Barang bukti minuman keras jenis captikus yang diamankan personil kepolisian
PIKIRANPOST.COM– Para tersangka kasus pengedaran minuman keras jenis captikus rupanya tak kapok-kapoknya untuk mengedarkan barang haram tersebut ke wilayah Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Rupanya mereka membidik beberapa desa di halteng misalnya di Desa Lelilef, lingkar tambang, wilayah Patani dan sekitarnya. Ini karena bisnis mereka itu cukup menjanjikan, dari sisi pendapatan.
Buktinya, Selasa (31/10/2023), personil Polsek Patani baru saja menangkap dua unit mobil, dua tersangka dan barang bukti sebanyak 1000 liter minuman keras jenis captikus.
Keesokan harinya Polsubsektor Patani Utara kembali mengamankan 500 liter minuman keras jenis captikus yang dibawa dari Kao Kabupaten Halmahera Utara. Barang barang tersebut, bertujuan diedarkan di wilayah Lelilef dan Patani.
Awalnya berkat informasi dari Kapolsek Patani IPDA Sudomo Latani yang diperoleh dari warga bahwa ada sebuah mobil melintasi wilayah Patani membawa miras. Dari hasil penggeledahan sebuah mobil Avanza Veloz warna hitam (DG 1386 UN) disopiri oleh Silfan luke 45 tahun Desa Mawea Tobelo Utara.
Selain barang bukti ratusan captikus yang terisi dalam karung itu, personil juga mengamankan dua tersangka pemilik miras yakni Ester eturoka 53 tahun warga Desa Bori Kao dan Sesilia Openg 33 tahun Desa Bori Kao Halut.
“Iya jadi minuman keras jenis captikus ini dibawa dari Kabupaten Halut dan akan diedarkan di Desa Lelilef. Barang bukti dan tersangka setelah di BB kemudian akan diserahkan ke Polres Halteng untuk ditindaklanjutinya,”kata Kapolsek Patani IPDA Sudomo Latani, kepada media ini.(*)
Penulis : End
Editor. : S.S.Suhara