Surat Edaran Wali Kota Tikep Sangat Jitu, Sekkot Sebut, Kedisiplinan ASN Meningkat

Sekkot Tikep Ismail Dokumalamo

PIKIRANPOST.com– Semenjak dikeluarkannya surat edaran Walikota Tidore Kepulauan nomor: 800/437/01/2023 tentang Hari Kerja Pegawai ASN di Lingkup Pemerintah Kota Tidore Kepulauan yang mulai berlaku Kamis, 1 Juni 2023 hingga hari ini, terjadi peningkatan disiplin ASN yang luar biasa.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo saat memimpin apel pagi bersama ASN dan Non ASN di Lingkungan Sekretariat Daerah Kota Tidore Kepulauan yang berlangsung di Pelataran Kantor Walikota Tidore, Kamis (8/6/2023).

“Setelah dikeluarkannya edaran Walikota terkait hari kerja, tingkat disiplin ASN menjadi lebih baik, jika sebelumnya apel pagi pada pukul 08.00 WIT banyak yang kurang disiplin, kali ini apel pagi dimajukan pada pukul 07.30 WIT justru banyak yang ikut apel,” Tutur Ismail.

Ismail menambahkan, peningkatan disiplin ASN maupun Non ASN di Lingkungan Sekretariat Daerah Kota Tidore Kepulauan ini harus dipertahankan, harapannya, hal yang sama juga dapat diterapkan di masing-masing instansi dengan mengacu pada surat edaran Walikota yang telah dikeluarkan.

Adapun hari dan jam kerja instansi Pemerintah dan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan yang tertuang dalam surat edaran sebagai berikut; jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam 1 minggu termasuk jam istrirahat.

Sementara hari kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan adalah 5 hari kerja, dengan ketentuan jam kerja sebagai berikut; Senin s/d Kamis: 07.30 WIT s/d 17.00 WIT, Istirahat : 12.30 WIT s/d 13.30 WIT, dan pada hari Jum’at: 07.30 WIT s/d 11.00 WIT.

Untuk instansi yang memberikan pelayanan sesuai dengan standar kerja yang diatur oleh peraturan khusus seperti Rumah Sakit, UPTD Puskesmas, UPTD Dinas Pendidikan dan Sekolah, maka tetap melaksanakan tugas selama 6 hari kerja dengan pengaturan jam kerja diatur oleh pimpinan instansi.

Dan untuk pegawai ASN yang melaksanakan tugas menggunakan system pembagian tugas kerja shifting system maka hari dan jam kerja diatur oleh pimpinan instansi mengacu pada peraturan yang berlaku.(*)

Penulis : Hms
Editor.   : S.S.Suhara

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *