SEKERTARIS Jenderal Ikatan Alumni Universitas Pasifik (IKA UNIPAS) Morotai, Wawan Setiawan, S.T melontarkan kritik keras terhadap aktivitas pembukaan lahan yang dilakukan PT Intimkara di Desa Cucumare, Kecamatan Morotai Selatan Barat, yang diduga belum mengantongi izin lingkungan yang sah.
Wawan, yang seketika di konfirmasi awak media pada Jumat (26/6/2026). menurutnya, pembukaan lahan telah dilakukan sementara dokumen lingkungan masih dalam tahap penyusunan merupakan fakta yang sangat memprihatinkan dan tidak boleh dianggap sebagai kelalaian biasa. Pungkasnya
“Yang menjadi persoalan bukan hanya soal administrasi yang belum lengkap, tetapi fakta bahwa aktivitas pembukaan lahan sudah berlangsung ketika dokumen lingkungan belum tersedia. Ini menunjukkan lemahnya kepatuhan terhadap prinsip-prinsip perlindungan lingkungan hidup yang seharusnya menjadi dasar sebelum suatu kegiatan dilaksanakan,” ujarnya
Sebagai lulusan Teknik Lingkungan, Wawan menegaskan menilai dokumen UKL-UPL masih dalam proses penyusunan tidak dapat dijadikan pembenaran atas kegiatan yang telah berjalan di lapangan.
“Logikanya dibalik. Seharusnya kajian lingkungan dilakukan terlebih dahulu untuk menentukan apakah suatu kegiatan layak dilaksanakan dan bagaimana dampaknya akan dikelola. Bukan lahan dibuka lebih dulu, lalu dokumennya menyusul kemudian. Jika pola seperti ini terus dibiarkan, maka izin lingkungan kehilangan makna sebagai instrumen pencegahan dan hanya menjadi formalitas administratif belaka,” katanya.
Wawan juga mempertanyakan sikap perusahaan yang secara terbuka menyatakan tetap melanjutkan aktivitas meskipun izin lingkungan belum selesai diproses.
“Pernyataan bahwa kegiatan tetap berjalan sambil menunggu izin adalah pernyataan yang sangat problematik. Bagaimana mungkin suatu aktivitas yang belum memenuhi seluruh persyaratan lingkungan justru terus dijalankan? Ini dapat menimbulkan kesan bahwa aturan lingkungan tidak dipandang sebagai kewajiban yang harus dipatuhi sejak awal,” Tegas Wawan.
Tak hanya perusahaan, Wawan juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan pemerintah daerah setelah terungkap bahwa aktivitas tersebut baru diketahui setelah adanya konfirmasi dari wartawan.
“Ini menjadi alarm serius bagi sistem pengawasan lingkungan di daerah. Bagaimana mungkin pembukaan lahan lebih dari satu hektare dapat berlangsung tanpa terdeteksi lebih awal oleh instansi yang memiliki kewenangan pengawasan? Publik berhak mempertanyakan efektivitas pengawasan yang selama ini dilakukan,” katanya.
IKA UNIPAS Morotai mendesak agar seluruh aktivitas yang berkaitan dengan pembukaan lahan tersebut dihentikan sementara sampai seluruh dokumen lingkungan selesai, diverifikasi, dan dinyatakan memenuhi ketentuan yang berlaku.
” Wawan juga menambahkan Jangan sampai ada kesan bahwa pelanggaran dapat ditoleransi terlebih dahulu, kemudian diselesaikan belakangan melalui proses administrasi. Penegakan aturan harus berlaku sama bagi semua pihak, termasuk perusahaan besar. Lingkungan hidup tidak boleh dikorbankan atas nama percepatan investasi,” tambahnya
Ia menyampaikan bahwa masyarakat Morotai tidak anti terhadap investasi, namun investasi harus hadir dengan menghormati hukum, lingkungan, dan hak masyarakat untuk mendapatkan pembangunan yang berkelanjutan.
“Morotai membutuhkan investasi yang taat aturan, bukan investasi yang berjalan mendahului izin. Jika sejak awal prosedur lingkungan sudah diabaikan, maka wajar apabila masyarakat mempertanyakan komitmen perusahaan terhadap perlindungan lingkungan di masa mendatang,” Pungkas Wawan.(*)
Penulis : Moh : Editor : S.S.Suhara






