Barang bukti hasil sitaan minuman keras yang dimusnahkan pihak Polres Halteng
PIKIRANPOST.COM– Pihak Polres Halmahera Tengah secara resmi telah memusnahkan ribuan minuman keras jenis cap tikus dan bir dari hasil sitaan selama tahun 2023.
Pemusnahan turut disaksikan oleh
Dandim 1512/Weda Letkol Arh Ali Akbar, S.E, Ketua DPRD Sakir Ahmad, Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Halteng Nurholis, serta stagholder lainnya, berlangsung di lapangan Mapolres, Senin (23/10/2023).
Kapolres Halmahera Tengah AKBP Faidil Zikri, dalam sambutannya mengatakan kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini yaitu pemusnahan barang bukti miras yang telah direkap dan di tahun, dimana semenjak dirinya menjabat sebagai Kapolres Halmahera Tengah.
Dia bilang, jumlah barang bukti yang akan dimusnahkan antara lain, minuman keras jenis captikus sebanyak 6500 liter yang dikemas dalam kantong plastik, kemudian minuman keras jenis Bir Bintang sebanyak 1100 Kaleng, Bir Hitam sebanyak 650 botol dan Bir Putih sebanyak 500 botol.
“Kami telah berupaya untuk menekan sumber permasalahan yaitu minuman keras yang masuk di Halmahera Tengah. Tujuannya adalah untuk menjaga kestabilan situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Halmahera Tengah,”pungkas dia.(*)
Penulis : Asdar
Editor : S. S. Suhara