Aparatur Sipil Negara (ASN) IAIN Ternate saat mengikuti kegiatan sosialisasi dan bimtek e-Kinerja BKN
PIKIRANPOST.COM– Unit Kerja Kepegawaian Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate, Maluku Utara, menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait penggunaan aplikasi penilaian kinerja aparatur sipil negara (ASN) tahun 2023 berbasis website, pada Jumat (26/1/2024)
Pelaksanaan kegiatan bimtek yang diikuti oleh seluruh ASN di IAIN Ternate tersebut, sebagai respon terhadap Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2023 tentang layanan kenaikan pangkat, dan periodesasi kenaikan pangkat ASN Kemenag tahun 2024.
Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Pelaksana Harian (Plh) Rektor, Wakil Rektor Bidang Akademik IAIN Ternate Dr Adnan Mahmud, S.Ag., M.A dihadiri oleh Tim Teknis Biro Kepegawaian Kemenag RI, berlangsung di auditorium IAIN Ternate pada kamis sampai jum’at (25-26 Januari 2024).
Dalam sambutannya ia mengatakan kegiatan bimtek dan sosialisasi terkait pelaporan sasaran kinerja pegawai (SKP), bertujuan untuk memberi pemahaman dan melatih ASN di lingkungan IAIN Ternate, dalam menyampaikan laporan kinerja dengan menggunakan aplikasi berbasis website atau e-Kinerja.
Ia berharap bimtek yang berlangsung selama dua hari, memberi penguatan tentang penggunaan aplikasi pelaporan secara maksimal, sehingga ASN dapat menyampaikan laporan kinerja sesuai target waktu yang telah ditetapkan pihak Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN-RI).
“Kami berharap kegiatan bimtek yang diikuti oleh ASN di lingkungan IAIN Ternate, nantinya memberi pemahaman terkait penggunaan aplikasi berbasis website atau e-Kinerja, sehingga mereka dapat menuntaskan pelaporan SKP tepat pada waktunya.” cetusnya
Lebih lanjut, alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu, menilai bimtek terkait penyampaian laporan kinerja ASN dengan aplikasi e-Kinerja merupakan kegiatan yang sangat penting bagi ASN, lantaran sesuai edaran Sekjen Kemenag nomor 26 tahun 2023, semua ASN diwajibkan menyampaikan laporan kinerja harus berbasis website. Sehingga, kata dia, apabila ada ASN yang tidak mengikuti bimtek, dan kemudian tidak membuat laporan, praktis berpengaruh pada proses kenaikan pangkat.
“Kalau tidak diselesaikan, maka akan berpengaruh pada proses kenaikan pangkat ASN yang bersangkutan. Karena itu, kami berharap kepada ASN di lingkungan IAIN Ternate, harus berkoordinasi dengan atasan, sehingga dapat menuntaskan SKP tepat waktu, lantaran pengisian SKP melalui e-Kinerja ini, sangat terkait antara pimpinan dan bawahan, jadi harus pro aktif dalam komunikasi sehingga tidak mengalami hambatan dalam pengisian SKP tahun 2023,” paparnya
Senada, Kepala Biro Administrasi Umum Akademik dan Keuangan (AUAK) IAIN Ternate Syami Muhamad, S.E., M.Si, bilang penyampaian laporan kinerja menggunakan aplikasi e-Kinerja merupakan kewajiban bagi setiap ASN.
Menurut dia, semua ASN di IAIN Ternate sepanjang kegiatan sosialisasi dan bimtek berlangsung terlihat cukup antusias, sehingga ia menilai dengan deadline waktu yang ditentukan BKN dalam penyampaian laporan, akan dapat dimaksimalkan oleh seluruh ASN di IAIN Ternate.
“Dilihat dari pelaksanaan bimtek dan sosialisasi, antusias pegawai dan dosen sangat baik dalam mengikuti kegiatan terkait tata cara membuat SKP di e-Kinerja, jadi kami berharap mereka dapat menyelesaikan laporan tepat pada waktu” akunya
Terkait pelaporan SKP tahun 2023, mantan kepala sub bagian (subbag) keuangan STAIN Ternate itu, mengatakan merupakan tanggung jawab masing-masing ASN. Untuk itu, dia beharap kepada ASN yang belum sempat mengikuti kegiatan sosialisasi dan bimtek, dapat berkonsultasi kepada unit kepegawaian, agar nantinya dapat menuntaskan pelaporannya.
“Jadi, bagi ASN; baik tenaga pendidik (tendik) maupun tenaga kependidikan (tendik) yang tidak mengikuti kegiatan, dan sementara melanjutkan studi, agar dapat berkonsultasi kepada unit kepegawaian, agar dapat menuntaskan pelaporan mereka,” tandasnya
Sementara Ketua Tim Kerja Data dan Sistem Informasi Biro Kepegawaian Kemenag RI Lilies Suriany SA. S.Sos., M.IKOM, menuturkan edaran yang disampaikan Sekjen Kemenag RI, terkait penyampaian laporan kinerja dengan menggunakan e-Kinerja, merujuk pada Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2023, tentang Penjelasan atas Periodisasi Kenaikan Pangkat Aparatur Sipil Negara.
Berdasarkan edaran kepala BKN, lanjut dia, untuk seluruh ASN yang hendak mengusulkan terkait kenaikan pangkat, harus menyampaikan pelaporan kinerja melalui aplikasi e-Kinerja, lantaran penilaian kinerja pada tahun 2024 sudah berbasis website.
“Jadi penggunaan aplikasi e-kinerja itu berdasarkan surat edaran BKN No 16 tahun 2023, bahwa seluruh ASN dalam pengusulan kenaikan pangkat harus menggunakan SKP yang diinput pada aplikasi e-kinerja BKN. Nah, atas dasar inilah, sehingga pihak Kemenag menerbitkan surat edaran nomor 26 tahun 2023 tentang penyusunan SKP menggunakan e-kinerja BKN.,” ungkapnya
Lebih jauh, alumni S-2 Universitas Mercu Buana Jakarta, menegaskan bahwa tujuan digelar sosialiasi dan bimtek yakni memberikan edukasi kepada seluruh ASN di lingkungan IAIN Ternate, terkait tata cara Menyusun SKP dengan menggunakan aplikasi e-Kinerja.
Sehingga, lanjut dia, melalui sosialisasi dan bimbingan yang diberikan, nantinya setiap ASN memiliki pemahaman terkait penggunaan aplikasi e-Kinerja. Dari pemahaman yang didapatkan, kata dia, memberi kemudahan dalam penyusunan dan penyampaian laporan SKP.
“Jadi tujuan sosialisasi yang kami sampaikan di IAIN Ternate, yakni memberikan pemahaman kepada seluruh ASN yang ada IAIN Ternate; baik tenaga pendidik (pendik) maupun tenaga kependidikan (tendik), agar mereka dapat memahami bagaimana cara menyusun SKP dengan menggunakan e-Kinerja BKN,” terang perempuan kelahiran Kotamobagu, 18 maret 1966 seraya menambahkan aplikasi e-Kinerja, merupakan sarana untuk dialog by digital antara pejabat penilai kinerja dan pihak kepegawaian.
Perempuan yang akrab di sapa Lilies tersebut menambahkan, untuk tenaga pendidikan yang melanjutkan studi di luar Maluku Utara, tetap berkewajiban melaporkan kinerja mereka dengan menggunakan aplikasi e-Kinerja, lantaran menurut dia, e-Kinerja tidak ada jarak dan waktu, di mana pun dan kapan pun bagi setiap ASN, dalam menyampaikan laporan kinerja.
“Terkait dosen yang tidak mengikuti sosialiasi penggunaan e-Kinerja, karena melanjutkan studi di luar daerah, kami sarankan kepada ASN yang bersangkutan untuk tetap melaporkan kinerjanya dengan menggunakan e-Kinerja, dengan cara berkonsultasi kepada pihak kepegawaian,” ucapnya
“Jadi, kalaupun ASN itu dalam proses studi, SKP-nya saja yang dilaporkan dan Rencana Hasil Kerja-nya dia hanya merujuk pada tugas belajar. Dan dasar evaluasi kinerja yang bersangkutan berdasarkan hasil KS-nya, dan standar target-nya secara jelas disampaikan pada Permen PAN & RB No. 6 tahun 2022. Jadi, tetap buat, karena dia berdialog kinerja dengan atasan melalui media digital,” imbuhnya
Terkait batasan waktu pelaporan SKP dengan aplikasi e-Kinerja, dia menyampaikan bahwa belum ada informasi resmi dari BKN untuk memperpanjang waktu pengajuan SKP tahun 2023.
“Pelaporan dibuka mulai pada tanggal 15 sampai 31 januari 2024, jadi kami tidak bisa memastikan apakah nanti diperpanjang untuk pelaporan SKP atau tidak, yang jelas aplikasi e-Kinerja tetap bisa diakses, hanya saja closing penilaiannya batas pada 31 januari 2024, dan konsekuensi tidak membuat SKP tahun 2023, praktis kenaikan pangkat bakal tertunda,” pungkasnya.(*)
Penulis : HMS
Editor. : S.S.Suhara