disampaikan kepada masyarakat melalui sebuah karya,” ujar Hakim Soleman.

Perjalanan dari “Cinta To Sayang” hingga “Hati Sake” menunjukkan tentang kreativitas Hakim Soleman yang telah berlangsung selama sekitar 25 tahun.

Dalam kurun waktu tersebut, ia tidak hanya menciptakan lagu dengan tema personal dan hiburan, tetapi juga menghasilkan karya yang berkaitan dengan identitas daerah dan kebutuhan institusi.

Jingle WBK WBBM Jadi Catatan Prestasi

Salah satu karya yang menjadi perhatian adalah Jingle WBK WBBM Kanwil Hukum RI Maluku Utara . Melalui karya tersebut, Hakim Soleman menggabungkan kreativitas musik dengan pesan mengenai pembangunan zona integritas dan semangat pelayanan birokrasi.

WBK merupakan singkatan dari Wilayah Bebas dari Korupsi, sedangkan WBBM merupakan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Pesan tersebut kemudian dikemas dalam bentuk musik dan jingle sehingga lebih mudah diterima serta diingat oleh masyarakat.

Bagi seorang pencipta lagu, karya jingle memiliki tantangan tersendiri. Pesan yang bersifat kelembagaan harus dikemas dalam lirik dan melodi yang sederhana, komunikatif, serta mudah diingat.

Prestasi yang diraih melalui Jingle WBK WBBM Kanwil Malut menjadi bagian penting dalam perjalanan kreatif Hakim Soleman.

30 Lagu Telah Terdaftar HKI

Selain pencapaian melalui karya jingle, salah satu hal yang menonjol dari perjalanan Hakim Soleman adalah upayanya dalam memberikan perlindungan hukum terhadap karya-karya yang telah diciptakannya.

Hingga September 2026, tercatat 30 lagu karya Hakim Soleman telah didaftarkan HKI di Kementerian Hukum RI Pendaftaran HKI menjadi langkah penting bagi pencipta karena karya musik bukan hanya memiliki nilai seni, tetapi juga memiliki nilai kekayaan intelektual.

Dengan mendaftarkan karya, pencipta memiliki dokumen resmi yang berkaitan dengan kepemilikan hak atas karya tersebut.

“Hati Sake”, Karya Terbaru dengan Sentuhan Dangdut Maluku Utara

Di tengah perjalanan panjangnya, Hakim Soleman belum berhenti berkarya. September 2026 menjadi momentum lahirnya karya terbaru berjudul “Hati Sake”.

Lagu tersebut mengusung genre dangdut Maluku Utara, memperlihatkan upaya Hakim Soleman untuk terus mengeksplorasi karakter musik yang dekat dengan identitas masyarakat setempat.

Karya terbaru ini sekaligus menjadi bukti bahwa perjalanan kreatif seorang pencipta lagu tidak berhenti pada satu karya atau satu genre.

“Saya ingin terus berkarya dan melahirkan lagu-lagu yang memiliki karakter Maluku Utara. Mudah-mudahan karya-karya ini tidak hanya dinikmati masyarakat, tetapi juga dapat menjadi bagian dari identitas budaya daerah,” ujar Hakim Soleman.

Dari “Cinta To Sayang” pada 2001 hingga “Hati Sake” pada September 2026, Hakim Soleman telah melewati perjalanan panjang sebagai pencipta lagu.

Kini, dengan 30 karya yang telah terdaftar HKI serta prestasi melalui Jingle WBK WBBM Kanwil hukum RI Malut, namanya menjadi bagian dari perjalanan kreativitas musik di Maluku Utara.

Bagi Hakim Soleman, perjalanan tersebut tampaknya belum selesai. Masih ada ruang untuk menciptakan karya baru, menggali kekayaan musikal daerah, dan menghadirkan musik Maluku Utara dalam berbagai ruang kehidupan masyarakat.(*)

Penulis : Dr,Dra Adiyana Adam,M.Pd.

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *