Somasi Segera Dilayangkan ke Pemda Morotai, LBH Canga: Ini Diskriminasi Administratif yang Nyata

Ketua LBH Canga Supriyadi Hamisi S.H

LEMBAGA Bantuan Hukum (LBH) Canga Maluku Utara memastikan akan melayangkan somasi terhadap Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Morotai atas kebijakan penghentian pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinilai cacat hukum dan diskriminatif.

Direktur LBH Canga Maluku Utara, Supriadi Hamisi, SH, selaku kuasa hukum Yofani Bandari, menilai surat pemberhentian gaji ASN yang dikeluarkan Sekretaris Daerah (Sekda) Morotai tertanggal (04/11/2025) tidak disusun berdasarkan konstruksi hukum administrasi yang sah.

Menurut Supriadi, Pemda Morotai menerapkan kebijakan tebang pilih. Dari enam ASN yang tercantum dalam surat bernomor 800.1/764/SETDA-PM/XI/2025 sebagai pihak yang dihentikan pembayarannya, fakta di lapangan menunjukkan tiga ASN masih menerima gaji, sementara kliennya justru dihentikan secara penuh.

“Status hukum keenam ASN ini sama, tetapi hanya klien kami yang menanggung seluruh risiko. Ini bukan kelalaian, ini diskriminasi administratif yang nyata,” tegas Supriadi.

Ia menilai Pemda keliru mencampuradukkan rezim pidana dengan administrasi kepegawaian. Putusan pengadilan terhadap Yofani Bandari hanya menjatuhkan pidana pokok tanpa pidana tambahan, sehingga tidak otomatis menghapus status ASN maupun hak atas gaji.

“Tanpa keputusan tata usaha negara yang sah, status ASN tidak bisa hilang. Klien kami tidak pernah diberhentikan, tidak dijatuhi pidana tambahan, namun hak ekonominya diputus sepihak,” ujarnya.

Supriadi menegaskan, tindakan Sekda telah melanggar Pasal 2 dan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang menjamin kepastian hukum, keadilan, serta hak ASN atas gaji selama masih berstatus aktif.

Dari aspek konstitusional dan HAM, ia mengutip Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 serta Pasal 38 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang menjamin persamaan di hadapan hukum dan hak atas penghasilan yang layak.

“Penghentian gaji tanpa dasar hukum dan dengan perlakuan berbeda terhadap ASN lain bukan hanya maladministrasi, tetapi berpotensi sebagai pelanggaran HAM struktural,” Ujarnyanya.

LBH Canga Maluku Utara menegaskan somasi akan segera dilayangkan sebagai langkah awal hukum. “Ini bukan sekadar protes. Ini peringatan hukum. Jabatan Sekda bukan ruang kebal hukum, dan setiap kebijakan yang melanggar hukum serta HAM akan dimintai pertanggungjawaban,” Ujar Supriadi.(*)

Penulis : Moh
Editor.  : S.S.Suhara

banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *