Eks Kadis Perindag Provinsi Malut dan Anak Buahnya Ditetapkan Sebagai Tersangka 

Kantor Kejati Malut (dok istimewa )

MANTAN Kadis Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Provinsi Maluku Utara Yudhitya Wahab bersama Kepala Bidang Perdagangan yang juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Muhammad Abdul Djafar resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Malut.

Yudhitya dan bawahannya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi belanja barang habis pakai tahun 2021 hingga 2023.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penkum Kejati Malut Mhateo Matulessy dalam konferensi pers, pada Senin (5/10/2026). Ia mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap keduanya, setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.”Penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup selama proses penyidikan,”katanya

Ia menuturkan, selama proses penyidikan, pihaknya (penyidik red) telah melakukan pemeriksaan sebanyak 45 orang saksi. Selain itu penyidik juga menghadirkan saksi ahli untuk menghitung kerugian negara, sejumlah barang bukti dokumen serta hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan.

Lebih lanjut kata dia, berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas belanja barang yang dijual atau diserahkan kepada masyarakat pada tahun anggaran 2021 hingga 2023. Sehingga dalam kasus tersebut, penyidik menemukan kerugian negara senilai Rp 2,6 miliar.

Dia bilang, anggaran tersebut, diperuntukkan sebagai kegiatan belanja barang kemudian dijual dan diserahkan kepada masyarakat, termasuk dalam rangka kegiatan pasar murah.

“Setelah ditetapkan keduanya sebagai tersangka, penyidik akan memanggil mereka (berdua red) dengan status sebagai tersangka untuk diperiksa serta mendalami perkara tersebut,”paparnya.

Sehingga atas perbuatan mereka yang merugikan keuangan negara senilai Rp 2,6 miliar maka kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(***)

 

 

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *