Gubernur Malut Harus Bertindak : Hentikan Dugaan Pelanggaran Hukum PT. Karya Wijaya di Pulau Gebe 

Oleh : Sudjud Siradjuddin (foto istimewa nikel yang dikeruk pulau Gebe)

MEMANG Maluku Utara butuh investasi, tapi investasi yang harus sesuai aturan, investasi yang tidak merugikan rakyat dan daerah. Bentuk investasi yang merusak, apalagi mengancam eksistensi dan kedaulatan sebuah pulau, maka itu buka lagi investasi.

Pulau Gebe, pulau kecil, pulau dengan struktur alam yang bagus. UU No.1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil, mengatur pulau kecil seperti pulau Gebe adalah kawasan yang wajib dilindungi secara khusus, bukan dieksploitasi secara brutal. Sudah banyak masyarakat Gebe dan Maluku utara menyuarakan aspirasinya, terkait dengan kegiatan pertambangan di pulau Gebe, aspirasi ini harus didengar oleh Gubernur Maluku Utara, Ibu Sherly Tjoanda. Masyarakat menduga PT. Karya Wijaya telah melakukan pelanggaran hukum secara serius, karenanya Gubernur tidak bisa tinggal diam, harus turun tangan untuk melakukan audit hukum secara total.

Pasal 23 UU No.1 tahun 2014 dengan jelas melarang setiap orang melakukan penambangan diwilayah yang jika secara teknis, ekologis, dan sosial menimbulkan kerusakan.

Pertanyaan yang patut di pertanyakan adalah, apakah PT. Wijaya Karya memiliki izin pemanfaatan pulau-pulau kecil sesuai dengam RZWP-3-K (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil) Provinsi Maluku Uatara ?, apakah ada kajian daya dukungan pulau kecil. Jika PT.Wijaya Karya tidak memiliki, maka ada pelanggaran pidana, bukan pelanggaran adminstrasi. Gunernur harus segera perintahkan Dinas Kelautan dan Perikanan untuk menyegel dan menghentikan kegiatan pertambangan di pulau Gebe. Pulau Gebe itu bukan pulau kosong, jadi kalu kegiatan pertambangan itu merusak pulau Gebe berarti merusak masa depan masyarakat pulau Gebe.

Gubernur Maluku Utara segera membentuk tiam melakukan penyelidikan, apakah PT. Karya Wijaya membayar pajak air tanah, pajak alat berata, dan pajak-pajak daerah lainnya. Jika PT.Wijaya Karya yang mengambil kakayaan dari pulau Gebe, tapi tidak membayar pajak untuk kepentingan pembangunan daerah Maluku Uatara, itu namanya perampokan yang dilegalkan. Perhatikan juga hak-hak rakyat dan tanah adat yang belum di ganti rugi secara layak dan adil.

Oleh karena menurut UU No.1 tahun 2014, pasal 60 dan pasal 61, masyarakat adat pesisir berhak mendapatkan gati rugi dan manfaat dari setiap pemanfaatan wilayahnya. Jadi jika tanah adat diambil tanpa musyawarah adat, tanpa persetujuan sultan dan bobato, tanpa rugi yang bermartabat, maka itu bukan investasi. penjajahan gaya baru.

Kita mendesak Gubernur untuk tidak tinggal diam. Jangan biarkan pulau Gebe menjadi korban. Jika perlu Gubernur segara terbitkan perintah penghentian sementara kegiatan PT.Wijaya Karya di Pulau Gebe sampai setelah dilakukan audit. Segera bentuk tim gabungan indrpenden untuk audit lingkungan, dan jika ditemukan melanggar UU pesisir dan merusak lingkungan, CABUT IZIN dan segera diproses secara hukum, jangan hanya berikan teguran.

Pulau Gebe itu sekali rusak, ia tidak bisa diperbaiki, sekali tenggelam karena abrasi dan tambang, ia tidak akan muncul lagi. Jika Gubernur diam, maka akan dicarat oleh sejarah, dimasa kepemimpinan Sherly Tjoanda, pulau Gebe hilang dari peta karena negara kalah dengan korporasi. Jangan biarkan hal itu terjadi.(*)

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *