Tersangka pengedar barang haram saat diringkus petugas
PIKIRANPOST.COM – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate kembali berhasil meringkus satu terduga tersangka penyalahgunaan narkotika, golongan satu jenis ganja di Kota Ternate.
Pemuda terduga tersangka dengan inisial H.A alias Akbar (19 thn) diringkus di Kelurahan Tabona Kecamatan Ternate Selatan pada hari Sabtu (24/2) sekira pukul 12.00 Wit.
Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan, SIK melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat IPTU Wahyuddin saat dikonfirmasi, Senin (26/2) membenarkan adanya pengungkapan terhadap terduga kasus penyalahgunaan narkotika jenis Ganja.
Hal itu diketahui setelah Tim Opsnal Satnarkoba Polres Ternate dibawah pimpinan Kasat Narkoba IPTU Suherman mendapat laporan masyarakat.
“Selain terduga tersangka, Tim juga mengamankan barang bukti satu saset plastik bening diduga narkotika jenis ganja dengan berat 29,97 gram,” ungkapnya.
Kemudian, sebut Wahyuddin ada satu unit handphone beserta kartu SIM dan sebuah kantong plastik berwarna merah diduga berisi batang ganja serta sebuah kardus.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Ternate Iptu Suherman, menjelaskan sesuai hasil urine yang bersangkutan positif Tetrahidrokanabinol (THC).
“Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya.
“Kami menghimbau kepada masyarakat kota Ternate agar bersama-sama menjaga lingkungan masing-masing dari peredaran narkotika maupun miras. Apabila diketahui adanya peredaran narkotika maupun miras segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat,” pungkasnya
Untuk diketahui, terduga tersangka, atas perbuatannya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling tinggi 20 tahun penjara.(*)
Penulis : Ihdal Umam
Editor : S.S Suharman