SEORANG nelayan asal Desa Sangowo Timur, Kecamatan Morotai Timur, Kabupaten Pulau Morotai, mengeluhkan rumpon miliknya diduga dimanfaatkan tanpa izin oleh kapal kapura yang diduga melakukan aktivitas illegal fishing. Peristiwa ini kembali memicu keresahan nelayan yang mendesak Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai segera mengambil langkah tegas terhadap kapal-kapal yang dinilai kerap mengganggu aktivitas nelayan tradisional.
Pemilik rumpon, Ramli Lotar, mengaku mengetahui kejadian tersebut saat berangkat melaut bersama rekannya pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIT. Saat tiba di lokasi, ia mendapati sebuah kapal telah bersandar dan mengikatkan tali pada rumpon miliknya.
“Itu rumpon pribadi saya. Saya melihat kapal itu sekitar pukul 17.00 WIT, tetapi informasi yang saya dapat, kapal tersebut sudah mengikat di rumpon saya sejak malam sebelumnya. Posisi rumpon berada lebih dari 10 mil laut dari daratan,” ujar Ramli kepada awak media.
Menurut Ramli, tindakan kapal yang memanfaatkan rumpon milik nelayan tanpa izin sangat merugikan. Selain mengganggu aktivitas penangkapan ikan, keberadaan kapal tersebut juga mengurangi potensi hasil tangkapan nelayan yang selama ini bergantung pada rumpon sebagai lokasi berkumpulnya ikan.
Kata dia, Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, khususnya Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), perlu meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas kapal yang beroperasi di perairan Morotai, terutama di kawasan rumpon milik masyarakat.
“Pemerintah daerah, khususnya Dinas Kelautan dan Perikanan, harus lebih aktif memonitor kebutuhan dan kepentingan nelayan. Bagi kami, rumpon adalah aset penting untuk meningkatkan hasil tangkapan. Dari situlah kami mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan keluarga,” katanya.
Ramli juga meminta aparat penegak hukum bersama instansi terkait meningkatkan patroli laut guna mencegah kapal-kapal yang diduga melakukan praktik illegal fishing memanfaatkan rumpon nelayan tanpa izin.
“Kami berharap pemerintah bertindak tegas terhadap kapal-kapal Pakura yang sering meresahkan nelayan. Persoalan ini sudah lama kami keluhkan. Aksi demonstrasi juga sudah berulang kali dilakukan, tetapi hingga kini belum ada penyelesaian yang benar-benar memberikan efek jera,” tegasnya.
Keluhan serupa, lanjut Ramli, juga dirasakan banyak nelayan di Morotai. Mereka berharap pemerintah tidak lagi mengabaikan persoalan tersebut dengan memperkuat pengawasan, menertibkan kapal-kapal yang melanggar aturan, serta memberikan perlindungan hukum bagi nelayan tradisional agar dapat melaut dengan aman tanpa kehilangan hak atas rumpon yang dibangun dengan biaya sendiri.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pulau Morotai maupun instansi berwenang lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pemanfaatan rumpon nelayan tanpa izin tersebut maupun langkah penanganan yang akan dilakukan.(*)
Penulis : Moh : Editor : S.S.Suhara






