Morofest Habiskan Rp1,1 Miliar, PMII Desak Pemkab Morotai Buka LPJ ke Publik

Ketua PMII Cabang Pasifik Morotai, Rahmat Thalib.

FESTIVAL Morotai (Morofest) 2026 telah berakhir. Namun, penggunaan anggaran sebesar Rp1,1 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Pulau Morotai masih menyisakan tanda tanya.

Sejak pembukaan Morofest pada 26 Oktober 2026 hingga Rabu (4/11/2026), laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan tersebut belum juga dibuka kepada publik. Artinya, meski seluruh rangkaian festival telah selesai, masyarakat belum mendapatkan informasi secara terbuka mengenai realisasi penggunaan anggaran miliaran rupiah tersebut.

Ketua PMII Cabang Pasifik Morotai, Rahmat Thalib, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai bersama panitia penyelenggara segera membuka laporan pertanggungjawaban Morofest 2026 kepada masyarakat.

Rahmat menegaskan, keterbukaan anggaran merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam mengelola uang rakyat. Menurutnya, masyarakat tidak hanya membutuhkan informasi mengenai kemeriahan kegiatan, tetapi juga berhak mengetahui penggunaan anggaran yang mencapai Rp1,1 miliar.

“Jangan hanya keberhasilan kegiatan yang dipublikasikan, sementara pertanggungjawaban anggarannya justru tidak diketahui masyarakat. Ini uang rakyat, sehingga rakyat berhak mengetahui secara terbuka bagaimana anggaran itu digunakan,” tegas Rahmat kepada media ini, Rabu (4/11/2026).

Rahmat bilang, keberhasilan sebuah festival tidak cukup diukur dari jumlah peserta, kemeriahan acara, maupun keterlibatan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Lebih dari itu, pemerintah harus mampu menjelaskan manfaat kegiatan serta efektivitas penggunaan anggaran daerah.

Sorotan ini semakin menguat setelah sebelumnya Ketua Panitia Morofest 2026, Ramlan Drakel, menyebut anggaran kegiatan mencapai Rp1,1 miliar. Namun, saat dimintai keterangan mengenai rincian pembiayaan, Ramlan mengaku belum mengantongi detail penggunaan anggaran karena informasi yang diterimanya masih berupa angka gelondongan. Sementara perencanaan awal kegiatan disebut berada di Dinas Pariwisata.

Rahmat menilai, sejak pembukaan pada 26 Oktober hingga festival berakhir, seharusnya pemerintah dan panitia mulai menyiapkan serta menyampaikan pertanggungjawaban penggunaan anggaran secara transparan.

“Kalau kegiatan sudah selesai, sekarang waktunya membuka seluruh laporan pertanggungjawaban. Harus jelas berapa anggaran yang direalisasikan, digunakan untuk apa saja, dan siapa yang bertanggung jawab. Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi angka Rp1,1 miliar tanpa mengetahui rincian penggunaannya,” ujarnya.

Selain persoalan anggaran, PMII juga menyoroti capaian ekonomi Morofest 2026. Dalam laporan penutupan kegiatan, tercatat sebanyak 116 UMKM terlibat dan 1.794 peserta mengikuti sejumlah agenda. Fun Run diikuti 702 peserta, sedangkan Jalan Sehat diikuti 539 peserta.

Namun, data tersebut belum disertai informasi mengenai total transaksi maupun nilai perputaran ekonomi yang berhasil dihasilkan selama festival berlangsung. Padahal, dampak ekonomi menjadi salah satu indikator penting untuk mengukur manfaat kegiatan yang dibiayai melalui APBD.

“Jangan hanya menyampaikan berapa banyak UMKM yang terlibat. Publik juga perlu tahu berapa nilai transaksi yang dihasilkan, sejauh mana kegiatan ini memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat, dan apakah hasilnya sebanding dengan anggaran yang dikeluarkan,” tandas Rahmat.

Secara regulasi, keterbukaan informasi publik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal 9 ayat (2) mengatur kewajiban badan publik mengumumkan informasi secara berkala, termasuk informasi mengenai kegiatan, kinerja, dan laporan keuangan.

Selain itu, pengelolaan keuangan daerah juga berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Karena itu, PMII Cabang Pasifik Morotai mendesak Pemkab Morotai dan panitia penyelenggara segera membuka realisasi anggaran, sumber pembiayaan, rincian pengeluaran setiap kegiatan, serta capaian ekonomi Morofest 2026 kepada masyarakat.

“Transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bentuk tanggung jawab pemerintah kepada rakyat. Ketika uang rakyat digunakan untuk membiayai sebuah festival, rakyat juga berhak tahu ke mana setiap rupiah itu dibelanjakan,” tutupnya.(*)

Penulis : Moh : Editor : Redaksi

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *