Sadis, Seorang Ibu di Loloda Tewas Ditangan Pencuri, Berhasil Gasak Uang Korban, Anak Diduga Ikut Terlibat

Kapolres Halmahera Utara AKBP Moh Zulfikar Iskandar S.I.K, MH bersama jajarannya memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers 

PIKIRANPOST.COM–Kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban jiwa kembali terjadi di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara. Kasus kali ini, terbilang sangat tragis, dimana seorang anak angkat diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut.

Peristiwa itu terjadi di Desa Pocao Kecamatan Loloda Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, dimana seorang ibu bernama Nurdia Ipol 40 tahun dianiaya oleh RM alias Aldi 18 tahun hingga tewas dan uang senilai Rp 149.500.000 berhasil di bawah kabur oleh pelaku.

Kasus ini berawal dimana pelaku RM (18) alias Aldi dan RAL(18) alias Randi kedua pelaku adalah warga Desa Pocao Kecamatan loloda Utara Kabupaten Halmahera Utara, dimana pada 23 Januari 2024 sekira pukul 02.30 WIT, dini hari pelaku RAL 18 tahun alias Randi tak lain adalah anak angkat korban menyuruh pelaku RM 18 tahun alias Aldi untuk mengambil uang milik ibunya yang disimpan di dalam kamar rumah korban di Desa Pocao Kecamatan loloda Utara Kabupaten Halmahera Utara.

Perintah Randi untuk mengambil uang ibunya langsung diiyakan oleh pelaku. Melihat kondisi yang sepi dan diduga korban sudah dalam keadaan tidur, tak lama kemudian pelaku saat itu langsung masuk ke dalam rumah korban melewati pintu belakang. Karena pintu terkunci, pelaku langsung mencongkel pintu belakang menggunakan parang.

Setelah pintu terbuka, pelaku kemudian  masuk, pelaku tanpa pikir panjang pelaku langsung masuk ke dalam kamar korban. Namun saat melangkah kan kaki untuk masuk, korban sempat menyapa dan menyebut siapa itu? korban juga sempat memanggil nama anak angkatnya Randi. Namun pelaku menjawab bukan. Mendengar jawaban pelaku, korban langsung berteriak meminta tolong.

Mendengar korban yang berteriak meminta tolong, membuat pelaku panik dan kemudian langsung mendekati korban dan membungkam mulut korban agar tidak berteriak.  Tak sampai disitu, korban juga berupaya meronta dan menggigit jari pelaku sehingga korban dan pelaku sama-sama terjatuh saat itu pelaku juga sempat menggigit telinga korban hingga putus, pelipis korban juga kena gigit hingga lepas pelaku juga sempat memasukkan kedua jarinya ke hidung korban hingga tak bernyawa.

Merasa panik dan takut ketahuan atas perbuatannya, pelaku kemudian mencoba untuk menghilangkan jejaknya dengan membakar tempat tidur korban, kemudian membawa kabur uang tunai sebesar R 149.500.000 dan handphone milik korban.

Peristiwa itu terungkap saat Polres Kabupaten Halmahera Utara menggelar Konferensi Pers atas keberhasilan Polres Halut menuntaskan tiga kasus tindak pidana dan dengan berhasil membekuk 4 orang para pelaku. Konferensi Pers itu digelar pada Sabtu (27/1/2024) di areal Polres Halmahera Utara

Kapolres Halmahera Utara AKBP Moh Zulfikar Iskandar S.I.K, MH, dihadapan awak media mengatakan kasus pertama berhasil diungkap adalah pencurian yang terjadi di dalam toko 50 cent Desa Gosoma Tobelo.

Pelaku berinisial MRM 19 tahun alias Aldi  warga Desa Gamsungi Tobelo yang masih merupakan karyawan toko 50 cent Tobelo serta RA(19) alias Reza juga merupakan warga Desa Gamsungi Tobelo. Pelaku MRM (19) alias Aldi merupakan  karyawan toko 50 cent.

Kasus pencurian ini terjadi 29 Desember 2023 sekira pukul 02.30 dini hari, awalnya pelaku masuk dari belakang toko 50 cent, kemudian pelaku menggunakan tangga kayu dan masuk melalui fentelasi kamar mandi,selanjutnya membuka laci dan mencabut colokan CCTV dan mengambil uang tiga juta rupiah dan sejumlah handphone dari berbagai merk.

“Pelaku juga sempat menyimpan handphone hasil kejahatan tersebut di rumah pelaku yg berinisial RA(19) alias Reza,”ungkap Kapolres.

Kasus kedua yang berhasil diungkap dan pelakunya berhasil dibekuk adalah kasus  penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu mengakibatkan korban saudari Nurdia Ipol 40 tahun meninggal dunia dan kasus ketiga adalah tindak pidana Narkotika pelaku yg berinisial MIH (33) alias Brikis, warga Desa Gamsungi Tobelo.

“Pelaku berhasil diamankan Tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Halut yang bertempat di Depot Air dalam Kota tobelo. Pelaku diamankan bersama barang bukti 1 sachet plastik yg berisikan serbuk cristal yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kondom handphone miliknya,”pungkasnya.(*)

Penulis : M.V Katce
Editor.   :.S.S.Suhara

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *