Oleh: Fahrul Abd Muid/ Penulis adalah Dosen IAIN Fakultas Ushuluddin & Sekretaris ICMI Kota Ternate
PELAKSANAAN PEMILIHAN UMUM di era modern seperti ini harus mengedepankan inovasi disana-sini dan sekaligus melakukan kolaborasi dengan semua stakeholders untuk menjadikan pemilu ini kuat dan berkepastian hukum. Dimana proses tahapan pelaksanaan pemilu harus tepat waktu dan sesuai dengan jadwal, tahapan dan program yang telah diatur dalam PKPU tersendiri dan, kemudian hasil pemilunya sungguh berintegritas, bermartabat dan demokratis.
Karena salah satu indikator pemilu demokratis adalah predictable procedure and predictable result. Maka secara normativitas harus mengikuti apa yang sudah diatur oleh semua Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sebagai peraturan teknis pelaksanaan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu untuk menjamin kepastian hukum pemilu/electoral law.
Bahwa, untuk menjamin kepastian hukum seluruh tahapan pemilu maka, penyelenggaranya harus open book/membuka buku, qira’atul kitab/membaca buku, dan ta’limul kitab/mempelajari kitab yang mengandung seluruh pasal-pasal kepemiluan yang terdapat didalam buku undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sehingga tidak dibolehkan Ketua dan anggota KPU Provinsi untuk membuat tindakan yang khurujan/keluar dari ketentuan normativitasnya, lebih-lebih jika Ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota dan secara kelembagaan sangat dilarang keras membuat af’al/tindakan yang tidak sesuai dengan standar yang baku atau berbeda dengan yang sudah diatur secara tertulis maka, kebijakan yang non-prosedural pasti akan dikomplain atau diprotes habis-habisan dengan cara melakukan gerakan aksi demontrasi besar-besaran oleh semua pihak.
Maka, sebagaimana yang dikalamkan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari bahwa, “Kalian jangan sampai melakukan pencak silat nafsi-nafsi/sendiri-sendiri dan lebih-lebih dengan jurus mabuk tetapi, kalian harus ikuti jurus-jurus yang sudah disiapkan secara tertulis oleh KPU RI”.
Karena KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota pada hakikatnya berada dalam genggaman tangan/kekuasaan KPU RI sebagai pembuat policy atau kebijakan dan sebagai pembuat peraturan yang tertulis dalam bentuk PKPU, Keputusan KPU, SE, Juknis dan seterusnya sebagai peraturan teknis tertulis sebagai pelaksanaan undang-undang tentang Pemilihan Umum yang wajib hukumnya dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan KPPS.
Pemilu ber-inovasi hari ini adalah sebuah keniscayaan karena sesuai dengan tuntutan dan kehendak era teknologi digital. Maka semua pihak yang menggunakan alat teknologi komunikasi seperti smartphone, ponsel pintar android, agar anda memasangnya dengan cara mendowload aplikasi yang sudah terintegrasi dengan sistem aplikasi kepemiluan yang dimiliki oleh KPU, sehingga memudahkan semua pihak yang berkepentingan langsung dengan tahapan pelaksanaan pemilu.
Kemudian semua pihak tidak perlu membuang-buang waktu dan biaya untuk datang langsung ke kantor KPU setempat. Akan tetapi, agar semua pihak hanya cukup dengan membuka sistem aplikasi yang telah tersedia didalam ponsel pintar android dan smartphone untuk melihat semua informasi yang dibutuhkan. Semisal anda, akan mengecek nama anda, apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum maka, anda cukup klik pada “cek dpt online” maka anda akan menemukan hasilnya maka, silahkan dicoba dan, jika anda ingin mencari produk hukum KPU dengan cara klik menu aplikasi JDIH (jaringan dokumentasi dan informasi hukum) KPU dan seterusnya dalam layanan elektronik yang tersedia.
Maka disinilah semua pihak akan merasakan kecanduan atau ketagihan yang luar biasa dan anda akan mengalami suasana kebatinan yang efektif dengan tersedianya sistem aplikasi layanan terintegrasi pada jendela Website lembaga penyelenggara pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sebagaimana ide dan gagasan ini yang pernah disampaikan oleh anggota KPU RI Muhammad Afifuddin dalam Taushiyyah kepemiluan bahwa, “semua pihak jika hendak butuh apa saja yang anda inginkan dalam memperoleh informasi kepemiluan kita ini maka, cukup dengan membuka sistem aplikasi layanan pada jendela website KPU yang telah tersedia di ponsel pintar android dan smartphone, anda akan terlayani dengan cepat, mudah, dan murah biayanya sepanjang anda berada pada area yang terkoneksi dengan jaringan internet, seperti halnya sistem aplikasi grab-food untuk pemesanan menu makanan yang sangat memudahkan bagi pengguna sistem aplikasi ini”.
Karena semua pihak memang berada dalam realitas kehidupan disrupsi teknologi digital yang berefek sangat luar biasa pada oase kehidupan umat manusia hari ini yang kemudian berhasil mengubah hal-hal mendasar (fundamental) umat manusia mengenai pandangan serta perilaku masyarakat terhadap pasar, industri, budaya, dan berbagai proses di dalamnya yang disebabkan oleh inovasi dan perkembangan teknologi digital yang semakin maju dan sulit untuk dibendung.
Jika sudah seperti ini realitas pemilu kita di era teknologi digital maka, sebenarnya pemilu hari ini sudah berada dalam genggaman tangan kita masing-masing. Karena, dengan sistem aplikasi terintegrasi kepemiluan yang disediakan sebagai bentuk service/layanan elektronik oleh KPU bertujuan, agar semua pihak lebih qorib/dekat hubungannya dengan penyelanggara pemilu yakni KPU serta, tidak ada jarak lagi yang memisahkan semua pihak agar memperoleh service/pelayanan yang prima/sangat baik.
Karena KPU secara berjenjang akan berupaya secara sungguh-sungguh untuk menjadi pihak yang selalu berkhidmat/melayani sepenuh hati kepada semua pihak baik, peserta pemilu, pasangan calon, pemilih dan pemantau pemilu serta masyarakat luas lainnya.
Dan lebih-lebih KPU akan memberikan service/pelayanan yang sebaik-baiknya bagi sesama penyelenggara pemilu yaitu Bawaslu secara berjenjang dan lebih-lebih kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai satu kesatuan fungsi lembaga pemilu yang sangat unik di atas dunia ini karena ketiga lembaga pemilu yang seperti ini tidak ditemukan di negara-negara yang lain.Penggunaan sistem informasi partai politik (sipol), sistem informasi pencalonan (silon), sistem informasi rekapitulasi suara (sirekap), dan sistem informasi penghitungan suara (situng).
Penerapan aneka sistem ini dalam pelaksanaan seluruh tahapan pemilu serentak tahun 2024 yang pada awalnya memang kedudukan hukumnya masih menjadi “Sunnah” yang kemudian secara tersirat penerapannya dapat dimaknai kedudukan hukumnya seolah-olah telah menjadi “wajib” karena realitas di lapangan bahwa, KPU sudah menerapkan sipol, silon, sirekap, dan situng kepada peserta pemilu.
Sehingga aneka sistem informasi teknologi digital yang sudah digunakan dalam pelaksanaan tahapan pemilu yang secara tersurat masih saja dimaknai menjadi, alat bantu bagi KPU dalam bekerja secara teknik untuk melaksanakan tahapan pemilu hari ini. Aneka sistem aplikasi tersebut semisal Sipol dan Silon bertujuan untuk memudahkan semua pihak dalam berurusan dengan KPU secara berjenjang agar tidak lagi membawa tumpukan kertas atau surat di suatu tempat yang banyak saat datang ke KPU untuk mendaftar sebagai calon peserta pemilu.
Sedangkan penerapan aplikasi Sirekap dan Situng oleh KPU secara berjenjang adalah salah satu form/bentuk inovasi terbarukan yang mendorong asas efektif, efisien, transparansi dan akuntabilitas pemilu serentak tahun 2024. Dan, penerapan aneka sistem aplikasi tersebut oleh KPU dalam rangka mengamalkan secara kontekstual spirit sebuah Hadis Nabi Muhammad Saw beliau bersabda, “yassiruu wa laa tu’assiruu”(mudahkanlah urusan semua pihak dan tidak boleh mempersulit urusannya).
Maka, spirit hadis tersebut yang kemudian diimplementasikan oleh KPU dengan melahirkan slogan, “KPU Melayani”.
Misalnya, ketika partai politik akan mendaftar untuk menjadi peserta pemilu maka status hukumnya secara tersirat menjadi wajib bagi parpol sebagai peserta pemilu agar menginput seluruh data-data kepengurusan partainya di dalam sistem informasi partai politik (sipol) yang sudah terintegrasi dengan sistem aplikasi sipol yang ada di KPU.
Karena realitasnya di lapangan bahwa, KPU akan menolak peserta pemilu baik, partai politik maupun calon perseorangan atau calon dewan perwakilan daerah (DPD) ketika mendaftar di KPU jika sebelumnya tidak melakukan inputan data-data kepengurusannya pada Sipol dan Silon. Bahkan, jika pada saat pendaftaran calon peserta pemilu nasibnya berpotensi terancam belum memenuhi syarat (BMS) sebagai calon peserta pemilu jika kemudian tidak melakukan terlebih dahulu input tan data-datanya kedalam sistem tersebut.
Maka sistem pelayanan yang berbasis elektronik yang sudah diterapkan oleh KPU untuk semua pihak merupakan implementasi dari pelaksanaan peraturan pemerintah tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE). Karena secara kelembagaan bahwa, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis, termasuk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang.
Dan, KPU secara kelembagaan merupakan lembaga non-struktural dari pemerintah yang, lebih-lebih derajatnya sama dengan lembaga-lembaga pemerintah lainnya yang kemudian dapat melaksanakan manajemen organisasi yang berbasis pada penerapan sistem pemerintahan yang berbasis elektronik.
Kearsipan elektronik dapat diselenggarakan dengan menggunakan peralatan yang berupa mesin elektronik seperti computer dan/atau laptop yang menggunakan program berupa folder file yang tersusun dengan rapi dan mudah untuk di save semua data-data kepemiluan oleh peserta pemilu serta mudah dibawa kemana-mana.
Ketika semua pihak yang akan datang ke KPU maka, cukup hanya dengan membawa laptop yang didalamnya sudah tersedia folder file yang menyimpan semua data-data yang dibutuhkan sehingga, jika mengalami kendala serius saat berada di KPU untuk dilakukan verifikasi parpol sebagai peserta pemilu akan lebih cepat dibantu oleh staf KPU yang bertugas untuk pelayanan yang cepat untuk kemudian membereskan kendala apa saja yang dialami oleh semua pihak itu.
Apalagi jika pendaftaran parpol dilakukan pada hari terakhir maka, akan terjadinya daftar antrian panjang oleh peserta pemilu di kantor KPU secara berjenjang maka, biasanya terjadinya gangguan sistem yang eror pada sipol dan silon yang dialami oleh peserta pemilu untuk pendaftaran calon anggota legislatifnya pada masing-masing sipol dan silon.
Hal ini memberikan gambaran kepada semua pihak bahwa, sistem aplikasi teknologi digital dapat mengandung sisi-sisi kelemahan karena, sepanjang sistem ini adalah buatan manusia, tapi pada sisi yang lain bahwa, sistem aplikasi sipol, silon, sirekap, dan situng yang sudah digunakan oleh KPU yang masih saja sampai saat ini dimaknai sebagai alat bantu.
Tetap saja diakui bahwa, sistem aplikasi ini sangat mengandung kelebihan pada sisi kecepatan service/pelayanan yang sangat cepat jika semua data-data yang telah di input oleh peserta pemilu dalam sipol dan silon telah dipastikan sudah lengkap. Maka sistem aplikasi terintegrasi yang diterapkan oleh KPU merupakan langkah inovasi terbarukan untuk konsisten menerapkan sistem teknologi digitalisasi pada penyelenggaraan tahapan pemilu di Indonesia hari ini.
Dengan demikian bahwa, langkah antisipasi KPU agar menjamin keselamatan sistem aplikasi Sirekap dan Situng yang akan diterapkan pada tahapan penghitungan suara dan rekapitulasi suara pemilu secara berjenjang maka, KPU sudah benar melakukan ijtihad MoU dengan pihak Kepolisian, BIN, dan pihak Cyber dalam rangka menjamin security sistem aplikasi sirekap dan situng untuk tidak di hacker atau ada upaya meretas hasil rekapitulasi sirekap dan situng yang dimiliki oleh KPU.
Sehingga, hasil penghitungan dan rekapitulasi suara pemilu secara berjenjang dapat dijamin keakuratan dan kevalidan data suara rakyat yang sudah berdaulat dalam pelaksanaan pemilu dan, langkah MoU ini bertujuan agar menutup pintu kejahatan hacker bagi semua pihak yang dengan sengaja untuk melakukan kecurangan dan manipulasi hasil pemilu sertentak tahun 2024.
Maka yang dibutuhkan oleh semua pihak adalah berpegang teguh pada fondasi core values (nilai-nilai dasar) moral dan kode etik yang wajib hukumnya untuk dijunjung tinggi dalam pelaksanaan pemilihan umum serentak tahun 2024 yang bertujuan untuk, pertama, memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis, kedua, mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas, ketiga, menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu, keempat, memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan pemilu, dan kelima, mewujudkan pemilu yang efektif dan efisien.
Maka pemilu kali ini sangat dekat dengan jangkauan tangan kita dan, dipastikan berada pada genggaman tangan saya, anda dan tangan kita semua. Semoga bermanfaat tulisan ini. Wallahu a’lam bishshawab.(*)