Konstruksi Berpikir Boleh Tidaknya Restorative Justice dalam Kasus Kerusuhan Massa Banemo–Sibenpopo

M. Basry Hamaya, S.H., M.H./ Dosen dan Praktisi Hukum/Presidium Fagogoru

PERISTIWA kerusuhan massa Banemo–Sibenpopo yang mengakibatkan meninggalnya seseorang perlu dilihat secara objektif dan proporsional dalam perspektif hukum pidana. Persoalan hukumnya bukan hanya mengenai adanya korban jiwa, tetapi juga mengenai bagaimana peristiwa tersebut dikualifikasikan secara hukum, siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban, dan apakah pendekatan Restorative Justice (RJ) dapat diterapkan.

Menurut saya, kematian seseorang dalam kerusuhan massa tidak otomatis dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pembunuhan. Pembunuhan harus dibuktikan berdasarkan perbuatan konkret pelaku, hubungan kausal antara perbuatan dengan kematian korban, serta unsur kesengajaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 458 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Karena itu, pertanyaan hukumnya bukan sekadar siapa yang berada di lokasi ketika korban meninggal, tetapi siapa melakukan apa, bagaimana perbuatannya, apakah perbuatan tersebut menyebabkan kematian, dan apakah terdapat kesengajaan atau bentuk kesalahan lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana.

Apabila unsur kesengajaan untuk menghilangkan nyawa tidak terbukti, maka konstruksi pembunuhan harus dikaji kembali. Namun, hal tersebut tidak berarti otomatis tidak ada tindak pidana. Apabila terdapat perbuatan karena kealpaan yang mengakibatkan matinya orang lain, maka ketentuan Pasal 474 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 dapat menjadi salah satu konstruksi hukum yang harus diuji, dengan tetap membuktikan perbuatan, kealpaan, hubungan kausal dan pertanggungjawaban individual.

Perdamaian dan Restorative Justice

Dalam konteks tersebut, apabila masyarakat yang bertikai telah membuat akta atau kesepakatan perdamaian yang melibatkan keluarga korban, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda dan unsur pemerintah, maka perdamaian tersebut mempunyai arti penting dalam membangun rekonsiliasi sosial, menghentikan konflik, mencegah aksi balasan dan memulihkan hubungan antarmasyarakat.

Namun harus ditegaskan bahwa:

«Akta perdamaian bukanlah akta penghapus tindak pidana.»

Restorative Justice juga bukan mekanisme otomatis untuk menghapus pertanggungjawaban pidana. Perma Nomor 1 Tahun 2024 secara tegas menempatkan RJ sebagai pendekatan pemulihan dan menyatakan bahwa penerapan prinsip keadilan restoratif tidak bertujuan menghapuskan pertanggungjawaban pidana.

Dengan demikian, perdamaian harus ditempatkan sebagai bagian dari proses restoratif dan dinilai berdasarkan kualifikasi tindak pidana, tahap proses hukum, kewenangan aparat penegak hukum serta persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Konstruksi Hukumnya Harus Berurutan

Dalam perkara kerusuhan massa Banemo–Sibenpopo, menurut saya terdapat empat tahapan berpikir hukum yang harus dilakukan.

Pertama, tentukan terlebih dahulu fakta dan rangkaian peristiwa berdasarkan alat bukti yang sah.

Kedua, tentukan kualifikasi tindak pidana dan pertanggungjawaban individual: apakah pembunuhan, kealpaan yang mengakibatkan kematian, tindak pidana lain, atau belum terdapat dasar yang cukup untuk mengatribusikan kematian kepada orang tertentu.

Ketiga, setelah kualifikasi pidana ditentukan, baru diuji apakah perkara tersebut memenuhi persyaratan penerapan Restorative Justice pada tahap penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di pengadilan.

Keempat, akta perdamaian dinilai sebagai instrumen pemulihan dan rekonsiliasi, bukan sebagai dasar otomatis untuk menghapus tindak pidana.

RJ Bukan Lawan Penegakan Hukum

Menurut saya, RJ tidak boleh diposisikan sebagai lawan dari penegakan hukum pidana. Sebaliknya, RJ dapat menjadi pendekatan yang mengintegrasikan pertanggungjawaban pelaku dengan pemulihan korban, rekonsiliasi masyarakat dan pencegahan konflik berulang.

Perdamaian masyarakat juga tidak boleh digunakan untuk menutup-nutupi tindak pidana. Tetapi pada saat yang sama, proses hukum tidak seharusnya mengabaikan perdamaian yang telah dibangun masyarakat secara sukarela dan sah.

Karena itu, pertanyaan “boleh atau tidak RJ?” tidak dapat dijawab hanya dengan melihat bahwa seseorang telah meninggal atau bahwa keluarga korban telah memaafkan.

Pertanyaan hukumnya harus dimulai dari:

«Apa tindak pidananya? Siapa yang bertanggung jawab? Bagaimana bentuk kesalahannya? Pada tahap apa proses hukumnya? Dan apakah seluruh persyaratan RJ terpenuhi?»

Dengan konstruksi tersebut, Restorative Justice dalam kasus Banemo–Sibenpopo dapat ditempatkan sebagai instrumen pemulihan dan rekonsiliasi sosial, tanpa mengubah RJ menjadi instrumen penghapusan tindak pidana.

Pada akhirnya, hukum harus mampu memastikan tiga hal sekaligus: kebenaran peristiwa ditemukan, pertanggungjawaban ditentukan secara individual dan proporsional, serta perdamaian dan ketertiban masyarakat dapat dipulihkan dan dipertahankan.(*)

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *