Ketua Pemuda ICMI Malut Dr.Zainal Abidin Marasabessy
PIKIRANPOST.COM– Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Republik Indonesia terkait haram menggunakan produk produk yang berasal atau berafiliasi dengan Negara Zionis Israel, yang menyita perhatian publik salah satunya Pemuda ICMI Maluku Utara.
Ketua Pemuda Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Maluku Utara, DR. Zainal Abidin Marasabessy, mengatakan sebagai warga negara Indonesia dan umat Islam harus mendukung penuh dan melaksanakan fatwa tersebut.
“Keputusan MUI kami yakin sudah melalui kajian yang mendalam dengan kondisi Palestina saat ini, kita melihat anak anak, orang tua dan puluhan lainnya menjadi korban oleh tindakan Israel yang tidak berperikemanusiaan,”kata dia.
Akademisi asal IAIN Ternate itu menuturkan, dengan langkah MUI tersebut diharapkan dapat menekan kebiadaban Israel di Palestina yang semakin tak terkendali.
“Kita tidak perlu berdiskusi panjang bahkan berdebat tentang fatwa MUI tersebut, sebagai manusia apa yang terjadi di palestina adalah fakta, kita tidak bisa menutup mata atas genosida yang di lakukan oleh Israel terhadap warga Palestina,”tegas aktivis HMI itu.(*)
Editor. : S.S.Suhara