Sanksi Hukum Bila Tidak Jalankan Putusan Pengadilan atas perkara Rp 92,5 M

Praktisi Hukum,  Zulafiff Senen, S.H.,M.H.

PEMERINTAH Daerah atau Pejabat tertentu bisa dikenakan Sanki dan akibat hukum, apabila tidak melaksanakan Putusan Pengadilan/Perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Hal ini diutarakan Praktisi Hukum,  Zulafiff Senen, S.H.,M.H. Menurutnya sanksi hukum yang dihadapi Pemda atau Pejabat Tertentu bukan hanya Sanksi Pidana penjara, melainkan tindakan paksa eksekusi hukum perdata yang berdampak pada administrasi atau finansial negara.

Contoh sanksi dan akibat hukum, misalnya Eksekusi Paksa oleh Pengadilan, biasa disebut Sita Eksekusi atau Teguran. Bahwa pengadilan akan memanggil Pemda setempat (Termohon Eksekusi) untuk dibuat berupa peringatan agar segera melaksanakan putusan secara sukarela dalam waktu tertentu.

“Kemudian, ada yang disebut dengan Executotial Beslag, bahwa apabila teguran dimaksud tidak diindahkan, Ketua Pengadilan setempat dapat memerintahkan dilakukan Sita Eksekusi terhadap aset atau barang milik Pemda untuk dilakukan Lelang Aset dengan tujuan melunasi ganti rugi,”jelasnya.

Sementara, jika ganti rugi itu merupakan Tanggungjawab pribadi seorang pejabat. Hal ini terjadi apabila ketidakpatuhan yang disebabkan oleh kelalaian kepala daerah atau penyalahgunaan wewenang maka Ganti Rugi akan dibebankan secara pribadi kepada seorang pejabat tertentu dan ini tidak boleh dipakai oleh uang negara.

Lebih jauh ia menjelaskan apabila ketidakpatuhan, maka pihak ketiga (Pemenang Putusan) bisa melakukan Upaya Hukum dengan melaporkan ke Ombudsman terkait maladministrasi dan menuntut untuk dilakukan eksekusi paksa.

“Kita lihat, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 menegaskan bahwa, jika tergugat tidak bersedia melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terhadap pejabat yang bersangkutan dikenakan upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan/atau sanksi administratif,”papar dia.

Olehnya itu, lanjut dia apabila Pejabat tersebut masih bandel lagi, maka akan diumumkan pada media massa/ cetak setempat oleh panitera sejak tidak terpenuhinya kewajiban.

Selain diumumkan pada media massa cetak setempat, ketua pengadilan harus mengajukan hal ini kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintah tertinggi untuk memerintahkan pejabat tersebut melaksanakan putusan pengadilan, dan kepada lembaga perwakilan rakyat untuk menjalankan fungsi pengawasan.

Terkait hutang 92.520.141.027 (Sembilan Puluh Dua Milyar Lima Ratus Dua Puluh Juta Empat Puluh Satu Ribu Dua Puluh Tujuh Rupiah) haruslah di konsultasikan dengan pihak BPK atau KPK ataukah Pihak Terkait.

Apakah tepat sasaran jikalau APBD yang seharusnya diperuntukan untuk Masyarakat serta daerah di gunakan untuk  membayar ganti kerugian yg di alami PT MMC , dengan perbuatan yg dilakukan oleh pihak Pemda morotai saat itu selaku tergugat 1 berdasarkan Putusan no : 28/Pdt.G/2012/PN TBL. pada saat itu dengan mengeluarkan SK Nomor : 500/33/PM/2012. Sehingga tergugat II, III, IV, V, VI & VII melakukan pengerusakan, pencurian, penjarahan serta pembakaran.

Jangan sampai penggunaan APBD yg seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat dan Pembangunan Daerah, malah dialihkan untuk mengganti kerugian PT MMC.

Jika merujuk pada Undang-Undang No 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara. Penggunaan APBD harus digunakan untuk kegiatan pemerintahan daerah yg berguna serta bermanfaat bagi masyarakat. Bukan terhadap kesalahan dan/atau kelalaian diri sendiri.

“Artinya persoalan ganti rugi 92,5 miliar, hal ini harus diseriusi dan dilihat kembali apakah ini adalah beban Pemda atau beban Kepala Daerah, jika itu adalah beban Pemda, maka penggunaan APBD harus tetap sasaran, karena sangat berpotensi pada temuan BPK atau KPK karena penggunaan anggaran untuk ganti rugi akibat hukum tersebut,”pungkas dia.(*)

Penulis : Moh
Editor.   : S.S.Suhara

banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *