SETELAH resmi ditetapkan pada Selasa (31/3/2026), Ketua DPRD mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mengimplementasikan dua Peraturan Daerah (Perda) terbaru, yakni Perda Nomor 2 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan serta Perda Nomor 3 tentang Kabupaten Layak Anak Tahun 2026.
Menurut Ketua DPRD, Muhamad rizki, kehadiran dua regulasi tersebut merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak, sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi tumbuh kembang generasi muda.
Ia menegaskan, keberhasilan implementasi Perda tidak hanya bergantung pada pemerintah daerah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif seluruh pihak, mulai dari aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, hingga peran keluarga.
“Perda ini harus menjadi gerakan bersama. Tanpa dukungan semua pihak, tujuan dari regulasi ini tidak akan tercapai secara maksimal,” ujarnya.
Perda Nomor 2 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan diharapkan mampu memberikan jaminan perlindungan, layanan pendampingan, hingga pemulihan bagi para korban. Sementara itu, Perda Nomor 3 tentang Kabupaten Layak Anak menjadi pijakan dalam mewujudkan daerah yang memenuhi hak-hak anak secara menyeluruh.
Ketua DPRD, Muhamad rizki, juga menekankan pentingnya sosialisasi secara luas agar masyarakat memahami isi dan tujuan dari kedua Perda tersebut, sekaligus mendorong partisipasi dalam pengawasan pelaksanaannya.
Ia berharap, dengan sinergi yang kuat antara pemerintah dan masyarakat, kedua Perda ini dapat diimplementasikan secara efektif serta memberikan dampak nyata dalam menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat di daerah.(*)
Penulis : Moh
Editor. : S.S.Suhara






