Bahasa Ternate Bakal Dipakai di Ruang Publik

Wakil Ketua II DPRD Kota Ternate, Arifin Djafar

PIKIRANPOST.COM – Penggunaan bahasa daerah Ternate bakal digunakan dalam ruang-ruang publik utamanya di setiap agenda-agenda resmi pemerintah kota (Pemkot) Ternate.

Wakil Ketua II DPRD Kota Ternate, Arifin Djafar menanggapi hal itu menjelaskan, penggunaan bahasa Ternate di ruang publik sesuai dengan Perda Perlindungan Hak-hak masyarakat adat yang rencananya bakal direvisi tahun 2024.

Politikus partai Golkar itu menerangkan bahasa Ternate sebagai salah satu budaya yang harus dibiasakan dalam event atau acara yang diselenggarakan oleh DPRD maupun Pemkot.

“Jadi harus lebih banyak menggunakan bahasa Ternate dengan tetap memberikan pengertian artinya kepada publik. Tentu kami selalu berkomunikasi dengan balai bahasa guna merevisi bahasa Ternate yang dianggap masih kurang.” ujarnya beberapa waktu lalu usai Paripurna penutupan masa sidang ke 3 tahun 2023.

Penggunaan bahasa Ternate di ruang publik, ungkap Arifin, bisa dilakukan pada hari dan tempat tertentu, misalnya bisa diwajibkan untuk berbahasa Ternate saat berpakaian adat pada hari dan tempat yang sudah diatur.

“Bahasa Ternate di setiap kegiatan pemerintahan harus ditingkatkan. Dalam rangka menjunjung tinggi adat se atorang dan lebih memperkuat identitas Ternate itu sendiri” pungkasnya.(*)

Penulis : Ihdal Umam
Editor : S.S Suhara

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *