Diduga Sembunyikan Dokumen Korupsi ADD dan DD, Kejari Tobelo Geledah Rumah Mantan Kades Wateto Halut Maluku Utara

PIKIRANPOST.com– Kejaksaan Negeri Tobelo  Maluku Utara di bawah pimpinan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Eka J.Hayer S.H, melakukan penggeledahan dokumen penting mengenai kasus dugaan korupsi ADD dan DD Desa Wateto Kao Utara Halut Maluku Utara, Senin (28/11).

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print- 01 /Q.2.12/Fd.1/09/2022 tanggal 12 September 2022, dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : Print-  512 /Q.2.12/Fd.1/11/2022 tanggal 24 November 2022.

Penggeledahan dilakukan selama dua jam dan itu berlangsung di dua lokasi yakni di Kantor Desa Wateto dipimpin oleh Kesubsi Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Satya Marta Ruhiyat S.H, M.H.

Dan untuk tim kedua melakukan penggeledahan di rumah mantan Kepala Desa berinisial SK, mantan sekretaris desa dan mantan Pj. Kepala desa Wateto. Kasus korupsi ADD dan DD tersebut, di Desa Wateto Kecamatan Kao Utara Halut Tahun Anggaran 2017, 2018, dan 2019.

Usai melakukan penggeledahan dan tim berhasil menyita sejumlah dokumen penting yang diduga telah disembunyikan oleh para pelaku saat akan diminta oleh penyidik. Sementara penanganan perkara tersebut sudah masuk pada tahap penyidikan tingkat Perhitungan Kerugian Negara dari Inspektorat Provinsi Maluku Utara. (Tim)

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *