KEJATI Maluku Utara secara resmi menahan eks Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus pada Jumat (26/6/2026).
Penahanan itu dilakukan setelah bupati dua periode itu ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Istana Daerah Pulau Taliabu senilai Rp 17,5 Miliar bersumber dari APBD tahun 2023.
Kasus ini sebelumnya telah menjadi perhatian publik, sebab pembangunan rumah mewah milik jabatan kepala daerah tersebut, diduga syarat dengan masalah, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 8 miliar.
Pantauan sejumlah media di Kantor Kejati Maluku Utara, Aliong Mus keluar dari ruang pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan tangan diborgol. Bupati dua periode itu kemudian dikawal petugas menuju mobil tahanan sebelum diberangkatkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate untuk menjalani masa penahanan.
Kepala Kejati Maluku Utara melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Matheos Matulessy, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik merampungkan pemeriksaan terhadap tersangka dan memastikan kondisi kesehatannya memungkinkan untuk ditahan.
“Hari ini Aliong Mus resmi ditahan. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, yang bersangkutan langsung ditahan di Rutan Ternate selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” kata Matheos.
Dokter Kejati Maluku Utara, Suhanto, menyatakan kondisi kesehatan Aliong Mus secara umum baik dan dinyatakan layak menjalani penahanan, meski tetap memerlukan kontrol kesehatan.
Perkara pembangunan Istana Daerah Pulau Taliabu menjadi sorotan setelah penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek bernilai Rp17,5 miliar tersebut.
Sejumlah temuan penyidikan mengarah pada dugaan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan, penyimpangan penggunaan anggaran, serta indikasi pengondisian proyek.
Kejati sebelumnya telah menjerat tiga tersangka lain yakni :
1. YS alias Yopi selaku Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun,.
2. Suprayidno selaku mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu.
3. MPR alias Melanton yang disebut sebagai pelaksana kegiatan proyek.(*)






