Diberhentikan Sebagai Anggota DPRD Kota Ternate, Ridwan Gugat Putusan BK ke Pengadilan

Ridwan anggota DPRD yang diberhentikan

PIKIRANPOST.COM– Anggota DPRD Kota Ternate, Komisi II, Ridwan Lisapaly (RL) yang diberhentikan usai sidang putusan Badan Kehormatan (BK) berencana menggugat putusan itu ke Pengadilan.

Ridwan Lisapaly, di gedung Parlemen DPRD kota Ternate, Jum’at (7/7) mengatakan sebagai terperiksa, dirinya akan mempelajari putusan BK terlebih dahulu.

Selanjutnya, Ridwan bilang, akan melakukan upaya hukum jika dalam mempelajari putusan BK ada hal-hal yang mengganjal peristiwa yang dituduhkan yang telah di putuskan oleh BK.

“Jika memang ada perbuatan melawan hukum yang di lakukan putusan ini, .aka saya akan menempuh jalur hukum ke Pengadilan Negeri,” tuturnya.

“Dan selanjutnya terkait administrasi secara formal terhadap keputusan BK, saya akan menempuh jalur ke PTUN Ambon,” ucapnya mengakhiri.

Sebelumnya anggota DPRD partai PKB itu diberhentikan karena melanggar larangan pasal 8 ayat 10 peraturan DPRD Nomor 188.34/02/DPRD/KT Tahun 2010 tentang kode etik DPRD Kota Ternate.

Kemudian, melanggar kewajiban anggota DPRD sesuai pasal 141 huruf G peraturan DPRD Kota Ternate tentang kode etik, ditambah melanggar ketentuan pasal 14 ayat 4.

Penulis : Ihdal Umam
Editor : S. S Suhara

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *