SEKELOMPOK massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Desa Kampung Baru Aspol menggelar aksi damai di depan Polres Halmahera Utara pada Senin (13/4/2026) pukul 14.25 WIT.
Aksi tersebut mengatasnamakan “Solidaritas Keadilan Anti Kriminalisasi” sebagai bentuk respons terhadap kasus hukum yang melibatkan Seneurlewen Katipana (Sony).
Aksi dipimpin oleh Koordinator Lapangan Jhonatan Ferdinandus dan Rani Belian Ali, dengan jumlah massa sekitar 70 orang. Dalam aksinya, massa membawa berbagai perlengkapan seperti bendera Merah Putih, kendaraan roda dua dan roda empat, serta spanduk berisi tuntutan keadilan.
Dalam orasinya, massa menyampaikan keprihatinan terhadap dugaan ketidakadilan, diskriminasi, kriminalisasi, serta pelanggaran HAM dalam penanganan kasus di wilayah Halmahera Utara. Mereka menegaskan bahwa hukum seharusnya berlaku adil bagi seluruh warga negara tanpa pandang bulu.
Beberapa tuntutan utama yang disuarakan antara lain mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan di media sosial, menangkap pelaku pengeroyokan terhadap Sony, serta menindak pelaku pengrusakan rumah warga. Massa juga meminta agar proses hukum dilakukan secara transparan dan adil, termasuk mempertimbangkan pendekatan restorative justice jika memungkinkan.
Massa memberikan ultimatum kepada pihak kepolisian selama 2 x 24 jam untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut. Mereka menyatakan akan kembali dengan jumlah massa lebih besar apabila tidak ada perkembangan yang signifikan.
Sekitar pukul 14.30 WIT, perwakilan massa diterima dalam hearing di ruang Vicon Polres Halmahera Utara oleh Kabag Ops AKP Julianus Balangan dan Kasat Reskrim Iptu Renaldy Anwar. Dalam pertemuan tersebut, pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tim kuasa hukum dalam hearing turut menyampaikan tuntutan yang sama, sekaligus mempertanyakan penanganan kasus yang dinilai belum menunjukkan kejelasan, khususnya terkait pelaku ujaran kebencian dan pengeroyokan.
Menanggapi hal tersebut, pihak kepolisian menjelaskan bahwa proses penyelidikan masih berjalan dan setiap kasus memiliki dinamika serta kendala tersendiri. Mereka juga menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku tanpa adanya unsur pilih kasih.
Aksi damai berakhir pada pukul 15.40 WIT dengan situasi aman dan kondusif. Seluruh rangkaian kegiatan mendapat pengamanan dari personel Polres Halmahera Utara.
Dalam laporan akhir, disebutkan bahwa pihak kepolisian masih terus melakukan proses hukum terhadap sembilan orang terduga pelaku pengeroyokan, meskipun sebagian penyidik saat ini berada di luar daerah.
Aksi ini mencerminkan meningkatnya perhatian masyarakat terhadap penegakan hukum yang adil dan transparan di wilayah Halmahera Utara, sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.(*)
Penulis : Cheny
Editor. : S.S.Suhara






