DPRD Soroti Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi dalam BBM Subsidi, Akbar Mangoda: Izin Harus Dicabut

DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Morotai menyoroti serius dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian dalam pengelolaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi untuk nelayan.

Sorotan tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), perwakilan nelayan, serta Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Morotai (HIPPAMORO) di Aula DPRD, Rabu (1/4/2026).

RDP berlangsung memanas saat anggota DPRD, Akbar Mangoda, mengonfirmasi status Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) di Morotai Utara yang sebelumnya dikelola oleh pihak Amal, dan mempertanyakan apakah masih beroperasi atau tidak.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pulau Morotai, Jhon F. Tiala, secara spontan menyampaikan bahwa SPBN Morotai Utara saat ini dikelola oleh Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai.

Pernyataan itu langsung mendapat respons tegas dari Akbar Mangoda. Ia menegaskan bahwa jika dugaan tersebut benar, maka hal itu merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau itu benar, maka harus ditindak tegas. Polisi tidak boleh terlibat dalam pengelolaan program pemerintah seperti BBM subsidi. Itu melanggar aturan dan kode etik,” tegas Akbar dalam forum RDP.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang secara tegas melarang anggota kepolisian menyalahgunakan jabatan atau terlibat dalam aktivitas yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Akbar juga mendesak pemerintah daerah, khususnya DKP sebagai dinas teknis, untuk segera mengambil langkah tegas dengan mencabut izin operasional SPBN di Morotai Utara apabila terbukti dikelola oleh oknum aparat.

“Sikap DPRD jelas, kami mendesak pemerintah daerah melalui DKP segera mencabut izin operasi SPBN jika benar ada keterlibatan langsung oknum Kasat Reskrim, sebagaimana disampaikan Kadis DKP dalam RDP bersama HIPPAMORO,” ujarnya.

Menurut Akbar, dugaan pengelolaan SPBN oleh oknum aparat tersebut telah berlangsung sejak Desember tahun 2025, sebagaimana keterangan yang disampaikan dalam forum. Hal ini dinilai sebagai bentuk kelalaian pemerintah daerah karena membiarkan praktik yang berpotensi melanggar aturan terus terjadi.

“Ini tidak bisa dibiarkan. Ada indikasi pembiaran dari dinas teknis. Padahal ini menyangkut kepentingan nelayan dan program subsidi pemerintah,” tegasnya.

DPRD Meminta pihak BPH MIGAS dan Pertamina melakukan audit secara menyeluruh rantai pendistribusian BBM subsidi di kabupaten Pulau Morotai.(*)

Penulis : Moh

Editor.  : S.S.Suhara

banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *